DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang mendaftarkan 3.532 orang Bilal Mayit dan Penggali Kubur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Didaftarkannya Bilal Mayit dan Penggali Kubur tersebut, dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Deliserdang dengan BPJS Ketenagakerjaan di ruang aula Cendana Kantor Bupati, Lubukpakam, Kamis (21/3).
Penandatanganan kesepatan itu diwakili Kabag Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas Pemkab Deliserdang Robert Tambunan dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Sahrial disaksikan Sekdakab Deliserdang, Darwin Zein dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Edwin Nasution.
Darwin Zein menyebutkan, sudah selayaknya Bilal Mayit dan Penggali Kubur berhak atas jaminan sosial. Menurutnya, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja, pada saat melakukan aktivitas kerja sesuai dengan pekerjaannya juga merupakan jaminan bagi yang meninggal dunia bukan, karena kecelakaan kerja.
Karena itupula, lanjut Darwin, Pemkab Deliserdang melakukan terobosan-terobosan dan inovasi untuk melindungi masyarakat terhadap resiko kecelakaan. “Sehingga resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia dapat terlindungi, dan meningkatkan martabat masyarakat,” kata Darwin Zein.
Usai penandatangan kesepakatan, lanjut Darwin, para Bilal Mayit dan Penggali Kubur menandatangani surat pernyataan di kantor Kecamatan masing-masing.”Diharapkan penandatanganan yang dilakukan, menjadi awal terlaksananya perlindungan resiko kecelakaan kerja bagi Bilal Mayit dan Penggali Kubur,”pungkasnya.
Robert Tambunan menambahkan, bahwa jumlah iuran yang dibebankan sebesar Rp8.000 per bulan untuk dua kategori perlindungan. “Dua kategori itu untuk kecelakaan kerja dan kematian. Pada tahun anggaran 2019 terjadi kenaikan honor untuk mereka (Bilal Mayit dan Penggali Kubur) sebesar Rp40 ribu setiap bulannya. Dan Rp8 ribu dari honor mereka dialokasikan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sengaja Pemkab mau melindungi mereka karena kita tahu usia mereka itu sudah di atas 50-an tahun,” katanya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan Rp24 juta. Sementara untuk kecelakaan kerja, biaya perobatan peserta menjadi tangungan BPJS sampai sembuh. (btr/han)