27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Terima Remisi Idul Fitri, 6 Orang Narapidana Lapas Lubukpakam Bebas

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam memberikan remisi khusus bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Sabtu (22/4/2023). Pemberitahuan remisi langsung disampaikan Kalapas Kelas II-B Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik dan Giatja Edward Pahala Situmorang beserta seluruh jajarannya.

Dalam sambutannya, Alanta menuturkan remisi merupakan hak setiap Warga Binaan yang melekat. “Semua orang yang memenuhi prasyarat dan syarat yang dibutuhkan pasti langsung diusulkan. Saya ucapkan selamat kepada seluruh WBP. Semoga dengan adanya remisi memberikan semangat kepada Napi untuk menjalani sisa masa pidana di Lapas ini,” sebut Alanta.

Sedangkan Edward P Situmorang mengatakan, bahwa Lapas Kelas II-B Lubukpakam telah melakukan yang terbaik guna mengurangi jumlah WBP yang ada di dalam Lapas saat ini. Terbukti dengan disetujuinya 447 Narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-634.PK.05.04 Tahun 2023 dengan besaran hari yang berbeda – berbeda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya.

Senada dengan itu Dody Efrata F Ginting selaku Kasubsi Registrasi mengatakan, pihaknya telah melakukan yang terbaik dengan adanya remisi ini 6 orang warga binaan kami langsung bebas. Diantaranya bernama Bayu Paradigma Putra, Agung Wicaksono, Muhammad Rendi, M. Rizki Ananda, Syafan Lubis dan Tedy Aifani.

Bila dirinci potongan masa tahanan yang diberikan pemerintah terdapat 15 hari diterima atas nama Abdul Faris Nainggolan dan kawan kawan, 1 bulan diterima Abdul Amin Lubis, dan kawan kawsn, 1 bulan 15 hari Aris Munandar dan kawan kawan hingga 2 bulan yang diterima Budi Cahyono dan kawan kawank.

Tentu saja ini merupakan kerja keras semua pihak. Sungguhnya, pihak Lapas Kelas II-B tidak sabar melakukan pengeluaran WBP namun harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga dapat mengurangi jumlah WBP yang ada di dalam Lapas. Dan kelak mereka ( WBP ) dapat melanjutkan aktivitas bersama sanak saudaranya dan melanjutkan kehidupan.

Kemudian, Kalapas Kelas II-B Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren membacakan pidato Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Loaly yang memberikan ucapan kepada seluruh Narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi. Terkhususnya pada yang bebas hari ini. Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.

“Seluruh petugas jajaran pemasyrakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Saya mengharapkan agar meningkatkan semangat dan dedikasi Saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini. Akhir kata saya ucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah,” pungkasnya. (btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam memberikan remisi khusus bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Sabtu (22/4/2023). Pemberitahuan remisi langsung disampaikan Kalapas Kelas II-B Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik dan Giatja Edward Pahala Situmorang beserta seluruh jajarannya.

Dalam sambutannya, Alanta menuturkan remisi merupakan hak setiap Warga Binaan yang melekat. “Semua orang yang memenuhi prasyarat dan syarat yang dibutuhkan pasti langsung diusulkan. Saya ucapkan selamat kepada seluruh WBP. Semoga dengan adanya remisi memberikan semangat kepada Napi untuk menjalani sisa masa pidana di Lapas ini,” sebut Alanta.

Sedangkan Edward P Situmorang mengatakan, bahwa Lapas Kelas II-B Lubukpakam telah melakukan yang terbaik guna mengurangi jumlah WBP yang ada di dalam Lapas saat ini. Terbukti dengan disetujuinya 447 Narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-634.PK.05.04 Tahun 2023 dengan besaran hari yang berbeda – berbeda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya.

Senada dengan itu Dody Efrata F Ginting selaku Kasubsi Registrasi mengatakan, pihaknya telah melakukan yang terbaik dengan adanya remisi ini 6 orang warga binaan kami langsung bebas. Diantaranya bernama Bayu Paradigma Putra, Agung Wicaksono, Muhammad Rendi, M. Rizki Ananda, Syafan Lubis dan Tedy Aifani.

Bila dirinci potongan masa tahanan yang diberikan pemerintah terdapat 15 hari diterima atas nama Abdul Faris Nainggolan dan kawan kawan, 1 bulan diterima Abdul Amin Lubis, dan kawan kawsn, 1 bulan 15 hari Aris Munandar dan kawan kawan hingga 2 bulan yang diterima Budi Cahyono dan kawan kawank.

Tentu saja ini merupakan kerja keras semua pihak. Sungguhnya, pihak Lapas Kelas II-B tidak sabar melakukan pengeluaran WBP namun harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga dapat mengurangi jumlah WBP yang ada di dalam Lapas. Dan kelak mereka ( WBP ) dapat melanjutkan aktivitas bersama sanak saudaranya dan melanjutkan kehidupan.

Kemudian, Kalapas Kelas II-B Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren membacakan pidato Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Loaly yang memberikan ucapan kepada seluruh Narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi. Terkhususnya pada yang bebas hari ini. Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.

“Seluruh petugas jajaran pemasyrakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Saya mengharapkan agar meningkatkan semangat dan dedikasi Saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini. Akhir kata saya ucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah,” pungkasnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/