26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Datangi Kemendagri, Hasban Akui Terdakwa

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS Sekda Provsu, Hasban Ritonga, memberikan  keterangan pers di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu, Rabu (21/1).  Hasban menjelaskan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Pancing, Deliserdang.
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga, memberikan keterangan pers di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu, Rabu (21/1). Hasban menjelaskan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Pancing, Deliserdang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, secara terus terang mengakui dirinya berstatus terdakwa dan telah menjalani persidangan selama lima kali. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi Temenggung, penjelasan disampaikan Hasban saat dirinya hadir memenuhi panggilan Kemendagri, Selasa (20/1) malam.

“Semalam (Selasa, red) Pak Hasban didampingi staf ahli Gubernur dan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumut telah memberi keterangan sekitar pukul 18.00 WIB – 20.00 WIB. Ketemuannya di ruangan Inspektur Jenderal kemendagri di Gambir,” ujarnya di Gedung Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut Yus, Tim Kemdagri yang terdiri dari Irjen, Kabiro Hukum dan Kabiro Kepegawaian, mengajukan pertanyaan pada Hasban intinya lebih kepada status hukum yang dihadapi. Tidak sampai pada proses pelantikan karena bukan menjadi domainnya, tapi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho. Demikian juga terkait materi dakwaan, tidak ditanyakan karena menjadi domainnya pengadilan dan aparat penegak hukum.

“Dengan kondisi begitu, tim akan memberikan saran dan masukan secepat-cepatnya untuk segera ditindaklanjuti di tingkat pimpinan. Karena putusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” katanya. Untuk melengkapi pengkajian atas status Hasban, Kemendagri kata Yus, sebelumnya juga telah meminta klarifikasi kepada Gatot secara tertulis. Sayangnya hingga Rabu malam, belum ada respon dari kepala daerah yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Secara tertulis kita sudah minta penjelasannya (Gubernur Sumut,red). Tapi sampai sekarang belum ada responnya. Terhadap Gubernur, kita akan minta penjelasan terkait administrasi pelantikan. Tapi yakinlah pak Irjen dan Kabiro Kepegawaian sangat concern melihat kondisi ini,” katanya.

Yus kembali menegaskan, pelantikan Sekda berstatus terdakwa secara aturan terutama aspek kepatutan dan kepantasan, tidak dibenarkan. Hal ini telah berkali-kali dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa untuk mengangkat seorang birokrat di suatu daerah otonom, sangat penting memerhatikan azas kepatutan dan kepantasan.

Meski begitu ia belum berani menyimpulkan apakah tim Kemendagri nantinya akan merekomendasikan Keppres pengangkatan Hasban perlu dibatalkan. “Terkait apakah ada indikasi akan mengganti, tim sampai sekarang masih meneliti status hukumnya. Hasilnya tentu nanti pimpinan yang memutuskan. Tapi intinya yang bersangkutan sudah ngaku terdakwa,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah dalam hal ini Kemendagri merasa kecolongan, Yus lagi-lagi belum bersedia menjawab secara tegas. Ia kembali menegaskan pihaknya hingga saat ini terus bekerja meminta mengkaji tentang status hukum dan proses pelantikan.

“Kita tunggu penjelasan secepatnya. Kita malam-malam kerja, Kamis (22/1) atau Jumat (23/1) saya minta (hasil kajian tim Kemendagri, red). Kalau ditanya apakah pengganti (Hasban) dari dua calon Sekda lain yang tidak terpilih, kita lihat nanti. Demikian juga terlepas ada atau tidak aturan pejabat terdakwa harus non aktif, kita kan juga mengikuti dinamika di masyarakat. Yaitu itu tadi, azas kepatutsan dan kepantasan. Karena roda pemerintahan itu harus normal,” katanya.

