26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jaksa Tolak Semua Keberatan Ahok

ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16  Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi).
ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). Sidang yang mengagendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif pada sidang perdana sebelumnya tersebut, padat dengan penolakan JPU.

Ketua tim JPU Ali Mukartono menegaskan penolakannya terhadap seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok pada persidangan sebelumnya. Di hadapan majelis hakim dan puluhan masyarakat yang memenuhi ruang sidang kemarin, dia mengatakan bahwa yang disampaikan Ahok tersebut tidak bersifat materiil atas tuduhan yang menjeratnya.

“Sementara dari kuasa hukum, keberatan lebih ditujukan ke syarat formil, tentang seputar pemahaman konsituen berlaku yakni UU nomor 1/PNPS/ 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama,” kata Ali dalam persidangan.

Ali juga menyinggung eksepsi Ahok terkait pernyataannya saat berkampanye di Kepulauan Seribu yang diakui Ahok tidak memiliki niat melecehkan surah Al-Maidah 51, serta beberapa tulisan Ahok di buku Mengubah Indonesia dalam sub bab Berlindung di Balik Ayat Suci. Bagian tersebut tertulis bahwa Surah Al-Maidah 51 untuk memecah belah rakyat dengan roh kolonialisme. Di dalam penolakannya, Ali menilai buku terbitan tahun 2008 tersebut justru dapat memecah belah masyarakat. “Pernyataan isi dalam buku yang ditulis Ahok justru menimbulkan perpecahan. Intinya anak bangsa terutama adalah agama Islam. Apakah hak terdakwa tidak suka dengan ayat Alquran dalam hal ini adalah surat Al-Maidah ayat 51 lantaran karena tidak mengimaninya, tetapi jangankan terdakwa, siapapun tidak boleh untuk menyampaikan hal tersebut,” ujar Ali.

ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16  Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi).
ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). Sidang yang mengagendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif pada sidang perdana sebelumnya tersebut, padat dengan penolakan JPU.

Ketua tim JPU Ali Mukartono menegaskan penolakannya terhadap seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok pada persidangan sebelumnya. Di hadapan majelis hakim dan puluhan masyarakat yang memenuhi ruang sidang kemarin, dia mengatakan bahwa yang disampaikan Ahok tersebut tidak bersifat materiil atas tuduhan yang menjeratnya.

“Sementara dari kuasa hukum, keberatan lebih ditujukan ke syarat formil, tentang seputar pemahaman konsituen berlaku yakni UU nomor 1/PNPS/ 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama,” kata Ali dalam persidangan.

Ali juga menyinggung eksepsi Ahok terkait pernyataannya saat berkampanye di Kepulauan Seribu yang diakui Ahok tidak memiliki niat melecehkan surah Al-Maidah 51, serta beberapa tulisan Ahok di buku Mengubah Indonesia dalam sub bab Berlindung di Balik Ayat Suci. Bagian tersebut tertulis bahwa Surah Al-Maidah 51 untuk memecah belah rakyat dengan roh kolonialisme. Di dalam penolakannya, Ali menilai buku terbitan tahun 2008 tersebut justru dapat memecah belah masyarakat. “Pernyataan isi dalam buku yang ditulis Ahok justru menimbulkan perpecahan. Intinya anak bangsa terutama adalah agama Islam. Apakah hak terdakwa tidak suka dengan ayat Alquran dalam hal ini adalah surat Al-Maidah ayat 51 lantaran karena tidak mengimaninya, tetapi jangankan terdakwa, siapapun tidak boleh untuk menyampaikan hal tersebut,” ujar Ali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/