MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) resmi mencopot E Sumirto Simatupang, dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Kelas II B Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, pekan lalu.
Pencopotan Kepala Rutan Kelas II B Dolok Sanggul, diduga terkait kematian Rahmadsyah Nasution (37) yang tewas dalam kondisi luka-luka.
“Hasil tim investigasi dari tim Inspektorat Kemenkuham Sumut, Kepala Rutan yang lama E Sumirto Simatupang dinonjobkan, digantikan Pelaksan Harian (Plh) Kepala Rutan oleh Robison Peranginangin,” sebut Humas Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (21/5) siang.
Josua mengatakan pencopotan atas kematian seorang napi kasus narkoba, hanya dilakukan terhadap Kepala Rutan, sedangkan Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Dolok Sanggul masih dalam proses pemeriksaan.
Dengan dicopot E Sumirto Simatupang dari jabatannya, ini menguatkan bahwa Rahmadsyah tewas diduga dianiaya oleh oknum angota sipir, sehingga dia harus bertanggungjawab secara jabatan dan proses hukum dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Indikasi ada pelanggaran, makanya dia ditarik ke kantor wilayah, kalau tidak ada indikasi pelanggaran, mengapa dia ditarik di wilayah atau dinonjobkan dari jabatan?,” jelas Josua Ginting.
Terkair kematian Rahmadsyah, tim investigasi masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan atas hal ini, dan berkoordinasi dengan kepolisian.(gus/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) resmi mencopot E Sumirto Simatupang, dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Kelas II B Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, pekan lalu.
Pencopotan Kepala Rutan Kelas II B Dolok Sanggul, diduga terkait kematian Rahmadsyah Nasution (37) yang tewas dalam kondisi luka-luka.
“Hasil tim investigasi dari tim Inspektorat Kemenkuham Sumut, Kepala Rutan yang lama E Sumirto Simatupang dinonjobkan, digantikan Pelaksan Harian (Plh) Kepala Rutan oleh Robison Peranginangin,” sebut Humas Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (21/5) siang.
Josua mengatakan pencopotan atas kematian seorang napi kasus narkoba, hanya dilakukan terhadap Kepala Rutan, sedangkan Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Dolok Sanggul masih dalam proses pemeriksaan.
Dengan dicopot E Sumirto Simatupang dari jabatannya, ini menguatkan bahwa Rahmadsyah tewas diduga dianiaya oleh oknum angota sipir, sehingga dia harus bertanggungjawab secara jabatan dan proses hukum dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Indikasi ada pelanggaran, makanya dia ditarik ke kantor wilayah, kalau tidak ada indikasi pelanggaran, mengapa dia ditarik di wilayah atau dinonjobkan dari jabatan?,” jelas Josua Ginting.
Terkair kematian Rahmadsyah, tim investigasi masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan atas hal ini, dan berkoordinasi dengan kepolisian.(gus/azw)