LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan tim P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis daun tanaman Chat (Catha Edulis) sebanyak 16 kg.
Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro dalam paparannya, berhasil menggagalkan penyeludupan daun yang lebih berbahaya dari ekstasi dan sabu tersebut, berawal dari adanya analisa terhadap dua barang kiriman dengan penerima yang berbeda tiba di kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa pada Kamis (9/5).
Barang tersebut diberitahukan dalam Cknsignment Note (CN) berupa clothes (pakaian) berasal dari negara Ethopia. Berdasarkan kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan secara manual terhadap barang kiriman Pos
Hasil pemeriksaan fisik, dari dua kardus tersebut ditemukan empat bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi daun kering berwarna hijau dan berbau.
Selanjutnya, barang tersebut dibawa uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai kelas II Medan. Hasilnya, daun seberat 16 kg tersebut merupakan daun chat.
Oleh petugas Bea Cukai dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa, melakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Helvetia, Medan dan Tanjung Balai Asahan.
Dari hasil CD yang dilakukan di Helvetia, Medan sampai saat masih dalam proses pengembangan, sedangkan hasil CD ke Tanjung Balai yang dibantu Tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung dan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan HAR (46).
“Tanaman Chat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 tahun 2018. HAS dijerat pasal 102 huruf h UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rpp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar serta UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 20 tahun,”beber Bagus Nugroho, Selasa (15/5). Sementara Kepala BNN Propinsi Sumut Brigjend Adrian menyebutkan, 803 jenis narkotika baru yang sudah terdeteksi badan narkotika dunia. Di indonesia 72 jenis narkotika yg sudah terdeteksi, 66 sudah masuk lampiran dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Sumut masuk rangking kedua, karena 256 ribu terpapar narkoba atau sekitar 2,5 persen. Modus masuknya narkotika lewat pelabuhan tikus dengan memanfaatkan para nelayan. Terutama di kawasan Tanjung Balai. Kapal nelayan ke tengah dan jumpa dengan kapal Malaysia lalu tukar barang.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Frenky, menyebutkan, Tahun 2017 sebanyak 163 kg barang bukti yang diamankan, sedangkan Januari hingga maret 2019 sudah 160 kg barang bukti narkoba yang diamankan. Perusahaan cargo merupakan salah satu cara untuk pengiriman narkotika.
“Diminta perusahaan cargo untuk lebih jeli memeriksa barang kiriman,” imbuhnya. (btr/han)