31.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

BP2RD Tambah Jam Pelayanan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAJAK KENDARAAN_Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai efektif menggenjot peningkatan pembayaran oleh masyarakat. Untuk antisipasi pelayanan, selain penambahan petugas, juga dilakukan penambahan jam kerja.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut melalui Kepala Bidang PKB, Victor Lumbanraja mengatakan saat ini pihaknya masih membuka pelayanan kepada masyarakat yang akan melunasi kewajibannya terhadap pajak kendaraan dan bea balik nama kepemilikan kendaraan di Sumut. Hal ini dilakukan mulai 15-29 Desember mendatang.

“Dengan keringanan penghapusan denda pajak (PKB/BBN-KB) ini harapan kita masyarakat bisa segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya,” sebutnya, Rabu (20/12).

Dikatakan Victor, jumlah masyarakat yang melakukan pembayaran PKB/BBN-KB di Sumut terus meningkat setiap hari selama kebijakan tersebut diberlakukan.

Karenanya, untuk melayani banyaknya warga yang datang ke sentra pelayanan Samsat di seluruh daerah, jumlah petugas pun ditambah, termasuk petugas dari kepolisian. Begitu juga dengan waktu pelayanan juga diberlakukan penambahan. Namun dirinya tidak merinci berapa besar penambahan tersebut.

Sedangkan terkait pelaksanaan razia kendaraan untuk PKB/BBN-KB diakui Victor, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak pemilik kendaraan. Hanya peringatan dan himbauan yang bisa diberikan agar masyarakat segera melunasi pajaknya saat kebijakan pemutihan denda ini masih berlaku.

“Ya kalau sudah lewat waktunya, tidak bisa lagi pembayaran. Karena Pergubnya mengatur batas waktunya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017 mengatur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(bal/ala)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAJAK KENDARAAN_Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai efektif menggenjot peningkatan pembayaran oleh masyarakat. Untuk antisipasi pelayanan, selain penambahan petugas, juga dilakukan penambahan jam kerja.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut melalui Kepala Bidang PKB, Victor Lumbanraja mengatakan saat ini pihaknya masih membuka pelayanan kepada masyarakat yang akan melunasi kewajibannya terhadap pajak kendaraan dan bea balik nama kepemilikan kendaraan di Sumut. Hal ini dilakukan mulai 15-29 Desember mendatang.

“Dengan keringanan penghapusan denda pajak (PKB/BBN-KB) ini harapan kita masyarakat bisa segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya,” sebutnya, Rabu (20/12).

Dikatakan Victor, jumlah masyarakat yang melakukan pembayaran PKB/BBN-KB di Sumut terus meningkat setiap hari selama kebijakan tersebut diberlakukan.

Karenanya, untuk melayani banyaknya warga yang datang ke sentra pelayanan Samsat di seluruh daerah, jumlah petugas pun ditambah, termasuk petugas dari kepolisian. Begitu juga dengan waktu pelayanan juga diberlakukan penambahan. Namun dirinya tidak merinci berapa besar penambahan tersebut.

Sedangkan terkait pelaksanaan razia kendaraan untuk PKB/BBN-KB diakui Victor, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak pemilik kendaraan. Hanya peringatan dan himbauan yang bisa diberikan agar masyarakat segera melunasi pajaknya saat kebijakan pemutihan denda ini masih berlaku.

“Ya kalau sudah lewat waktunya, tidak bisa lagi pembayaran. Karena Pergubnya mengatur batas waktunya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017 mengatur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(bal/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/