32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Pemko Terbitkan Perwal Larangan Ahmadiyah

MEDAN-Pemko Medan berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) larangan terhadap Ahamdiyah, setelah memintai keterangan dari pihak Jemaat Ahmadiyah.

“Aturan atau perwal ini tidak serta merta langsung ditandatangani. Kita akan panggil pihak Ahmadiyah untuk berkomunikasi sebelum kita ambil keputusan pelarangan atau yang sebagainya,” ungkap Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat memimpin rapat Muspida Plus di Ruang Rapat II Balai Kota Medan, yang membahas tentang penerbitan Peraturan Wali Kota Medan untuk pelarangan Jemaat Ahmadiyah, Senin (21/3).

Rahudman Harahap mengatakan Ahmadiyah sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri dan pihaknya akan membuat Perwal, tentang pelarangan Ahmadiyah di Medan. Perwal ini sendiri berdasarkan hasil rekomendasi MUI dan ormas-ormas Islam.

“Ada beberapa pasal dan aturan sanksi sesuai saran Muspida Plus dalam pertemuan tadi akan kita siapkan. Secara konsisten nanti kita akan mengundang pimpinan Ahmadiyah Kota Medan untuk membahas perwal ini agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, KH Zulfikar Hajar Lc pada rapat tersebut menyatakan, Ahmadiyah telah melakukan penistaan dan melenceng dari ajaran Agama Islam. Untuk itu, jemaat Ahmadiyah diberikan tiga opsi atau pilihan antara lain kembali pada ajaran Islam yang benar, membentuk agama baru di luar agama Islam dan agama lain atau dibubarkan.

“Ahmadiyah itu sudah jelas sangat menyesatkan dan melakukan penistaan agama Islam. Ahmadiyah harus dibubarkan, bukan dilarang menyebarkan. Tapi harus dibubarkan dari Kota Medan ini,” ujarnya.
Zulfikar Hajar kembali menyampaikan, mempersilakan bagi jemaat Ahmadiyah di Medan saat ini sekitar 400-an orang untuk membuat agama baru di luar agama Islam namun tidak mengganggu agama lain. Untuk itu, pihaknya memberikan tiga opsi pada jemaat Ahmadiyah untuk bertaubat kembali pada ajaran Islam yang benar, bentuk ajaran agama baru di luar Islam atau bubarkan Ahmadiyah.

“Pak Rahudman sebagai wali kota, harus membuat aturan ini secara jelas. Nantinya akan kita dukung seperti pertemuan ini dengan unsur Muspida Plus. Kita akan meminta ini agar dibubarkan karena sesat lagi menyesatkan. Dalam aturannya nanti juga harus jelas dan tegas,” tegasnya.

Ketua MUI Medan, Prof DR H Mohd Hatta mengatakan, ajaran Ahmadiyah dilarang beraktifitas di Medan. Karena menurut laporan kegiatan-kegiatannya masih berjalan yang ditandai dengan kegiatan-kegiatan pengajian yang dilakukannya dengan mendatangkan guru-guru dari tempat lain.

“Kemudian, masih saja melaksanakan kegiatan-kegiatan di mesjidnya dengan melanggar SKB tiga menteri yang kita lihat berpotensi menimbulkan konflik di Kota Medan. Oleh sebab itu, kami merekomendasikan agar Kota Medan ini dilakukan pelarangan secara resmi oleh pihak pemerintah,” ungkapnya.

Dalam pertemuan yang seharusnya membahas perwal dan mendengarkan masukan dari Muspida Plus. Namun pembahasan perwal ditunda untuk dilengkapi sesuai saran Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga untuk dibahas bersama dengan menghadirkan pimpinan Ahmadiyah di Medan.

Selain itu, Dandim 0201/BS Medan Letkol Inf Haryanto SIP juga menyarankan agar produk hukum berupa perwal nantinya yang diterbitkan harus mengatur secara jelas sanksi dan pasal-pasalnya.

Selain itu, dia menegaskan dalam aturan hukum yang dibuat juga harus dipertimbangkan action atau bentuk konkret dari aplikasi di lapangan dengan mengatur jelas siapa dan apa memiliki tugas nantinya.
“Saya tidak terlalu mempermasalahkannya. Justru nanti action yang saya pertanyakan. Action yang lebih penting siapa dan apa berbuat apa? Jangan nanti kalau ada konflik di lapangan terus ada kebakaran, Pemadam Kebakaran (Dinas P2K, Red) tidak siap. Semuanya harus jelas diatur, sesulit apapun kalau kita bersama-sama dan komit pasti bisa,” tegasnya.(ari)

MEDAN-Pemko Medan berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) larangan terhadap Ahamdiyah, setelah memintai keterangan dari pihak Jemaat Ahmadiyah.

