25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gatot Ngotot Lawan Jakarta

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, Hasban Ritonga, memberikan  keterangan pers di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu, Rabu (21/1).  Hasban menjelaskan terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Pancing, Deliserdang.
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, Hasban Ritonga, memberikan keterangan pers di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu, Rabu (21/1). Hasban menjelaskan terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Pancing, Deliserdang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ngotot melawan pernyataan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta soal pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda Provsu. Dia mengatakan tidak ada menerima surat soal klarifikasi tersebut.

“Kata siapa? Siapa yang bilang? Belum ada surat resmi ke kita (pemprov),” tegasnya saat dicegat di lantai I Kantor Gubsu, Rabu (21/1).

Begitupun soal permintaan pengusulan nama baru, Gatot mengakui tidak ada. “Kata siapa? Pak Menteri ngomong di mana? Kan semua ada mekanismenya. Gak ada surat. Kalo ada tim ke Medan, kan pasti disampaikan ke saya,” bebernya.

Menurutnya, sebelum Hasban ditetapkan menjadi tersangka, dirinya sudah berkoordinasi dengan menteri terkait di Jakarta. Dan secara resmi pula tidak ada menerima surat resmi perihal penundaan pelantikan sekda dari Kemendagri.

Kengototan Gatot ini tak sesuai dengan Kemendagri. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Temenggung, telah meminta klarifikasi kepada Gatot secara tertulis. Sayangnya hingga Rabu malam, belum ada respon dari kepala daerah yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Secara tertulis kita sudah minta penjelasannya (Gubernur Sumut,Red). Tapi sampai sekarang belum ada responnya. Terhadap gubernur, kita akan minta penjelasan terkait administrasi pelantikan. Tapi yakinlah Pak Irjen dan Kabiro Kepegawaian sangat concern melihat kondisi ini,” katanya, kemarin di Jakarta.

Yus kembali menegaskan, pelantikan sekda berstatus terdakwa secara aturan terutama aspek kepatutan dan kepantasan, tidak dibenarkan. Hal ini telah berkali-kali dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa untuk mengangkat seorang birokrat di suatu daerah otonom, sangat penting memperhatikan azas kepatutan dan kepantasan.

Meski begitu ia belum berani menyimpulkan apakah tim Kemendagri nantinya akan merekomendasikan Keppres pengangkatan Hasban perlu dibatalkan. “Terkait apakah ada indikasi akan mengganti, tim sampai sekarang masih meneliti status hukumnya. Hasilnya tentu nanti pimpinan yang memutuskan. Tapi intinya yang bersangkutan sudah ngaku terdakwa,” katanya.

Soal pengakuan Hasban sebagai terdakwa disampaikan langsung oleh yang bersangkutan di Kemendagri Selasa (20/1). “Selama (Selasa,red) Pak Hasban didampingi staf ahli gubernur dan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumut telah memberi keterangan sekitar Pukul 18.00 WIB – 20.00 WIB. Ketemuannya di ruangan Inspektur Jenderal kemendagri di Gambir,” ujar Yus.

Menurut Yus, Tim Kemdagri yang terdiri dari Irjen, Kabiro Hukum dan Kabiro Kepegawaian, mengajukan pertanyaan pada Hasban intinya lebih kepada status hukum yang dihadapi. Tidak sampai pada proses pelantikan karena bukan menjadi domainnya, tapi Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Demikian juga terkait materi dakwaan, tidak ditanyakan karena menjadi domainnya pengadilan dan aparat penegak hukum.

“Dengan kondisi begitu, tim akan memberikan saran dan masukan secepat-cepatnya untuk segera ditindaklanjuti di tingkat pimpinan. Karena putusan akhir tetap ada di tangan presiden,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah dalam hal ini Kemendagri merasa kecolongan, Yus lagi-lagi belum bersedia menjawab secara tegas. Ia kembali menegaskan pihaknya hingga saat ini terus bekerja meminta mengkaji tentang status hukum dan proses pelantikan.

“Kita tunggu penjelasan secepatnya. Kita malam-malam kerja, Kamis (22/1) atau Jumat (23/1) saya minta (hasil kajian tim Kemendagri,Red). Kalau ditanya apakah pengganti (Hasban) dari dua calon Sekda lain yang tidak terpilih, kita lihat nanti. Demikian juga terlepas ada atau tidak aturan pejabat terdakwa harus nonaktif, kita kan juga mengikuti dinamika di masyarakat. Yaitu itu tadi, azas kepatutan dan kepantasan. Karena roda pemerintahan itu harus normal,” katanya. (prn/gir/rbb)

Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, Hasban Ritonga, memberikan  keterangan pers di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu, Rabu (21/1).  Hasban menjelaskan terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Pancing, Deliserdang.
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, Hasban Ritonga, memberikan keterangan pers di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu, Rabu (21/1). Hasban menjelaskan terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Pancing, Deliserdang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ngotot melawan pernyataan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta soal pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda Provsu. Dia mengatakan tidak ada menerima surat soal klarifikasi tersebut.

