26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

141 Bandar Besar Narkoba Dilepas

Foto: Sawal/Metro Siantar/JPNN Briptu Ismi saat akan ke Polresta Siantar, Minggu (1/12) lalu.
Foto: Sawal/Metro Siantar/JPNN
Briptu Ismi saat akan ke Polresta Siantar, Minggu (1/12) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Briptu Idran Ismi (39) yang membeber ‘dosa-dosa’ puluhan perwira di Poldasu terutama bekas komandannya, Dir Nakoba Poldasu Kombes Pol Toga H Panjaitan yang diduga menerima suap dari ratusan bandar narkoba, berbuntut panjang. Untuk menyelidiki kasus menggemparkan ini, Tim Mabes Polri langsung turun ke Medan.

Hal ini juga diakui Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan saat ditemui kru koran ini, Rabu (21/5) sore.

Dikatakannya, sekira awal bulan April 2014 lalu tim Mabes Polri juga turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan Ismi. Dalam kedatangannya tersebut, Toga diminta memberikan keterangan soal pernyataan suap yang dibeberkan Ismi.

“Saat itu saya banyak dicecar pertanyaan. Mulai dari A sampai Z yang semuanya mengenai pernyataan dugaan suap yang dibeberkan Ismi,” ucapnya. Kemudian, lanjut perwira berpangkat melati 3 di pundaknya ini, selama kedatangan tim Propam Mabes Polri selama 2 pekan tersebut bukan hanya dirinya saja yang diperiksa.

Dalam kedatangan tersebut tim juga menyambangi Polres Siantar dan juga Lapas Siantar. “Saya dimintai keterangan di Poldasu. Kemudian, saya juga langsung meminta putugas Mabes tersebut untuk bertanya tentang Ismi kepada teman satu timnya,” ungkapnya. Lebih lanjut, Toga mengatakan, dirinya juga sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait laporan Ismi tersebut. “Diawal dia ketangkap, saya sudah diperiksa di Bareskrim,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ismi dengan cara menyeret-nyeret namanya dan anggotanya menunjukkan Ismi merupakan orang yang psikopat. “Orang stresnya itu. Ngapain dikomentari mengenai aksinya. Bukan apa, dia itu meryupakan pemakai berat narkoba,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dit Resnarkoba Poldasu, AKBP Suhadi yang juga disebut Ismi turut menerima suap dari bandar narkoba yang ditangkap sebelum, akhirnya dilepaskan juga enggan berkomentar. “No coment la. Sudah stres dia,” ucapnya singkat.

Testimoni Briptu Ismi yang diterima POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO) menyebutkan, kasus ini bermula pada awal November 2012 lalu. Kala itu, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsar Panjaitan membentuk tim khusus (timsus) pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Oleh Toga, Briptu Ismi malah dipilih menakhodai timsus pemberantasan narkoba tersebut.

“Padahal, seharusnya jabatan itu dipegang oleh seorang perwira berpangkat Kompol. Saat ditanya, Toga ngaku tak butuh perwira, tapi memerlukan seorang yang mempunyai daya dobrak, daya juang dan daya tahan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” kata Briptu Ismi dalam suratnya.

Singkat cerita, dari rentang waktu sejak November 2012 hingga 07 November 2013, Briptu Ismi dengan partnernya Bripka FF.Maramis dibantu oleh Informan JT, SB, YP, SP, RB & BS berhasil “menggulung“ ratusan bandar narkoba skala besar di Sumatera Utara yang terafiliasi dengan jaringan nasional maupun internasional. Namun dibalik pemberantasan yang dilakukan tersebut, Toga dengan para perwira lain dan beberapa penyidik di Direktorat Narkoba Poldasu secara berjamaah melakukan penyimpangan hukum dengan tindakannya melepaskan 141 bandar narkoba yang dibarter dengan uang miliaran.

Selain itu, para polisi itu juga disebut Briptu Ismi telah menjual barang bukti dalam jumlah besar secara terselubung. Para bandar narkoba yang dilepaskan tersebut adalah yang ditangkap oleh Briptu Ismi bersama timnya.

Toga dan para pejabat Direktorat Narkoba Poldasu lain juga dituding melakukan pembohongan publik dan rekayasa hukum terhadap para tersangka narkoba yang ketika ditangkap sempat diliput media sehingga tidak mungkin dilepaskan dengan cara barter uang. Untuk itu, Toga dan timnya merekayasa berkas pemeriksaan perkara.

“Bandar besar dengan barang bukti hanya dijadikan seorang pemakai dengan barang bukti yang sangat kecil jumlahnya. Salah satu perkara yang direkayasa tersebut saat ini sedang disidangkan di PN Medan dengan barang bukti 1 Kg sabu,” beber Briptu Ismi lagi.