“Aturan atau perwal ini tidak serta merta langsung ditandatangani. Kita akan panggil pihak Ahmadiyah untuk berkomunikasi sebelum kita ambil keputusan pelarangan atau yang sebagainya,” ungkap Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat memimpin rapat Muspida Plus di Ruang Rapat II Balai Kota Medan, yang membahas tentang penerbitan Peraturan Wali Kota Medan untuk pelarangan Jemaat Ahmadiyah, Senin (21/3).

Rahudman Harahap mengatakan Ahmadiyah sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri dan pihaknya akan membuat Perwal, tentang pelarangan Ahmadiyah di Medan. Perwal ini sendiri berdasarkan hasil rekomendasi MUI dan ormas-ormas Islam.

“Ada beberapa pasal dan aturan sanksi sesuai saran Muspida Plus dalam pertemuan tadi akan kita siapkan. Secara konsisten nanti kita akan mengundang pimpinan Ahmadiyah Kota Medan untuk membahas perwal ini agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, KH Zulfikar Hajar Lc pada rapat tersebut menyatakan, Ahmadiyah telah melakukan penistaan dan melenceng dari ajaran Agama Islam. Untuk itu, jemaat Ahmadiyah diberikan tiga opsi atau pilihan antara lain kembali pada ajaran Islam yang benar, membentuk agama baru di luar agama Islam dan agama lain atau dibubarkan.

“Ahmadiyah itu sudah jelas sangat menyesatkan dan melakukan penistaan agama Islam. Ahmadiyah harus dibubarkan, bukan dilarang menyebarkan. Tapi harus dibubarkan dari Kota Medan ini,” ujarnya.
Zulfikar Hajar kembali menyampaikan, mempersilakan bagi jemaat Ahmadiyah di Medan saat ini sekitar 400-an orang untuk membuat agama baru di luar agama Islam namun tidak mengganggu agama lain. Untuk itu, pihaknya memberikan tiga opsi pada jemaat Ahmadiyah untuk bertaubat kembali pada ajaran Islam yang benar, bentuk ajaran agama baru di luar Islam atau bubarkan Ahmadiyah.

“Pak Rahudman sebagai wali kota, harus membuat aturan ini secara jelas. Nantinya akan kita dukung seperti pertemuan ini dengan unsur Muspida Plus. Kita akan meminta ini agar dibubarkan karena sesat lagi menyesatkan. Dalam aturannya nanti juga harus jelas dan tegas,” tegasnya.

Ketua MUI Medan, Prof DR H Mohd Hatta mengatakan, ajaran Ahmadiyah dilarang beraktifitas di Medan. Karena menurut laporan kegiatan-kegiatannya masih berjalan yang ditandai dengan kegiatan-kegiatan pengajian yang dilakukannya dengan mendatangkan guru-guru dari tempat lain.

“Kemudian, masih saja melaksanakan kegiatan-kegiatan di mesjidnya dengan melanggar SKB tiga menteri yang kita lihat berpotensi menimbulkan konflik di Kota Medan. Oleh sebab itu, kami merekomendasikan agar Kota Medan ini dilakukan pelarangan secara resmi oleh pihak pemerintah,” ungkapnya.

Dalam pertemuan yang seharusnya membahas perwal dan mendengarkan masukan dari Muspida Plus. Namun pembahasan perwal ditunda untuk dilengkapi sesuai saran Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga untuk dibahas bersama dengan menghadirkan pimpinan Ahmadiyah di Medan.

Selain itu, Dandim 0201/BS Medan Letkol Inf Haryanto SIP juga menyarankan agar produk hukum berupa perwal nantinya yang diterbitkan harus mengatur secara jelas sanksi dan pasal-pasalnya.

Selain itu, dia menegaskan dalam aturan hukum yang dibuat juga harus dipertimbangkan action atau bentuk konkret dari aplikasi di lapangan dengan mengatur jelas siapa dan apa memiliki tugas nantinya.
“Saya tidak terlalu mempermasalahkannya. Justru nanti action yang saya pertanyakan. Action yang lebih penting siapa dan apa berbuat apa? Jangan nanti kalau ada konflik di lapangan terus ada kebakaran, Pemadam Kebakaran (Dinas P2K, Red) tidak siap. Semuanya harus jelas diatur, sesulit apapun kalau kita bersama-sama dan komit pasti bisa,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/