“Kata siapa? Siapa yang bilang? Belum ada surat resmi ke kita (pemprov),” tegasnya saat dicegat di lantai I Kantor Gubsu, Rabu (21/1).

Begitupun soal permintaan pengusulan nama baru, Gatot mengakui tidak ada. “Kata siapa? Pak Menteri ngomong di mana? Kan semua ada mekanismenya. Gak ada surat. Kalo ada tim ke Medan, kan pasti disampaikan ke saya,” bebernya.

Menurutnya, sebelum Hasban ditetapkan menjadi tersangka, dirinya sudah berkoordinasi dengan menteri terkait di Jakarta. Dan secara resmi pula tidak ada menerima surat resmi perihal penundaan pelantikan sekda dari Kemendagri.

Kengototan Gatot ini tak sesuai dengan Kemendagri. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Temenggung, telah meminta klarifikasi kepada Gatot secara tertulis. Sayangnya hingga Rabu malam, belum ada respon dari kepala daerah yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Secara tertulis kita sudah minta penjelasannya (Gubernur Sumut,Red). Tapi sampai sekarang belum ada responnya. Terhadap gubernur, kita akan minta penjelasan terkait administrasi pelantikan. Tapi yakinlah Pak Irjen dan Kabiro Kepegawaian sangat concern melihat kondisi ini,” katanya, kemarin di Jakarta.

Yus kembali menegaskan, pelantikan sekda berstatus terdakwa secara aturan terutama aspek kepatutan dan kepantasan, tidak dibenarkan. Hal ini telah berkali-kali dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa untuk mengangkat seorang birokrat di suatu daerah otonom, sangat penting memperhatikan azas kepatutan dan kepantasan.

Meski begitu ia belum berani menyimpulkan apakah tim Kemendagri nantinya akan merekomendasikan Keppres pengangkatan Hasban perlu dibatalkan. “Terkait apakah ada indikasi akan mengganti, tim sampai sekarang masih meneliti status hukumnya. Hasilnya tentu nanti pimpinan yang memutuskan. Tapi intinya yang bersangkutan sudah ngaku terdakwa,” katanya.

Soal pengakuan Hasban sebagai terdakwa disampaikan langsung oleh yang bersangkutan di Kemendagri Selasa (20/1). “Selama (Selasa,red) Pak Hasban didampingi staf ahli gubernur dan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumut telah memberi keterangan sekitar Pukul 18.00 WIB – 20.00 WIB. Ketemuannya di ruangan Inspektur Jenderal kemendagri di Gambir,” ujar Yus.

Menurut Yus, Tim Kemdagri yang terdiri dari Irjen, Kabiro Hukum dan Kabiro Kepegawaian, mengajukan pertanyaan pada Hasban intinya lebih kepada status hukum yang dihadapi. Tidak sampai pada proses pelantikan karena bukan menjadi domainnya, tapi Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Demikian juga terkait materi dakwaan, tidak ditanyakan karena menjadi domainnya pengadilan dan aparat penegak hukum.

“Dengan kondisi begitu, tim akan memberikan saran dan masukan secepat-cepatnya untuk segera ditindaklanjuti di tingkat pimpinan. Karena putusan akhir tetap ada di tangan presiden,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah dalam hal ini Kemendagri merasa kecolongan, Yus lagi-lagi belum bersedia menjawab secara tegas. Ia kembali menegaskan pihaknya hingga saat ini terus bekerja meminta mengkaji tentang status hukum dan proses pelantikan.

“Kita tunggu penjelasan secepatnya. Kita malam-malam kerja, Kamis (22/1) atau Jumat (23/1) saya minta (hasil kajian tim Kemendagri,Red). Kalau ditanya apakah pengganti (Hasban) dari dua calon Sekda lain yang tidak terpilih, kita lihat nanti. Demikian juga terlepas ada atau tidak aturan pejabat terdakwa harus nonaktif, kita kan juga mengikuti dinamika di masyarakat. Yaitu itu tadi, azas kepatutan dan kepantasan. Karena roda pemerintahan itu harus normal,” katanya. (prn/gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/