Sementara, puluhan orang massa Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, demo kemarin (21/1) siang. Mereka meminta Gatot segera mencopot Hasban Ritonga dari jabatannya sebagai Sekda Provsu.Selain mendesak Keputusan Presiden (keppres) pencabutan Sekda Pemprov dibuat, massa juga meminta hakim PN Medan menegakkan hukum secara objektif dalam memutuskan kasus terdakwah Hasban Ritongan terkait penyelesaian masalah Sirkuit Multi Fungsi Jl. Pancing Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang. Hasban pun diminta agar melaporkan hasil kekayaannya kepada PPATK serta meminta pihak PPATK untuk melakukan usaha pemeriksaan kekayaan yang objektif terhadap Hasban.

 

SAYA TAK BERSALAH

Sementara, Hasban Ritonga bersama tim kuasa hukum yang mendampinginya, Rabu (21/1) mengaku tak bersalah dalam kasus sirkuit Ikatan Motor Indonesia di Jl. Williem Iskandar.

Saat itu, wajahnya girang bukan main. Senyumnya lebar sembari mengobrol dengan para wartawan yang diundangan untuk mendengarkan pengakuan tak bersalahnya. Tapi, urat-urat di dahinya makin lama makin mengencangkan kulit di ubun-ubun kepalanya, pertanda ada sedikit ketegangan dalam dirinya.

Maklum saja, ia tengah berhati-hati menyimak pertanyaan yang dilontarkan untuknya. Bisa saja, salah-salah jawab, malah ia makin jelas bersalah dan langsung mendapatkan vonis. Tenang, dugaan negatif yang ditudingkannya itu disanggahnya sebagai hal yang tak benar. “Saya tidak bersalah,” begitu kata Hasban.

Sehingga dalam forum yang diadakan di ruang Beringin lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara itu Hasban sudah tak sungkan lagi mengaku tentang kepemilikan pangkatnya sebagai Sekda Prov. Sumatera Utara itu. “Yang saya alami kan bukan kasus korupsi, jadi tak ada halangan bagi saya untuk menjadi Sekda,” ujarnya.

Kuasa hukumnya, Marasamin Harahap juga bersikukuh menyatakan bahwa sang Sekda terpilih itu tak berhak mendapat halangan terkait jabatannya itu. “Dalam aturannya kan yang tidak boleh mencalon itu adalah orang yang terlibat kasus korupsi,” kata Marasamin.(gir/win/mag1/jpnn/trg)

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS Sekda Provsu, Hasban Ritonga, memberikan  keterangan pers di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu, Rabu (21/1).  Hasban menjelaskan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Pancing, Deliserdang.
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga, memberikan keterangan pers di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu, Rabu (21/1). Hasban menjelaskan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Pancing, Deliserdang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, secara terus terang mengakui dirinya berstatus terdakwa dan telah menjalani persidangan selama lima kali. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi Temenggung, penjelasan disampaikan Hasban saat dirinya hadir memenuhi panggilan Kemendagri, Selasa (20/1) malam.

“Semalam (Selasa, red) Pak Hasban didampingi staf ahli Gubernur dan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumut telah memberi keterangan sekitar pukul 18.00 WIB – 20.00 WIB. Ketemuannya di ruangan Inspektur Jenderal kemendagri di Gambir,” ujarnya di Gedung Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut Yus, Tim Kemdagri yang terdiri dari Irjen, Kabiro Hukum dan Kabiro Kepegawaian, mengajukan pertanyaan pada Hasban intinya lebih kepada status hukum yang dihadapi. Tidak sampai pada proses pelantikan karena bukan menjadi domainnya, tapi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho. Demikian juga terkait materi dakwaan, tidak ditanyakan karena menjadi domainnya pengadilan dan aparat penegak hukum.

“Dengan kondisi begitu, tim akan memberikan saran dan masukan secepat-cepatnya untuk segera ditindaklanjuti di tingkat pimpinan. Karena putusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” katanya. Untuk melengkapi pengkajian atas status Hasban, Kemendagri kata Yus, sebelumnya juga telah meminta klarifikasi kepada Gatot secara tertulis. Sayangnya hingga Rabu malam, belum ada respon dari kepala daerah yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Secara tertulis kita sudah minta penjelasannya (Gubernur Sumut,red). Tapi sampai sekarang belum ada responnya. Terhadap Gubernur, kita akan minta penjelasan terkait administrasi pelantikan. Tapi yakinlah pak Irjen dan Kabiro Kepegawaian sangat concern melihat kondisi ini,” katanya.

