30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polisi Kirim SPDP Tersangka Penggelapan Mobil Rental

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri setempat. SPDP dimaksud terkait perkara dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret wanita cantik dan muda.

“Ya benar, kami sudah terima SPDP dari penyidik kepolisian,” ujar Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib ketika dikonfirmasi, Senin (21/3).

Menurut dia, SPDP dimaksud menerangkan bahwa tersangka adalah wanita muda, Siska Maulida Ginting atau SMG. “Tersangkanya cuma satu orang, perempuan itu saja,” beber Fatah.

Dia menambahkan, korbannya juga satu orang. “Korbannya perempuan juga, PNS,” tukasnya.

Diketahui, Siska adalah owner atau pemilik butik Siska yang bernama Sheska San Boutique berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Binjai Kota. Sudah seminggu belakangan, butik tersebut terpantau tutup.

Siska diamankan Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai dari salah satu warung kopi di Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara bersama Vera Ginting dan Andre, Sabtu (12/3). Mereka dibawa ke Polsek Binjai Utara lantaran Andre menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental. Namun kini, Andre dan Vera sudah menghirup udara segar. Malang bagi Siska karena masih mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Binjai.

Disebut-sebut ada 5 unit mobil rental yang diduga digelapkan oleh Siska dan Vera. Ironisnya, Siska juga menjadi terlapor atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan batik di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

Bahkan, juga sebagai tergugat dalam perdata yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri setempat. SPDP dimaksud terkait perkara dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret wanita cantik dan muda.

“Ya benar, kami sudah terima SPDP dari penyidik kepolisian,” ujar Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib ketika dikonfirmasi, Senin (21/3).

Menurut dia, SPDP dimaksud menerangkan bahwa tersangka adalah wanita muda, Siska Maulida Ginting atau SMG. “Tersangkanya cuma satu orang, perempuan itu saja,” beber Fatah.

Dia menambahkan, korbannya juga satu orang. “Korbannya perempuan juga, PNS,” tukasnya.

Diketahui, Siska adalah owner atau pemilik butik Siska yang bernama Sheska San Boutique berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Binjai Kota. Sudah seminggu belakangan, butik tersebut terpantau tutup.

Siska diamankan Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai dari salah satu warung kopi di Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara bersama Vera Ginting dan Andre, Sabtu (12/3). Mereka dibawa ke Polsek Binjai Utara lantaran Andre menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental. Namun kini, Andre dan Vera sudah menghirup udara segar. Malang bagi Siska karena masih mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Binjai.

Disebut-sebut ada 5 unit mobil rental yang diduga digelapkan oleh Siska dan Vera. Ironisnya, Siska juga menjadi terlapor atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan batik di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

Bahkan, juga sebagai tergugat dalam perdata yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/