30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dugaan Suap Mantan Kapolrestabes, Humas Polda: Masih Proses Penyelidikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba, Imayanti, senilai Rp166 juta, hingga kini prosesnya masih dalam pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut.

Kasus yang menyeret Kombes Pol Riko Sunarko, semasa menjabat Kapolrestabes Medan, serta AKP Paul Simamora (mantan Kanit Satresnarkoba Polrestabes Medan) dan Kompol Oloan Siahaan (mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan), hasil pemeriksaannya belum juga berkembang hingga kini.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/165/I/KEP/2022, tertanggal 24 Januari 2022, dengan menunjuk Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sebagai Kapolrestabes Medan yang baru.

“Belum ada lanjutan. Masih proses penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (27/1)n

Sebelumnya, mantan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, 17 Januari 2022 lalu. Hal ini terkait dugaan aliran uang suap dari istri bandar narkoba.

Hal itu dibenarkan Hadi, saat dikonfirmasi Selasa (18/1) lalu.

“Sudah diperiksa, dan Propam masih mendalami yang lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Riko diperiksa Bidpropam Polda Sumut selama 8 jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB, pada 17 Januari. Selain Riko, turut diperiksa mantan Kasat Narkoba, Kanit, Panit, dan Penyidik Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membantah kabar terkait Riko dicopot jabatannya dari Kapolrestabes Medan karena terlibat dugaan kasus suap tersebut.

“Riko kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp166 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankannya dengan baik,” jelasnya, baru-baru ini. (dwi/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba, Imayanti, senilai Rp166 juta, hingga kini prosesnya masih dalam pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut.

Kasus yang menyeret Kombes Pol Riko Sunarko, semasa menjabat Kapolrestabes Medan, serta AKP Paul Simamora (mantan Kanit Satresnarkoba Polrestabes Medan) dan Kompol Oloan Siahaan (mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan), hasil pemeriksaannya belum juga berkembang hingga kini.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/165/I/KEP/2022, tertanggal 24 Januari 2022, dengan menunjuk Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sebagai Kapolrestabes Medan yang baru.

“Belum ada lanjutan. Masih proses penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (27/1)n

Sebelumnya, mantan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, 17 Januari 2022 lalu. Hal ini terkait dugaan aliran uang suap dari istri bandar narkoba.

Hal itu dibenarkan Hadi, saat dikonfirmasi Selasa (18/1) lalu.

“Sudah diperiksa, dan Propam masih mendalami yang lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Riko diperiksa Bidpropam Polda Sumut selama 8 jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB, pada 17 Januari. Selain Riko, turut diperiksa mantan Kasat Narkoba, Kanit, Panit, dan Penyidik Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membantah kabar terkait Riko dicopot jabatannya dari Kapolrestabes Medan karena terlibat dugaan kasus suap tersebut.

“Riko kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp166 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankannya dengan baik,” jelasnya, baru-baru ini. (dwi/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/