28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pegawai Honorer Kecanduan Isap Ganja

TEBINGTINGGI-Pegawai honorer di Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebingtinggi, berinisila HR (26) warga Jalan Martimbang Kota Tebingtinggi dan temannya, YS (30) warga Jalan KL Yosudraso Lingkungan IV Kelurahan Rantau Laban Kota Tebingtinggi diringkus Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi saat bertransaksi jual beli ganja di depan Rumah Makan Simpang Takari Jalan KL Yosudarso Kota Tebingtinggi, malam Minggu (20/5) sekira pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti, 4 bungkus ganja kering seberat 3,66 gram yang dibungkus dalam kertas koran, 2 batang rokok bercampur ganja kering dan satu pohon ganja.

HR mengaku barang terlarang itu dibelinya dari YS seharga Rp40 ribu. Sementara YS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari warga Medan yang namanya tidak dikenal.

HR juga mengaku sudah lama kecanduan mengisap ganja kering. “Kalau dalam seminggu tidak menghisap ganja, badan aku lemas dan malas bekerja, tetapi setelah menghirup ganja semangat hidup dan untuk bekerja lebih giat lagi,” ungkap HR, yang sudah 3 tahun menjadi pegawai honorer itu.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Ngemat Surbakti mengungkapkan bahwa petugas mendapatkan informasi tentang kedua tersangka HR dan YS sering bertransaksi ganja kering. Berdasarkan laporan itulah keduanya ditangkap.” Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Ngemat. (mag-3)

TEBINGTINGGI-Pegawai honorer di Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebingtinggi, berinisila HR (26) warga Jalan Martimbang Kota Tebingtinggi dan temannya, YS (30) warga Jalan KL Yosudraso Lingkungan IV Kelurahan Rantau Laban Kota Tebingtinggi diringkus Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi saat bertransaksi jual beli ganja di depan Rumah Makan Simpang Takari Jalan KL Yosudarso Kota Tebingtinggi, malam Minggu (20/5) sekira pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti, 4 bungkus ganja kering seberat 3,66 gram yang dibungkus dalam kertas koran, 2 batang rokok bercampur ganja kering dan satu pohon ganja.

HR mengaku barang terlarang itu dibelinya dari YS seharga Rp40 ribu. Sementara YS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari warga Medan yang namanya tidak dikenal.

HR juga mengaku sudah lama kecanduan mengisap ganja kering. “Kalau dalam seminggu tidak menghisap ganja, badan aku lemas dan malas bekerja, tetapi setelah menghirup ganja semangat hidup dan untuk bekerja lebih giat lagi,” ungkap HR, yang sudah 3 tahun menjadi pegawai honorer itu.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Ngemat Surbakti mengungkapkan bahwa petugas mendapatkan informasi tentang kedua tersangka HR dan YS sering bertransaksi ganja kering. Berdasarkan laporan itulah keduanya ditangkap.” Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Ngemat. (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/