25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tuntutan Belum Terealisasi, Guru Honorer Geruduk Pemkab Karo

BERSAMA: Perwakilan guru honorer diabadikan bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana usai melakukan aksi damai di Kantor Bupati Karo, Kamis (19/12).
solideo/sumu tpos
BERSAMA: Perwakilan guru honorer diabadikan bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana usai melakukan aksi damai di Kantor Bupati Karo, Kamis (19/12). solideo/sumu tpos

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Berahmana menerima perwakilan Forum Komunikasi Honorer Pendidikan (FKHP) saat kembali menggelar aksi damai, terkait 3 point tuntutan mereka yang belum dipenuhi, Kamis (19/12).

Dalam pertemuan itu, Interseba Milala sebagai juru bicara pihak FKHP menegaskan, aksi mereka tetap sama ingin menggulirkan 3 poin tuntutan mereka yang belum ada endingnya.

Ketiganya meliputi, peningkatan kesejahteraan mereka yang sudah dijanjikan di P-ABPD. Kepala sekolah tidak semena-mena memberhentikan tenaga honorer dan menuntut Pemkab Karo untuk dapat mengangkat tenaga pendidikan honorer (non-kategori) menjadi ASN di lingkungan pemkab karo berdasarkan masa kerja 10 tahun ke atas.

Hal senada juga dikemukakan Armada Sitepu, Elia boru Harahap dan Abdurahman Tarigan, agar dalam penambahan untuk meningkatkan mutu pendidikan, buatkan kajian agar bisa gaji mereka dinaikkan ke depannya.

Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH menyampaikan terimakasih atas kedatangan perwakilan para guru honorer. “Dengan adanya pertemuan ini akan ada jalinan silaturahmi dan semua persoalan dapat dipecahkan sepanjang ada komunikasi, dan hindari menerima informasi sesat (hoaks),” ujarnya.

Perlu diketahui dulu tambahnya, bahwa pengangkatan guru honorer adalah suatu kebutuhan sekolah masing-masing. Tentu dalam hal ini Bupati Karo tidak mengintervensi perekrutan guru honor. Dalam arti kata, bukan kebijakan bupati selaku kepala daerah. Nah tentu ini kebijakan kepala sekolah dengan menggunakan anggaran dana BOS,” tutur Terkelin Brahmana.

“Meski demikian, Pemda Karo tetap berupaya mensejahterakan terkait gaji guru honorer yang diterima dari dana BOS, selama ini. Namun jumlah gajinya bervariasi , berorientasi kesanggupan dana BOS masing-masing. Selain itu, tahun 2018 Pemda Karo sudah menganggarkan total guru honorer sebanyak 1.111 guru SD /SMP dengan jumlah diterima per/orang 300.000 ribu ,” tegas Terkelin.

Terkait pemberhentian sewenang-wenang dari kepala sekolah bagi tenaga pendidik honorer, Terkelin menegaskan semua pasti ada aturan tidak semena mena atau gampang kepala sekolah memberhentikan. “Untuk itu Kadisdik segera buatkan surat edaran kepada setiap sekolah agar memuat aturan SOP (Standar Operasional Orosedur) dalam pemberhentian tenaga honorer,” tegasnya.

Kadisdik Kabupaten Karo, Eddy Surianta Surbakti mengaku dana guru honorer selain dari dana BOS yang diperbolehkan 15 % diterima setiap per triwulan. Besarannya sekitar Rp 200-500 ribu, tergantung dana BOS, selebihnya dari dana APBD sebesar Rp 3.9 miliar sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang sudah mereka terima tambahannya sebesar 300 ribu/orang.

Pelaksana tugas BKD, Mulianta Tarigan menjelaskan, usulan pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) bagi tenaga honorer lebih dari 10 tahun ke atas.

“Buatkan data lengkap, bilamana ada nanti program pemerintah pusat merekrut PPPK, data sudah ada. Tapi perlu dipahami untuk diangkat menjadi ASN harus ada regulasi yang mengatur, dimana ASN mengacu pada PP 11 tahun 2017, sedangkan PPPK mempedomani PP 49 Tahun 2017,” jelas Mulianta.

