Instruksi Presiden tersebut, lanjutnya, selama tahun 2016 hingga 2017, Polri bersama-sama instansi terkait serta masyarakat telah melakukan upaya upaya penanganan Karhutla secara serius, tidak terkecuali di Sumatera Utara.
“Salah satu upaya Polri dalam penanganan Karhutla saat ini adalah dengan penerapan aplikasi sistem monitoring kebakaran hutan dan lahan berbasis IT yang dapat memonitor titik api dengan cepat, sehingga penanganan Karhutla dapat diantisipasi sedini mungkin. Dengan aplikasi tersebut, titik api dapat dideteksi, sehingga para stake holder bisa melakukan penanganan Karhutla secara terpadu,” imbuhnya.
Penanganan Karhutla ini juga dengan mengoptimalisasikan peran 3 pilar kamtibmas (Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kades) dan pemberdayaan masyarakat peduli api dengan melakukan pemetaan wilayah, pemetaan akses jalan, pemetaan perusahaan pengelola hutan dan pembuatan kanal blocking (sekat kanal).
“Sistem ini telah dikembangkan dan digunakan oleh seluruh Polda, terutama dimana lokasi kebakaran hutan dan lahan dengan membangun Command Center Aplikasi Sistem Monitoring Kebakaran Hutan serta Lahan berbasis IT yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh instansi terkait,” tandas Paulus.(dvs/ala)