Karena perbuatan dilakukan masuk ranah korupsi, penanganan kasus ke 7 pegawai yang satu diantaranya berstatus Kepala Bidang itu akhirnya diserahkan unit pidana khusus. “Mereka kita kembalikan, karena kalau dilepas, berarti mereka pernah ditahan, ini kan enggak,”kata Kompol Reza F Lubis beberapawa waktu lalu.
Kenapa kedua ASN yang salah satunya menjabat sebagai kabid itu ikut dipulangkan, padahal mereka tertangkap basah menyunat gaji para sopir truk sampah yang berstatus PHL itu? Reza yang juga menjabat sebagai Wakapolres Tanah Karo itu berdalih pihaknya masih harus memeriksa saksi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun saksi ahli.
“Masih banyak saksi dari Lingkungam Hidup yang masih harus kita periksa. Sebagian dari saksi ini ada juga yang lagi sakit. Karena ini menyangkut uang negara, jadi banyak yang harus kita mintai keteranganhya,” elaknya.
Bahkan sampai saat ini, Reza mengaku masih melakukan penyelidikan karena info awal kasus ini bermotif pemotongan honor, tapi setelah melakukan pemeriksaan ternyata bukan pemotongan honor, tapi ada dugaan penggelembungan, tandasnya. (deo/han)