25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setiap Tahapan Pilkada, Penyandang Disabilitas Dilibatkan

NARASUMBER: J Damanik, salah satu penyandang disabilitas menjadi pembicara dalam Pelatihan Panduan Media Untuk Pemberitaan Pemilu Akses oleh J Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) di Hotel Santika, Jumat (21/4).
ANDIKA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa akan melibatkan penyandang disabilitas ketika memulai sosialisasi atau tahapan Pilkada 2018. Hal tersebut dikatakan Anggota KPU Sumut Yulhasni, saat menjadi pembicara Pelatihan Panduan Media Untuk Pemberitaan Pemilu Akses oleh J Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) di Hotel Santika, Jumat (21/4).

Pelatihan kepada panitia pemungutan suara (PPS) akan dilakukan secara khusus. Agar nantinya tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan lebih akses kepada penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dan menggunakan hak suara setiap agenda Pilkada atau pemilu. TPS yang dibuat juga harus akses bagi penyandang disabilitas,” katanya.

KPU Sumut sebagai pelaksana kegiatan, kata Yulhasni, akan membuat terobosan penting agar proses Pilkada 2018. Sehingga Pilkada serentak tahap ketiga dapat berjalan sukses, dan akses untuk penyandang disabilitas bisa terakomidir.

Yulhasni menjelaskan, dalam peraturan KPU juga disebutkan, dalam proses sosialisasi terhadap peraturan-peraturan KPU itu harus melibatkan penyandang disabilitas. “Kita kedepan juga akan melibatkan penyandang disabilitas dalam melakukan sosialisasi terhadap persiapan Pilkada kita di 2018 nanti,” ungkapnya.

Sementara, Program Officer JPPR/Agenda, Muhammad Zaid mengatakan, ada sebuah aturan yang mendeskreditkan penyandang tuna mental. Dimana penyandang tuna mental baru bisa menggunakan hak suara ketika mendapat rekomendasi dari dokter.

“Aturan itu sudah digugat ke MK dan dibatalkan, aturannya menjadi penyandang mental tidak bisa menggunakan hak pilih ketika ada surat rekomendasi dari dokter,” sebutnya.

Ketika aturan itu diberlakukan, maka hak suara penyandang tuna mental itu dirampas. Pertanyaannya, apakah penyandang mental secara keseluruhan tidak bisa menggunakan hak pilihnya, kan tidak. Makanya aturan itu dibatalkan dan dirubah oleh MK,” sebutnya.

Melalui kegiatan tersebut, Muhammad Zaid mengaku ingin memberikan pencerahan kepada para jurnalis, agar lebih menggunakan perspektif lain ketika menulis tentang penyandang disabilitas ketika ada agenda pemilu dan Pilkada. (dik/yaa)

 

NARASUMBER: J Damanik, salah satu penyandang disabilitas menjadi pembicara dalam Pelatihan Panduan Media Untuk Pemberitaan Pemilu Akses oleh J Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) di Hotel Santika, Jumat (21/4).
ANDIKA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa akan melibatkan penyandang disabilitas ketika memulai sosialisasi atau tahapan Pilkada 2018. Hal tersebut dikatakan Anggota KPU Sumut Yulhasni, saat menjadi pembicara Pelatihan Panduan Media Untuk Pemberitaan Pemilu Akses oleh J Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) di Hotel Santika, Jumat (21/4).

Pelatihan kepada panitia pemungutan suara (PPS) akan dilakukan secara khusus. Agar nantinya tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan lebih akses kepada penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dan menggunakan hak suara setiap agenda Pilkada atau pemilu. TPS yang dibuat juga harus akses bagi penyandang disabilitas,” katanya.

KPU Sumut sebagai pelaksana kegiatan, kata Yulhasni, akan membuat terobosan penting agar proses Pilkada 2018. Sehingga Pilkada serentak tahap ketiga dapat berjalan sukses, dan akses untuk penyandang disabilitas bisa terakomidir.

Yulhasni menjelaskan, dalam peraturan KPU juga disebutkan, dalam proses sosialisasi terhadap peraturan-peraturan KPU itu harus melibatkan penyandang disabilitas. “Kita kedepan juga akan melibatkan penyandang disabilitas dalam melakukan sosialisasi terhadap persiapan Pilkada kita di 2018 nanti,” ungkapnya.

Sementara, Program Officer JPPR/Agenda, Muhammad Zaid mengatakan, ada sebuah aturan yang mendeskreditkan penyandang tuna mental. Dimana penyandang tuna mental baru bisa menggunakan hak suara ketika mendapat rekomendasi dari dokter.

“Aturan itu sudah digugat ke MK dan dibatalkan, aturannya menjadi penyandang mental tidak bisa menggunakan hak pilih ketika ada surat rekomendasi dari dokter,” sebutnya.

Ketika aturan itu diberlakukan, maka hak suara penyandang tuna mental itu dirampas. Pertanyaannya, apakah penyandang mental secara keseluruhan tidak bisa menggunakan hak pilihnya, kan tidak. Makanya aturan itu dibatalkan dan dirubah oleh MK,” sebutnya.

Melalui kegiatan tersebut, Muhammad Zaid mengaku ingin memberikan pencerahan kepada para jurnalis, agar lebih menggunakan perspektif lain ketika menulis tentang penyandang disabilitas ketika ada agenda pemilu dan Pilkada. (dik/yaa)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/