30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tuntut Upah Layak Buruh, ASPBB-SB Geruduk DPRD dan Pemkab Sergai

SURYA/SUMUT POS
ASPIRASI: Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST menerima aspirasi ASPBB-SB saat berunjukrasa menuntut upah yang layak, Senin (21/1).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Ratusan elemen serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Buruh Bersatu Serdang Bedagai (ASPBB-SB) menggeruduk gedung DPRD Sergai, Senin (21/1). Mereka menuntut agar Pemkab Sergai segera menetapkan upah buruh yang layak.

Sebelumnya, aksi yang sama juga dilakukan ratusan buruh dari SBSI 92, FSPMI, FSPPP, SPTI, OSPKKM di depan kantor Bupati Sergai.

Aksi mereka pun diterima Wakil Bupati H Darma Wijaya. Oleh Wabup, beberapa perwakilan buruh diajak masuk untuk menyampaikan aspirasi. Namun disayangkan, awak media tidak diperbolehkan untuk meliput. Setelah menyampaikan aspirasi mereka, ASPBB-SB menuju DPRD Sergai. Mereka pun membentangkan spanduk bertuliskan naikkan upah layak buruh di Sergai, dan meminta kepada Pemerintah dan Dependa Kabupaten Sergai segera merumuskan dan menetapkan UMK Sergai tahun 2019.

Selain upah yang layak, aksi ASPBB-SB yang dikoordinatori AS Tanjung (43) juga meminta kepada Pemkab Sergai untuk serius dalam menangani dan menindak perusahaan yang belum menjalankan hak normatif, serta melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan. “Cabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pegupahan karena itu sangat menindas dan berdampak pada buruh, dengan adanya aturan itu sangat merugikan para buruh,”bilang As Tanjung.

Aksi unjuk rasa buruh itu mendapat perhatian dari ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST, yang langsung menjumpai para buruh didepan gedung DPRD Sergai.

“Saya sebagai pimpinan DPRD Sergai akan mendengar semua aspirasi para buruh, yang mana menjadi tuntutan para buruh tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas, dengan Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Sergai, dari hasil itu nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat,” bilang Syahlan.

Soal tuntutan buruh untuk mencabut PP No 78 tahun 2015, lanjut Syahlan, DPRD Sergai akan membuat surat pernyataan peninjauan ulang kembali kepada DPR RI Pusat.

“Kalau PP No 78 tahun 2015 itu akan kami tinjau ulang dan kami (DPRD) akan meninjau ulang PP tersebut, karena PP itu bukan kewenangan DPRD Sergai, melainkan kewenangan DPR RI Pusat,”jelasnya.

Setelah mendengar masukan dari ketua DPRD Sergai, para buruh pun membubarkan diri dengan tertib, sembari menunggu surat peninjauan ulang PP No 78 tahun 2015 yang dilayangkan oleh DPRD Sergai. Usai menerima aksi unjuk rasa tersebut, selanjutnya ketua DPRD Sergai menggelar rapat dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi (Disnaker dan kop) Drs Nasrul Aziz bersama jajarannya. (sur/han)

SURYA/SUMUT POS
ASPIRASI: Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST menerima aspirasi ASPBB-SB saat berunjukrasa menuntut upah yang layak, Senin (21/1).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Ratusan elemen serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Buruh Bersatu Serdang Bedagai (ASPBB-SB) menggeruduk gedung DPRD Sergai, Senin (21/1). Mereka menuntut agar Pemkab Sergai segera menetapkan upah buruh yang layak.

Sebelumnya, aksi yang sama juga dilakukan ratusan buruh dari SBSI 92, FSPMI, FSPPP, SPTI, OSPKKM di depan kantor Bupati Sergai.

Aksi mereka pun diterima Wakil Bupati H Darma Wijaya. Oleh Wabup, beberapa perwakilan buruh diajak masuk untuk menyampaikan aspirasi. Namun disayangkan, awak media tidak diperbolehkan untuk meliput. Setelah menyampaikan aspirasi mereka, ASPBB-SB menuju DPRD Sergai. Mereka pun membentangkan spanduk bertuliskan naikkan upah layak buruh di Sergai, dan meminta kepada Pemerintah dan Dependa Kabupaten Sergai segera merumuskan dan menetapkan UMK Sergai tahun 2019.

Selain upah yang layak, aksi ASPBB-SB yang dikoordinatori AS Tanjung (43) juga meminta kepada Pemkab Sergai untuk serius dalam menangani dan menindak perusahaan yang belum menjalankan hak normatif, serta melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan. “Cabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pegupahan karena itu sangat menindas dan berdampak pada buruh, dengan adanya aturan itu sangat merugikan para buruh,”bilang As Tanjung.

Aksi unjuk rasa buruh itu mendapat perhatian dari ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST, yang langsung menjumpai para buruh didepan gedung DPRD Sergai.

“Saya sebagai pimpinan DPRD Sergai akan mendengar semua aspirasi para buruh, yang mana menjadi tuntutan para buruh tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas, dengan Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Sergai, dari hasil itu nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat,” bilang Syahlan.

Soal tuntutan buruh untuk mencabut PP No 78 tahun 2015, lanjut Syahlan, DPRD Sergai akan membuat surat pernyataan peninjauan ulang kembali kepada DPR RI Pusat.

“Kalau PP No 78 tahun 2015 itu akan kami tinjau ulang dan kami (DPRD) akan meninjau ulang PP tersebut, karena PP itu bukan kewenangan DPRD Sergai, melainkan kewenangan DPR RI Pusat,”jelasnya.

Setelah mendengar masukan dari ketua DPRD Sergai, para buruh pun membubarkan diri dengan tertib, sembari menunggu surat peninjauan ulang PP No 78 tahun 2015 yang dilayangkan oleh DPRD Sergai. Usai menerima aksi unjuk rasa tersebut, selanjutnya ketua DPRD Sergai menggelar rapat dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi (Disnaker dan kop) Drs Nasrul Aziz bersama jajarannya. (sur/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/