Yus kembali menegaskan, pelantikan Sekda berstatus terdakwa secara aturan terutama aspek kepatutan dan kepantasan, tidak dibenarkan. Hal ini telah berkali-kali dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa untuk mengangkat seorang birokrat di suatu daerah otonom, sangat penting memerhatikan azas kepatutan dan kepantasan.

Meski begitu ia belum berani menyimpulkan apakah tim Kemendagri nantinya akan merekomendasikan Keppres pengangkatan Hasban perlu dibatalkan. “Terkait apakah ada indikasi akan mengganti, tim sampai sekarang masih meneliti status hukumnya. Hasilnya tentu nanti pimpinan yang memutuskan. Tapi intinya yang bersangkutan sudah ngaku terdakwa,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah dalam hal ini Kemendagri merasa kecolongan, Yus lagi-lagi belum bersedia menjawab secara tegas. Ia kembali menegaskan pihaknya hingga saat ini terus bekerja meminta mengkaji tentang status hukum dan proses pelantikan.

“Kita tunggu penjelasan secepatnya. Kita malam-malam kerja, Kamis (22/1) atau Jumat (23/1) saya minta (hasil kajian tim Kemendagri, red). Kalau ditanya apakah pengganti (Hasban) dari dua calon Sekda lain yang tidak terpilih, kita lihat nanti. Demikian juga terlepas ada atau tidak aturan pejabat terdakwa harus non aktif, kita kan juga mengikuti dinamika di masyarakat. Yaitu itu tadi, azas kepatutsan dan kepantasan. Karena roda pemerintahan itu harus normal,” katanya.

Sementara, puluhan orang massa Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, demo kemarin (21/1) siang. Mereka meminta Gatot segera mencopot Hasban Ritonga dari jabatannya sebagai Sekda Provsu.Selain mendesak Keputusan Presiden (keppres) pencabutan Sekda Pemprov dibuat, massa juga meminta hakim PN Medan menegakkan hukum secara objektif dalam memutuskan kasus terdakwah Hasban Ritongan terkait penyelesaian masalah Sirkuit Multi Fungsi Jl. Pancing Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang. Hasban pun diminta agar melaporkan hasil kekayaannya kepada PPATK serta meminta pihak PPATK untuk melakukan usaha pemeriksaan kekayaan yang objektif terhadap Hasban.

 

SAYA TAK BERSALAH

Sementara, Hasban Ritonga bersama tim kuasa hukum yang mendampinginya, Rabu (21/1) mengaku tak bersalah dalam kasus sirkuit Ikatan Motor Indonesia di Jl. Williem Iskandar.

Saat itu, wajahnya girang bukan main. Senyumnya lebar sembari mengobrol dengan para wartawan yang diundangan untuk mendengarkan pengakuan tak bersalahnya. Tapi, urat-urat di dahinya makin lama makin mengencangkan kulit di ubun-ubun kepalanya, pertanda ada sedikit ketegangan dalam dirinya.

Maklum saja, ia tengah berhati-hati menyimak pertanyaan yang dilontarkan untuknya. Bisa saja, salah-salah jawab, malah ia makin jelas bersalah dan langsung mendapatkan vonis. Tenang, dugaan negatif yang ditudingkannya itu disanggahnya sebagai hal yang tak benar. “Saya tidak bersalah,” begitu kata Hasban.

Sehingga dalam forum yang diadakan di ruang Beringin lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara itu Hasban sudah tak sungkan lagi mengaku tentang kepemilikan pangkatnya sebagai Sekda Prov. Sumatera Utara itu. “Yang saya alami kan bukan kasus korupsi, jadi tak ada halangan bagi saya untuk menjadi Sekda,” ujarnya.

Kuasa hukumnya, Marasamin Harahap juga bersikukuh menyatakan bahwa sang Sekda terpilih itu tak berhak mendapat halangan terkait jabatannya itu. “Dalam aturannya kan yang tidak boleh mencalon itu adalah orang yang terlibat kasus korupsi,” kata Marasamin.(gir/win/mag1/jpnn/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/