25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PN Padangsidimpuan Tolak Gugatan Keluarga Pulungan

Foto: Istimewa
Dua orang saksi fakta, Rasyid Sinaga dan Irwan Siregar, memberikan keterangan mengenai lahan yang dipermasalahkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada sidang ke-17, Kamis (9/2) lalu.

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO –  PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menolak gugatan perdata dari para keturunan Raja Mandongung Pulungan (Alm). Dalam persidangan  yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2017 Majelis Hakim yang dipimpin Anggreana Elisabeth Roria Sormin, S.H menjatuhkan putusan untuk menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan penggugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan untuk pokok perkara gugatan perdata atas tanah yang diajukan penggugat, yakni keluarga Pulungan, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat karena semuanya dianggap tidak mendasar dan semua bukti yang diajukan penggugat tidak bisa divalidasi sebagai kepemilikan resmi atas tanah tersebut.

Contohnya Bukti Nomor P-1 Bewijs Van Erkening No.27, Surat berbahasa Belanda yang dikeluarkan Resident Tapanoeli pada 3 September 1931 serta Bukti Nomor P-5 yang merupakan terjemahan dari Bukti P-1, kedua bukti ini dapat dikatakan merupakan bukti utama yang diandalkan oleh Pihak Pengguat, yang mana dalam gugatan Penggugat menjelaskan bahwa Bukti P-1 ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah yang diberikan oleh pemerintah Belanda.

Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim setelah memeriksa bukti P-1 ditambah dengan fakta yang disebutkan dalam terjemahan surat Belanda tersebut sebagaimana termaktub dalam bukti P-5, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh bukti tersebut dikarenakan bukti tersebut hanya menjelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda pernah mengangkat (Alm) Mandongung Pulungan sebagai kepala Kuriah, tanpa menjelaskan dan/atau menyatakan lebih lanjut mengenai hak atas tanah dari Penggugat.

Majelis Hakim lebih lanjut mempertimbangkan bahwa PT Agincourt Resources telah mengajukan bantahan atas semua bukti maupun pernyataan saksi yang diajukan penggugat dengan mengeluarkan bukti hukum yang sah atas proses pembebasan lahan dan pembayaran kompensasi kepada para pemilik lahan. PT Agincourt Resources juga menghadirkan saksi ahli utama yang merupakan Kepala Biro Bantuan Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional yang memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait  dengan pengetahuan akan hak-hak atas tanah dan/atau kepemilikan tanah berdasarkan hukum dan perundangan yang berlaku  di Indonesia.

Sehubungan dengan gugatan provisi dari pihak penggugat yang meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan PT Agincourt Resources untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan dan meletakan sita jaminan atas pabrik (processing plant), Majelis Hakim beranggapan bahwa gugatan provisi penggugat tidak berdasar dan oleh karenanya harus ditolak secara keseluruhan.

Foto: Istimewa
Dua orang saksi fakta, Rasyid Sinaga dan Irwan Siregar, memberikan keterangan mengenai lahan yang dipermasalahkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada sidang ke-17, Kamis (9/2) lalu.

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO –  PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menolak gugatan perdata dari para keturunan Raja Mandongung Pulungan (Alm). Dalam persidangan  yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2017 Majelis Hakim yang dipimpin Anggreana Elisabeth Roria Sormin, S.H menjatuhkan putusan untuk menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan penggugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan untuk pokok perkara gugatan perdata atas tanah yang diajukan penggugat, yakni keluarga Pulungan, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat karena semuanya dianggap tidak mendasar dan semua bukti yang diajukan penggugat tidak bisa divalidasi sebagai kepemilikan resmi atas tanah tersebut.

Contohnya Bukti Nomor P-1 Bewijs Van Erkening No.27, Surat berbahasa Belanda yang dikeluarkan Resident Tapanoeli pada 3 September 1931 serta Bukti Nomor P-5 yang merupakan terjemahan dari Bukti P-1, kedua bukti ini dapat dikatakan merupakan bukti utama yang diandalkan oleh Pihak Pengguat, yang mana dalam gugatan Penggugat menjelaskan bahwa Bukti P-1 ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah yang diberikan oleh pemerintah Belanda.

Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim setelah memeriksa bukti P-1 ditambah dengan fakta yang disebutkan dalam terjemahan surat Belanda tersebut sebagaimana termaktub dalam bukti P-5, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh bukti tersebut dikarenakan bukti tersebut hanya menjelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda pernah mengangkat (Alm) Mandongung Pulungan sebagai kepala Kuriah, tanpa menjelaskan dan/atau menyatakan lebih lanjut mengenai hak atas tanah dari Penggugat.

Majelis Hakim lebih lanjut mempertimbangkan bahwa PT Agincourt Resources telah mengajukan bantahan atas semua bukti maupun pernyataan saksi yang diajukan penggugat dengan mengeluarkan bukti hukum yang sah atas proses pembebasan lahan dan pembayaran kompensasi kepada para pemilik lahan. PT Agincourt Resources juga menghadirkan saksi ahli utama yang merupakan Kepala Biro Bantuan Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional yang memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait  dengan pengetahuan akan hak-hak atas tanah dan/atau kepemilikan tanah berdasarkan hukum dan perundangan yang berlaku  di Indonesia.

Sehubungan dengan gugatan provisi dari pihak penggugat yang meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan PT Agincourt Resources untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan dan meletakan sita jaminan atas pabrik (processing plant), Majelis Hakim beranggapan bahwa gugatan provisi penggugat tidak berdasar dan oleh karenanya harus ditolak secara keseluruhan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/