30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Bendahara PU Susul Mantan Kadis Jadi Tersangka

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu menutup wajahnya karena malu saat akan diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (29/3) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darwin Sitepu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Samsir Muhammad Nasution selaku bendahara ditubuh Dinas Pekerja Umum (PU) Bina Marga Serdang Berdagai (Sergai) yang masih aktif hingga sekarang juga terlibat kasus dugaan korupsi jalan tersebar di Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp11.140.318.500.

Iwan Ginting selaku Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut (Kasidik) Kejatisu, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selain Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution. Saat ini kita tetapkan satu tersangka lagi yakni Bendahara Dinas PU Binamarga. Informasi yang didapat, adanya perbuatan melawan hukum oleh kadis dan bendaharanya,” jelas Iwan Ginting melalui telpon seluler saat dikormfirmasi, Minggu (2/4).

Iwan juga menceritakan, tersangka baru ini masih menjabat sebagai bendahara di Dinas PU Bina Marga Sergai. Saat disinggung apakah akan dinonaktifkan sebagai bendahara, ia menjelaskan bahwa penonaktifannya tersebut tergantung tindak dan langkah instansinya. “Samsir masih menjabat sebagai bendahara dari dulu hingga sekarang dan masih aktif di dinas terkait. Kalau masalah dinonaktifkan, itu tergantung instansi tempat dia bekerja,” jelasnya.

Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut tengah membuat panggilan kepada Samsir Muhammad Nasution dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Sedang kita buat surat pemanggilannya sebagai tersangka. pekan depan kami jadwalkan pemanggilannya,” terangnya.

Selain bendahara, juga akan memeriksa rekanan yakni CV Karya Bakti Mandiri yang mengerjakan seluruh proyek ini.  “Rekanan pastinya juga akan diperiksa.  Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan wakil direkturnya, Gusfen Alextron Simangunsong,” katanya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai DS (Darwin Sitepu) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi akan diperiksa hari ini, Selasa (21/3). Hal ini disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian.

Sumanggar mengatakan DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Jalan tersebar Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11.140.318.500. “Besok (hari ini) pemanggilan tersangka DS sebagai Penggunaan Anggaran oleh penyidik pidsus kejatisu,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Sumanggar Siagian mengatakan Darwin Sitepu ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. “Sejak hasil gelar perkara dari tim penyidik Pidsus pada dua pekan lalu dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proyek itu dia bertugas sebagai Pengguna Anggaran,” ujar sumanggar.

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu menutup wajahnya karena malu saat akan diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (29/3) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darwin Sitepu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Samsir Muhammad Nasution selaku bendahara ditubuh Dinas Pekerja Umum (PU) Bina Marga Serdang Berdagai (Sergai) yang masih aktif hingga sekarang juga terlibat kasus dugaan korupsi jalan tersebar di Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp11.140.318.500.

Iwan Ginting selaku Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut (Kasidik) Kejatisu, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selain Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution. Saat ini kita tetapkan satu tersangka lagi yakni Bendahara Dinas PU Binamarga. Informasi yang didapat, adanya perbuatan melawan hukum oleh kadis dan bendaharanya,” jelas Iwan Ginting melalui telpon seluler saat dikormfirmasi, Minggu (2/4).

Iwan juga menceritakan, tersangka baru ini masih menjabat sebagai bendahara di Dinas PU Bina Marga Sergai. Saat disinggung apakah akan dinonaktifkan sebagai bendahara, ia menjelaskan bahwa penonaktifannya tersebut tergantung tindak dan langkah instansinya. “Samsir masih menjabat sebagai bendahara dari dulu hingga sekarang dan masih aktif di dinas terkait. Kalau masalah dinonaktifkan, itu tergantung instansi tempat dia bekerja,” jelasnya.

Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut tengah membuat panggilan kepada Samsir Muhammad Nasution dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Sedang kita buat surat pemanggilannya sebagai tersangka. pekan depan kami jadwalkan pemanggilannya,” terangnya.

Selain bendahara, juga akan memeriksa rekanan yakni CV Karya Bakti Mandiri yang mengerjakan seluruh proyek ini.  “Rekanan pastinya juga akan diperiksa.  Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan wakil direkturnya, Gusfen Alextron Simangunsong,” katanya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai DS (Darwin Sitepu) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi akan diperiksa hari ini, Selasa (21/3). Hal ini disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian.

Sumanggar mengatakan DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Jalan tersebar Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11.140.318.500. “Besok (hari ini) pemanggilan tersangka DS sebagai Penggunaan Anggaran oleh penyidik pidsus kejatisu,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Sumanggar Siagian mengatakan Darwin Sitepu ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. “Sejak hasil gelar perkara dari tim penyidik Pidsus pada dua pekan lalu dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proyek itu dia bertugas sebagai Pengguna Anggaran,” ujar sumanggar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/