“Ini bukan rekayasa. Saya bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari testimoni ini,” tandas Briptu Ismi. Selain membeber nama-nama bandar narkoba yang di-86-kan dengan jumlah uang beragam, testimoni itu juga ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Medan, H. Ahmad Sulaiman, SH tertanggal 15 April 2014 lalu. (ind/deo)

Foto: Sawal/Metro Siantar/JPNN Briptu Ismi saat akan ke Polresta Siantar, Minggu (1/12) lalu.
Foto: Sawal/Metro Siantar/JPNN
Briptu Ismi saat akan ke Polresta Siantar, Minggu (1/12) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Briptu Idran Ismi (39) yang membeber ‘dosa-dosa’ puluhan perwira di Poldasu terutama bekas komandannya, Dir Nakoba Poldasu Kombes Pol Toga H Panjaitan yang diduga menerima suap dari ratusan bandar narkoba, berbuntut panjang. Untuk menyelidiki kasus menggemparkan ini, Tim Mabes Polri langsung turun ke Medan.

Hal ini juga diakui Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan saat ditemui kru koran ini, Rabu (21/5) sore.

Dikatakannya, sekira awal bulan April 2014 lalu tim Mabes Polri juga turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan Ismi. Dalam kedatangannya tersebut, Toga diminta memberikan keterangan soal pernyataan suap yang dibeberkan Ismi.

“Saat itu saya banyak dicecar pertanyaan. Mulai dari A sampai Z yang semuanya mengenai pernyataan dugaan suap yang dibeberkan Ismi,” ucapnya. Kemudian, lanjut perwira berpangkat melati 3 di pundaknya ini, selama kedatangan tim Propam Mabes Polri selama 2 pekan tersebut bukan hanya dirinya saja yang diperiksa.

Dalam kedatangan tersebut tim juga menyambangi Polres Siantar dan juga Lapas Siantar. “Saya dimintai keterangan di Poldasu. Kemudian, saya juga langsung meminta putugas Mabes tersebut untuk bertanya tentang Ismi kepada teman satu timnya,” ungkapnya. Lebih lanjut, Toga mengatakan, dirinya juga sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait laporan Ismi tersebut. “Diawal dia ketangkap, saya sudah diperiksa di Bareskrim,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ismi dengan cara menyeret-nyeret namanya dan anggotanya menunjukkan Ismi merupakan orang yang psikopat. “Orang stresnya itu. Ngapain dikomentari mengenai aksinya. Bukan apa, dia itu meryupakan pemakai berat narkoba,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dit Resnarkoba Poldasu, AKBP Suhadi yang juga disebut Ismi turut menerima suap dari bandar narkoba yang ditangkap sebelum, akhirnya dilepaskan juga enggan berkomentar. “No coment la. Sudah stres dia,” ucapnya singkat.

Testimoni Briptu Ismi yang diterima POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO) menyebutkan, kasus ini bermula pada awal November 2012 lalu. Kala itu, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsar Panjaitan membentuk tim khusus (timsus) pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Oleh Toga, Briptu Ismi malah dipilih menakhodai timsus pemberantasan narkoba tersebut.

“Padahal, seharusnya jabatan itu dipegang oleh seorang perwira berpangkat Kompol. Saat ditanya, Toga ngaku tak butuh perwira, tapi memerlukan seorang yang mempunyai daya dobrak, daya juang dan daya tahan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” kata Briptu Ismi dalam suratnya.

Singkat cerita, dari rentang waktu sejak November 2012 hingga 07 November 2013, Briptu Ismi dengan partnernya Bripka FF.Maramis dibantu oleh Informan JT, SB, YP, SP, RB & BS berhasil “menggulung“ ratusan bandar narkoba skala besar di Sumatera Utara yang terafiliasi dengan jaringan nasional maupun internasional. Namun dibalik pemberantasan yang dilakukan tersebut, Toga dengan para perwira lain dan beberapa penyidik di Direktorat Narkoba Poldasu secara berjamaah melakukan penyimpangan hukum dengan tindakannya melepaskan 141 bandar narkoba yang dibarter dengan uang miliaran.

Selain itu, para polisi itu juga disebut Briptu Ismi telah menjual barang bukti dalam jumlah besar secara terselubung. Para bandar narkoba yang dilepaskan tersebut adalah yang ditangkap oleh Briptu Ismi bersama timnya.

Toga dan para pejabat Direktorat Narkoba Poldasu lain juga dituding melakukan pembohongan publik dan rekayasa hukum terhadap para tersangka narkoba yang ketika ditangkap sempat diliput media sehingga tidak mungkin dilepaskan dengan cara barter uang. Untuk itu, Toga dan timnya merekayasa berkas pemeriksaan perkara.

“Bandar besar dengan barang bukti hanya dijadikan seorang pemakai dengan barang bukti yang sangat kecil jumlahnya. Salah satu perkara yang direkayasa tersebut saat ini sedang disidangkan di PN Medan dengan barang bukti 1 Kg sabu,” beber Briptu Ismi lagi.

“Ini bukan rekayasa. Saya bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari testimoni ini,” tandas Briptu Ismi. Selain membeber nama-nama bandar narkoba yang di-86-kan dengan jumlah uang beragam, testimoni itu juga ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Medan, H. Ahmad Sulaiman, SH tertanggal 15 April 2014 lalu. (ind/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/