BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai menyatakan siap menggelar sidang secara tatap muka. Sejalan dengan itu, PN Binjai pun berbenah dalam pelayanan maupun sarana dan prasarananya untuk menyambut kesiapan sidang offline atau tatap muka.
“Memang sudah ada aturan baru yang dikeluarkan Depkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-red) bahwa memperbolehkan sidang digelar secara offline atau tatap muka,” kata Ketua PN Binjai, Fauzi ketika diminta tanggapannya, Rabu (22/2).
Adapun sejumlah pembenahan dilakukan PN Binjai dengan menunjukkan kerapian pada sarpras. Saat ini, seluruh sudut dan sisi Gedung PN Binjai juga tengah direvitalisasi dengan dicat ulang.
Kemudian ruang sidang juga dibuat lebih rapi lagi agar tamu atau pengunjung, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa hingga majelis hakim dapat menggelar sidang secara nyaman. Begitu juga akses website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Binjai, yang semula sulit diakses.
Kini, masyarakat atau keluarga terdakwa sudah dapat mengaksesnya untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait perkara. Selain akses informasi pada SIPP, ruang tahanan sementara untuk terdakwa sembari nunggu sidang juga sudah dibenahi.
“Kami sudah siap kalau memang sidang mau digelar secara tatap muka. Tinggal lagi kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Fauzi.
Saat ini, PN Binjai masih menggelar sidang secara online. Terkadang terdakwa yang mendengar perkataan majelis hakim dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai pun samar-samar.
Akibatnya, majelis hakim ataupun JPU harus mengulangi perkataannya agar terdakwa mendengar secara jelas. Singkat cerita, sidang online yang digelar karena alasan pandemi dinilai kurang efektif.
“Memang kurang efektif sidang online ini. Harus mengulang-ngulang ngomongnya,” kata Fauzi mengakui sidang online yang digelar kurang efektif.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting menyebut, pihaknya sudah ada melakukan pembahasan terkait sidang online yang digelar saat ini akan berubah menjadi tatap muka. “Sudah dibahas di internal kami dan kemungkinan akan dilakukan pembahasan bersama antara kejari, lembaga pemasyarakatan dan pengadilan negeri terkait persidangan offline tersebut. Juga kami menunggu petunjuk dari Kejati Sumut terkait hal ini,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa pengadilan negeri di I Indonesia sudah dapat menggelar sidang secara tatap muka. Seperti halnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar secara tatap muka.
Namun di PN Binjai, sidang masih digelar secara online bagi terdakwa. Sementara saksi sejauh ini sudah diizinkan datang jika memang dipanggil JPU untuk memberikan kesaksiannya. (ted)