26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dugaan Pungli UPT Bina Marga Provsu, Gubsu Diminta Evaluasi Sekretaris Hasudungan Siregar

Bina Marga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terus diungkit. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formapsu) meminta kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk memproses Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu, Hasudungan Siregar (HS) yang meminta upeti Rp10 juta untuk menandatangani surat perintah kerja (SPK) seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi se Sumut.

“Kalau ingin menjadikan Sumut Bermartabat kasus kasus pungli seperti ini harus cepat diproses, apalagi ini menyangkut pembangunan Sumatera Utara ke depan,” kata Sekretaris Formapsu Hendrik Rumapea SH kepada Sumut di Lobi Hotel Madani, Selasa (21/5).

Hendrik menjelaskan, di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu itu memiliki 17 UPT di Sumut. “Nah, jika per UPT dipatok Rp10 juta untuk menandatangani SPK oleh Sekretaris berinisial ‘HS’, dia mengumpulkan Rp170 juta untuk penandatangan saja, inikan sudah gak benar,” tandas Hendri.

Apalagi, sambung Hendrik, wewenang dalam penandatanganan SPK UPT itu bukanlah tugas Sekretaris HS, melainkan tugas dari Kebijakan Penggunaan Anggaran (KPA). “Jelas ini sudah menyalahi aturan, dan tidak dibenarkan dalam sistem kerja yang sekarang ini lagi bersih bersih pungli dan korupsi,” katanya.

Hendrik mengatakan akan membawa kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu).” Untuk Pemrovsu jika HS tidak juga diperiksa maka akan menurunkan massa dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasudungan Siregar menepis tudingan dirinya melakukan kutipan. “ Itu tidak benar, memang ada ditandatangani dua UPT tapi tidak ada kutipan, kalau pun ada ini dalam penyelidikan,” tandasnya.

Hasudungan yang kembali dihubungi, Selasa malam harinya disebut sedang melaksanakan salat. “Bapak sedang salat tarawih,”kata seorang wanita yang mengangkat HP Hasudungan.

Perlu diketahui, Hasudungan Siregar sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala UPT Bina Marga Medan pada Tahun 2017. Hasudungan pernah diperiksa Tipikor Polda Sumut dalam dugaan penyimpangan paket pengerjaan proyek di Medan. (azw)

Bina Marga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terus diungkit. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formapsu) meminta kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk memproses Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu, Hasudungan Siregar (HS) yang meminta upeti Rp10 juta untuk menandatangani surat perintah kerja (SPK) seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi se Sumut.

“Kalau ingin menjadikan Sumut Bermartabat kasus kasus pungli seperti ini harus cepat diproses, apalagi ini menyangkut pembangunan Sumatera Utara ke depan,” kata Sekretaris Formapsu Hendrik Rumapea SH kepada Sumut di Lobi Hotel Madani, Selasa (21/5).

Hendrik menjelaskan, di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu itu memiliki 17 UPT di Sumut. “Nah, jika per UPT dipatok Rp10 juta untuk menandatangani SPK oleh Sekretaris berinisial ‘HS’, dia mengumpulkan Rp170 juta untuk penandatangan saja, inikan sudah gak benar,” tandas Hendri.

Apalagi, sambung Hendrik, wewenang dalam penandatanganan SPK UPT itu bukanlah tugas Sekretaris HS, melainkan tugas dari Kebijakan Penggunaan Anggaran (KPA). “Jelas ini sudah menyalahi aturan, dan tidak dibenarkan dalam sistem kerja yang sekarang ini lagi bersih bersih pungli dan korupsi,” katanya.

Hendrik mengatakan akan membawa kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu).” Untuk Pemrovsu jika HS tidak juga diperiksa maka akan menurunkan massa dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasudungan Siregar menepis tudingan dirinya melakukan kutipan. “ Itu tidak benar, memang ada ditandatangani dua UPT tapi tidak ada kutipan, kalau pun ada ini dalam penyelidikan,” tandasnya.

Hasudungan yang kembali dihubungi, Selasa malam harinya disebut sedang melaksanakan salat. “Bapak sedang salat tarawih,”kata seorang wanita yang mengangkat HP Hasudungan.

Perlu diketahui, Hasudungan Siregar sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala UPT Bina Marga Medan pada Tahun 2017. Hasudungan pernah diperiksa Tipikor Polda Sumut dalam dugaan penyimpangan paket pengerjaan proyek di Medan. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/