26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Galian C Ilegal Rusak Tanggul Sungai Ular

LUBUK PAKAM- Sedikitanya tiga lokasi tempat galian C yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Galang, mengancam keberadan tanggul Sungai Ular. Ketiga lokasi galian c tersebut yakni di Dusun Kampung Cerutu, Desa Timbang Deli, Desa Kongsi Tiga, Desa Bandar Kuala Kampung. Kegiatan pengambilan pasir di sungai itu dilakukan dengan cara menyedot serta mengeruk menggunakan alat berat.

Untuk melancarkan kegiatan pengalian serta pengangkutan pasir dari dalam sungai, tanggul Sungai Ular “dipangkas” sehingga ketinggian tanggul sama dengan permukaan air sungai.

Aktifitas pengerukan pasir ilegal itu, telah berlangsung dua bulan terakhir. “Kami khwatir bila hujan deras datang. Soalnya tanggul sungai sudah dibobol,” kata Usman (34), warga setempat, Senin (21/3). Ditambahkanya, pada 2000 silam, Kecamatan Lubuk Pakam serta Pagar Merbau terendam air luapan karena tanggul Sungai Ular jebol. “Warga tidak mau terulang kejadian yang lalu,” ungkapnya. Selain meresahkan warga karena takut akan luapan air sungai, truk intercooler pengangkut bahan galian turut memperparah rusaknya jalan kampung di sana.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pertambangan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang Rahmadsyah menyatakan, pihaknya hanya menerbitkan 7 izin galian C. “Di luar galian C yang mendapat izin galian, dinyatakan ilegal dan layak ditertibkan,”pungkasnya. (btr)

LUBUK PAKAM- Sedikitanya tiga lokasi tempat galian C yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Galang, mengancam keberadan tanggul Sungai Ular. Ketiga lokasi galian c tersebut yakni di Dusun Kampung Cerutu, Desa Timbang Deli, Desa Kongsi Tiga, Desa Bandar Kuala Kampung. Kegiatan pengambilan pasir di sungai itu dilakukan dengan cara menyedot serta mengeruk menggunakan alat berat.

Untuk melancarkan kegiatan pengalian serta pengangkutan pasir dari dalam sungai, tanggul Sungai Ular “dipangkas” sehingga ketinggian tanggul sama dengan permukaan air sungai.

Aktifitas pengerukan pasir ilegal itu, telah berlangsung dua bulan terakhir. “Kami khwatir bila hujan deras datang. Soalnya tanggul sungai sudah dibobol,” kata Usman (34), warga setempat, Senin (21/3). Ditambahkanya, pada 2000 silam, Kecamatan Lubuk Pakam serta Pagar Merbau terendam air luapan karena tanggul Sungai Ular jebol. “Warga tidak mau terulang kejadian yang lalu,” ungkapnya. Selain meresahkan warga karena takut akan luapan air sungai, truk intercooler pengangkut bahan galian turut memperparah rusaknya jalan kampung di sana.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pertambangan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang Rahmadsyah menyatakan, pihaknya hanya menerbitkan 7 izin galian C. “Di luar galian C yang mendapat izin galian, dinyatakan ilegal dan layak ditertibkan,”pungkasnya. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/