25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik, Pemko Tebingtinggi Raih Predikat Baik di Sumut

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan presentasi Direktur Korsup KPK RI, hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapat predikat sangat baik. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman Medan.

BERDIALOG Gubsu Edy Ramayadi bersama Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan berdialog di sela sela mengikuti Rakor bersama KPK RI di Medan.Sopian/sumut pos.

Dalam rapat tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, mengatakan agar setiap pemerintah Kabupaten Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Prima, Cepat, Profesional dan Berkeadilan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009.

Sedangkan pemerintah Kabupaten Kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dan Pemerintah Kabupaten Kota. pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

Selain itu, beliau juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,Ii dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan presentasi Direktur Korsup KPK RI, hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.

“Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Kota se sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi”, tutup Agung Widjanarko.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan melalui Juru Bicara (Jubir) Pemko Tebingtinggi, Minggu (21/2), mengucapkan terimakasih atas predikat baik dari pihak KPK, hendaknya penghargaan ini jangan membuat kita jadi terlena, tetapi Pemko Tebingtinggi harus lebih baik lagi kedepan dalam berbagai pelaksanaan pemerintahan mulai dari laporan keuangan daerah dan pencegahan korupsi.

“Kepada para OPD yang ada di Kota Tebingtinggi untuk melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semua kinerja harus ditingkatkan dan bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang ada dan selalu menjauhi unsur yang bisa menyebabkan terjadinya korupsi,” paparnya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan presentasi Direktur Korsup KPK RI, hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapat predikat sangat baik. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman Medan.

BERDIALOG Gubsu Edy Ramayadi bersama Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan berdialog di sela sela mengikuti Rakor bersama KPK RI di Medan.Sopian/sumut pos.

Dalam rapat tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, mengatakan agar setiap pemerintah Kabupaten Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Prima, Cepat, Profesional dan Berkeadilan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009.

Sedangkan pemerintah Kabupaten Kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dan Pemerintah Kabupaten Kota. pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

Selain itu, beliau juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,Ii dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan presentasi Direktur Korsup KPK RI, hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.

“Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Kota se sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi”, tutup Agung Widjanarko.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan melalui Juru Bicara (Jubir) Pemko Tebingtinggi, Minggu (21/2), mengucapkan terimakasih atas predikat baik dari pihak KPK, hendaknya penghargaan ini jangan membuat kita jadi terlena, tetapi Pemko Tebingtinggi harus lebih baik lagi kedepan dalam berbagai pelaksanaan pemerintahan mulai dari laporan keuangan daerah dan pencegahan korupsi.

“Kepada para OPD yang ada di Kota Tebingtinggi untuk melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semua kinerja harus ditingkatkan dan bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang ada dan selalu menjauhi unsur yang bisa menyebabkan terjadinya korupsi,” paparnya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/