25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kepala BPN Langkat Dipenjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, Saut Tampubolon (52) dijebloskan ke sel Mapoldasu, Rabu (21/5). Ia dijerat kasus penipuan jual beli tanah seluas 15.000-16.000 M2 di Kabupaten Samosir.

Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Dedy Irianto didampingi Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusup Saprudin menjelaskan, selain Saut Tampubolon pihaknya juga telah menetapkan Artopolo Silalahi dkk sebagai tersangka. Namun, untuk saat ini hanya Saut yang ditahan, karena tersangka yang lain belum menghadiri panggilan penyidik.

“Penipuan itu terjadi saat tersangka Saut Tampubolon menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Samosir. Artopolo Silalahi juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun belum diperiksa dan ditahan. Dalam kasus ini sudah 11 orang saksi kita periksa,” jelas Dedy Irianto.

Penipuan tersebut dilakukan Saut mulai 15 November 2012 silam. Saat itu, korban Limiradi Suwito (59) penduduk Jl. Duyung, Kel. Pandau Hulu II, Kec. Medan Area ingin membeli lahan di Desa Tolping Marlumba, Kec. Simanindo, Kab. Samosir untuk dijadikan lokasi perhotelan. Waktu itu, korban disarankan warga sekitar untuk menghubungi Saut Tampubolon saat menjabat Kepala BPN Samosir.

Setelah terjadi komunikasi dan pertemuan kedua belah pihak, akhirnya disepakati harga lahan seluas 15.000-16.000 M2 itu sebesar Rp 2.750.000.000. Korban sempat mencicil pembayaran melalui rekening hingga tahap pelunasan pada 3 Januari 2013.

Namun, ketika korban bermaksud membuat akte jual beli ke Notaris Sinta Uli Br Tamba dan mempekerjakan orang untuk memagari batas lahan tersebut, tiba-tiba ada pihak lain mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Obor warga Siantar yang juga memiliki sertifikat hak milik lahan tersebut.

“Ketika masalah kepemilikan lahan itu dipertanyakan, Saut Tampubolon tidak bertanggung jawab dan telepon seluler yang bersangkutan susah dihubungi,” beber Yusup.

Karena itu, korban merasa ditipu dan mengadukan kasus yang dialaminya ke Polda Sumut No. Pol : LP/148/VII/2013 tanggal 29 Agustus 2013. Atas laporan itu, penyidik Subdit II Harda/Tahbang memanggil tersangka, namun sempat tidak diindahkan. Tersangka akhirnya ditahan setelah memenuhi panggilan kedua, kemarin.

“Tersangka sempat mangkir dari panggilan pertama. Dia dijerat pasal 378 dan pasal 385 Yo pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan atas hak barang yang tidak bergerak atau ikut serta membantu perbuatan tersebut,” terang Yusup.

Diungkapkan Yusup, penipuan terjadi karena tersangka Saut Tampubolon menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) No. 77 di atas lahan seluas 15.000-16.000 M2 tersebut atas nama Artopolo Silalahi pada 5 Desember 2007 lalu.

“Padahal, sebelumnya sudah ada SHM No. 25 Desa Martoba Kecamatan Simanindo atas nama Agung Sidara tanggal 7 Oktober 1997 dan SHM No. 26 Desa Martoba Kecamatan Simanindo atas nama Agung Sidara tanggal 10 Maret 1998. Dari penjualan lahan yang bukan miliknya itu, Saut Tampubolon memperoleh Rp 200 juta, sedang Artopolo Silalahi Rp 2 miliar,” pungkas Yusup sembari mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. (ind/bd)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, Saut Tampubolon (52) dijebloskan ke sel Mapoldasu, Rabu (21/5). Ia dijerat kasus penipuan jual beli tanah seluas 15.000-16.000 M2 di Kabupaten Samosir.

Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Dedy Irianto didampingi Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusup Saprudin menjelaskan, selain Saut Tampubolon pihaknya juga telah menetapkan Artopolo Silalahi dkk sebagai tersangka. Namun, untuk saat ini hanya Saut yang ditahan, karena tersangka yang lain belum menghadiri panggilan penyidik.

“Penipuan itu terjadi saat tersangka Saut Tampubolon menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Samosir. Artopolo Silalahi juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun belum diperiksa dan ditahan. Dalam kasus ini sudah 11 orang saksi kita periksa,” jelas Dedy Irianto.

Penipuan tersebut dilakukan Saut mulai 15 November 2012 silam. Saat itu, korban Limiradi Suwito (59) penduduk Jl. Duyung, Kel. Pandau Hulu II, Kec. Medan Area ingin membeli lahan di Desa Tolping Marlumba, Kec. Simanindo, Kab. Samosir untuk dijadikan lokasi perhotelan. Waktu itu, korban disarankan warga sekitar untuk menghubungi Saut Tampubolon saat menjabat Kepala BPN Samosir.

Setelah terjadi komunikasi dan pertemuan kedua belah pihak, akhirnya disepakati harga lahan seluas 15.000-16.000 M2 itu sebesar Rp 2.750.000.000. Korban sempat mencicil pembayaran melalui rekening hingga tahap pelunasan pada 3 Januari 2013.

Namun, ketika korban bermaksud membuat akte jual beli ke Notaris Sinta Uli Br Tamba dan mempekerjakan orang untuk memagari batas lahan tersebut, tiba-tiba ada pihak lain mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Obor warga Siantar yang juga memiliki sertifikat hak milik lahan tersebut.

“Ketika masalah kepemilikan lahan itu dipertanyakan, Saut Tampubolon tidak bertanggung jawab dan telepon seluler yang bersangkutan susah dihubungi,” beber Yusup.

Karena itu, korban merasa ditipu dan mengadukan kasus yang dialaminya ke Polda Sumut No. Pol : LP/148/VII/2013 tanggal 29 Agustus 2013. Atas laporan itu, penyidik Subdit II Harda/Tahbang memanggil tersangka, namun sempat tidak diindahkan. Tersangka akhirnya ditahan setelah memenuhi panggilan kedua, kemarin.

“Tersangka sempat mangkir dari panggilan pertama. Dia dijerat pasal 378 dan pasal 385 Yo pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan atas hak barang yang tidak bergerak atau ikut serta membantu perbuatan tersebut,” terang Yusup.

Diungkapkan Yusup, penipuan terjadi karena tersangka Saut Tampubolon menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) No. 77 di atas lahan seluas 15.000-16.000 M2 tersebut atas nama Artopolo Silalahi pada 5 Desember 2007 lalu.

“Padahal, sebelumnya sudah ada SHM No. 25 Desa Martoba Kecamatan Simanindo atas nama Agung Sidara tanggal 7 Oktober 1997 dan SHM No. 26 Desa Martoba Kecamatan Simanindo atas nama Agung Sidara tanggal 10 Maret 1998. Dari penjualan lahan yang bukan miliknya itu, Saut Tampubolon memperoleh Rp 200 juta, sedang Artopolo Silalahi Rp 2 miliar,” pungkas Yusup sembari mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. (ind/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/