Ketentuannya semua ini tambahnya lagi, harus melalui seleksi, bukan cuma cuma diangkat, menjadi ASN dan PPPK. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan mengatakan tidak ada masalah jika kenaikan gaji honorer yang selama ini diterima melalui APBD Karo sebesar Rp 300 ribu, dinaikkan lagi, itu semua butuh kajian dinas pendidikan. Jika memenuhi kajian dapat memungkinkan gaji dapat ditampung di P-APBD Karo 2020. (deo/han)

BERSAMA: Perwakilan guru honorer diabadikan bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana usai melakukan aksi damai di Kantor Bupati Karo, Kamis (19/12).
solideo/sumu tpos
BERSAMA: Perwakilan guru honorer diabadikan bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana usai melakukan aksi damai di Kantor Bupati Karo, Kamis (19/12). solideo/sumu tpos

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Berahmana menerima perwakilan Forum Komunikasi Honorer Pendidikan (FKHP) saat kembali menggelar aksi damai, terkait 3 point tuntutan mereka yang belum dipenuhi, Kamis (19/12).

Dalam pertemuan itu, Interseba Milala sebagai juru bicara pihak FKHP menegaskan, aksi mereka tetap sama ingin menggulirkan 3 poin tuntutan mereka yang belum ada endingnya.

Ketiganya meliputi, peningkatan kesejahteraan mereka yang sudah dijanjikan di P-ABPD. Kepala sekolah tidak semena-mena memberhentikan tenaga honorer dan menuntut Pemkab Karo untuk dapat mengangkat tenaga pendidikan honorer (non-kategori) menjadi ASN di lingkungan pemkab karo berdasarkan masa kerja 10 tahun ke atas.

Hal senada juga dikemukakan Armada Sitepu, Elia boru Harahap dan Abdurahman Tarigan, agar dalam penambahan untuk meningkatkan mutu pendidikan, buatkan kajian agar bisa gaji mereka dinaikkan ke depannya.

Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH menyampaikan terimakasih atas kedatangan perwakilan para guru honorer. “Dengan adanya pertemuan ini akan ada jalinan silaturahmi dan semua persoalan dapat dipecahkan sepanjang ada komunikasi, dan hindari menerima informasi sesat (hoaks),” ujarnya.

Perlu diketahui dulu tambahnya, bahwa pengangkatan guru honorer adalah suatu kebutuhan sekolah masing-masing. Tentu dalam hal ini Bupati Karo tidak mengintervensi perekrutan guru honor. Dalam arti kata, bukan kebijakan bupati selaku kepala daerah. Nah tentu ini kebijakan kepala sekolah dengan menggunakan anggaran dana BOS,” tutur Terkelin Brahmana.

“Meski demikian, Pemda Karo tetap berupaya mensejahterakan terkait gaji guru honorer yang diterima dari dana BOS, selama ini. Namun jumlah gajinya bervariasi , berorientasi kesanggupan dana BOS masing-masing. Selain itu, tahun 2018 Pemda Karo sudah menganggarkan total guru honorer sebanyak 1.111 guru SD /SMP dengan jumlah diterima per/orang 300.000 ribu ,” tegas Terkelin.

Terkait pemberhentian sewenang-wenang dari kepala sekolah bagi tenaga pendidik honorer, Terkelin menegaskan semua pasti ada aturan tidak semena mena atau gampang kepala sekolah memberhentikan. “Untuk itu Kadisdik segera buatkan surat edaran kepada setiap sekolah agar memuat aturan SOP (Standar Operasional Orosedur) dalam pemberhentian tenaga honorer,” tegasnya.

Kadisdik Kabupaten Karo, Eddy Surianta Surbakti mengaku dana guru honorer selain dari dana BOS yang diperbolehkan 15 % diterima setiap per triwulan. Besarannya sekitar Rp 200-500 ribu, tergantung dana BOS, selebihnya dari dana APBD sebesar Rp 3.9 miliar sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang sudah mereka terima tambahannya sebesar 300 ribu/orang.

Pelaksana tugas BKD, Mulianta Tarigan menjelaskan, usulan pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) bagi tenaga honorer lebih dari 10 tahun ke atas.

“Buatkan data lengkap, bilamana ada nanti program pemerintah pusat merekrut PPPK, data sudah ada. Tapi perlu dipahami untuk diangkat menjadi ASN harus ada regulasi yang mengatur, dimana ASN mengacu pada PP 11 tahun 2017, sedangkan PPPK mempedomani PP 49 Tahun 2017,” jelas Mulianta.

Ketentuannya semua ini tambahnya lagi, harus melalui seleksi, bukan cuma cuma diangkat, menjadi ASN dan PPPK. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan mengatakan tidak ada masalah jika kenaikan gaji honorer yang selama ini diterima melalui APBD Karo sebesar Rp 300 ribu, dinaikkan lagi, itu semua butuh kajian dinas pendidikan. Jika memenuhi kajian dapat memungkinkan gaji dapat ditampung di P-APBD Karo 2020. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/