32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pelantikan Kada se-Sumut: Batalkan Dana Patungan

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi foto bersama kepala daerah se-Sumatera Utara setelah acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi foto bersama kepala daerah se-Sumatera Utara setelah acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) didesak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam menggelar pelantikan kepala daerah terpilih di Pendopo Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2) pekan lalu.

Bukan hanya itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) juga diminta mengembalikan uang jika sudah dikutip dari kepala daerah yang dilantik.

“Kalau uang dikumpulkan dari perseorangan tanpa prosedur, itu namanya suap (gratifikasi) atau pemerasan. Tidak etis itu dilakukan Pemprovsu, jadi uang itu harus dikembalikan,” kata Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Minggu (21/2).

Sutrisno kembali menegaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres), pelantikan kepala daerah dilakukan di ibu kota provinsi. Maka dari itu, pelantikan kepala daerah terpilih di Kota Medan menjadi tanggung jawab Pemprovsu.

“Sudah jelas aturan mainnya, kenapa dilanggar? Kita kecewa sikap Plt Gubsu, secepatnya uang pungli itu dikembalikan jika sudah dikutip dan sampaikan permohonan maaf ke publik,” tegasnya.

Bukan hanya itu, Sutrisno juga mengkritisi pelaksanaan acara pelantikan kepala daerah terpilih yang dinilainya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 167 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kata dia, pada Bab III dijelaskan perlengkapan acara pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sekurang-kurangnya terdiri dari tiga hal yakni lambang negara, bendera merah putih, dan gambar resmi Presiden dna Wakil Presiden.

“Lambang Negara itu Garuda Pancasila, ternyata tidak ada di tempat pelantikan. Foto Presiden dan Wakil Presiden yang dipajang juga terlalu kecil. Pemprovsu sebenarnya tidak tahu aturan, atau pura-pura tidak tahu?” bebernya.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah tidak terpenuhinya tiga perlengkapan dalam acara pelantikan membuat pelantikan tidak sah. “Nanti akan kita pelajari lebih jauh, hanya saja ini menjadi catatan penting bagi Pemprovsu yang menjadi tuan rumah. Cuma secara aturan, ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada saat acara pelantikan,” tukasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar dengan tegas mengatakan, pengutipan uang pelantikan yang dilakukan Pemprovsu sebagai tindakan ilegal. “Karena ilegal, berarti pengutipan masuk kedalam kategori pungutan liar (Pungli),” ujar Politisi PKS itu.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi foto bersama kepala daerah se-Sumatera Utara setelah acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi foto bersama kepala daerah se-Sumatera Utara setelah acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) didesak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam menggelar pelantikan kepala daerah terpilih di Pendopo Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2) pekan lalu.

Bukan hanya itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) juga diminta mengembalikan uang jika sudah dikutip dari kepala daerah yang dilantik.

“Kalau uang dikumpulkan dari perseorangan tanpa prosedur, itu namanya suap (gratifikasi) atau pemerasan. Tidak etis itu dilakukan Pemprovsu, jadi uang itu harus dikembalikan,” kata Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Minggu (21/2).

Sutrisno kembali menegaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres), pelantikan kepala daerah dilakukan di ibu kota provinsi. Maka dari itu, pelantikan kepala daerah terpilih di Kota Medan menjadi tanggung jawab Pemprovsu.

“Sudah jelas aturan mainnya, kenapa dilanggar? Kita kecewa sikap Plt Gubsu, secepatnya uang pungli itu dikembalikan jika sudah dikutip dan sampaikan permohonan maaf ke publik,” tegasnya.

Bukan hanya itu, Sutrisno juga mengkritisi pelaksanaan acara pelantikan kepala daerah terpilih yang dinilainya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 167 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kata dia, pada Bab III dijelaskan perlengkapan acara pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sekurang-kurangnya terdiri dari tiga hal yakni lambang negara, bendera merah putih, dan gambar resmi Presiden dna Wakil Presiden.

“Lambang Negara itu Garuda Pancasila, ternyata tidak ada di tempat pelantikan. Foto Presiden dan Wakil Presiden yang dipajang juga terlalu kecil. Pemprovsu sebenarnya tidak tahu aturan, atau pura-pura tidak tahu?” bebernya.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah tidak terpenuhinya tiga perlengkapan dalam acara pelantikan membuat pelantikan tidak sah. “Nanti akan kita pelajari lebih jauh, hanya saja ini menjadi catatan penting bagi Pemprovsu yang menjadi tuan rumah. Cuma secara aturan, ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada saat acara pelantikan,” tukasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar dengan tegas mengatakan, pengutipan uang pelantikan yang dilakukan Pemprovsu sebagai tindakan ilegal. “Karena ilegal, berarti pengutipan masuk kedalam kategori pungutan liar (Pungli),” ujar Politisi PKS itu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/