29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nahkoda Dijerat Pasal Kelalaian

Foto: Istimewa
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Basarnas Muhammad Syaugi bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Plh. Gubsu Hj R Sabrina, memberikan keterangan usai meninjau langsung proses evakuasi tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, di Pelabuhan Tigaras Kabupaten Simalungun, Kamis (21/06/2018).

SUMUTPOS.CO – Nahkoda KM Sinar Bangun menjadi calon tersangka pertama dalam peristiwa tenggelamnya kapal penumpang tersebut di perairan Danau Toba, Senin (18/6) sore lalu. Nahkoda yang diketahui sekaligus juga pemilik kapal naas itu, terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Hasil penyelidikan polisi, membawa penumpang melebihi kapasitas kapal bukan kali pertama dilakukan sang nahkoda.

“Penyelidikan awal, kita melihat adanya kelalaian. Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Kalau dilakukan dengan sengaja, pasal 338 KUHP bisa juga. Tapi dalam peristiwa ini, kita lihat lebih banyak karena lalai, karena ada faktor cuaca yang menentukan saat itu,” kata Kapolri Jendral Tito Karnavian, kepada para awak media, usai menggelar rapat koordinasi di Posko SAR Gabungan Tigaras, Simalungun, Kamis (21/6).

Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan KASAL Laksamana Siswi Sukma Adjie beserta rombongan, menumpang pesawat Hercules milik TNI AU ke Bandara Silangit, Kamis (21/6) pagi. Rombongan disambut Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw. Sekira pukul 12.20 WIB, rombongan tiba di Pelabuhan Ferry Tiga Ras, Simalungun, untuk melihat secara langsung proses pencarian korban KM Sinar Bangun, di Perairan Danau Toba.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, dan Danlantamal I/Belawan. Romboongan disambut Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, Danrem 022/Pantai Timur, Dandim 0207/Simalungun, dan Kepala Basarnas Medan, serta seluruh personel yang terlibat dalam upaya pencarian korban.

Tiba di Posko SAR Gabungan Tigaras, rombongan Panglima TNI dan Kapolri langsung menggelar rapat koordinasi. Dalam rakor, rombongan mendapatkan paparan dan penjelasan terkait kejadian dan upaya pencarian yang sudah dilakukan Tim SAR Gabungan, serta cara penggunaan alat Ecosouner untuk mencari korban.

Usai rapat, rombongan meninjau sebuah kapal wisata mirip dengan KM Sinar Bangun, yang dihadirkan di Dermaga Tigaras.

Foto: Istimewa
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Basarnas Muhammad Syaugi bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Plh. Gubsu Hj R Sabrina, memberikan keterangan usai meninjau langsung proses evakuasi tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, di Pelabuhan Tigaras Kabupaten Simalungun, Kamis (21/06/2018).

SUMUTPOS.CO – Nahkoda KM Sinar Bangun menjadi calon tersangka pertama dalam peristiwa tenggelamnya kapal penumpang tersebut di perairan Danau Toba, Senin (18/6) sore lalu. Nahkoda yang diketahui sekaligus juga pemilik kapal naas itu, terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Hasil penyelidikan polisi, membawa penumpang melebihi kapasitas kapal bukan kali pertama dilakukan sang nahkoda.

“Penyelidikan awal, kita melihat adanya kelalaian. Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Kalau dilakukan dengan sengaja, pasal 338 KUHP bisa juga. Tapi dalam peristiwa ini, kita lihat lebih banyak karena lalai, karena ada faktor cuaca yang menentukan saat itu,” kata Kapolri Jendral Tito Karnavian, kepada para awak media, usai menggelar rapat koordinasi di Posko SAR Gabungan Tigaras, Simalungun, Kamis (21/6).

Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan KASAL Laksamana Siswi Sukma Adjie beserta rombongan, menumpang pesawat Hercules milik TNI AU ke Bandara Silangit, Kamis (21/6) pagi. Rombongan disambut Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw. Sekira pukul 12.20 WIB, rombongan tiba di Pelabuhan Ferry Tiga Ras, Simalungun, untuk melihat secara langsung proses pencarian korban KM Sinar Bangun, di Perairan Danau Toba.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, dan Danlantamal I/Belawan. Romboongan disambut Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, Danrem 022/Pantai Timur, Dandim 0207/Simalungun, dan Kepala Basarnas Medan, serta seluruh personel yang terlibat dalam upaya pencarian korban.

Tiba di Posko SAR Gabungan Tigaras, rombongan Panglima TNI dan Kapolri langsung menggelar rapat koordinasi. Dalam rakor, rombongan mendapatkan paparan dan penjelasan terkait kejadian dan upaya pencarian yang sudah dilakukan Tim SAR Gabungan, serta cara penggunaan alat Ecosouner untuk mencari korban.

Usai rapat, rombongan meninjau sebuah kapal wisata mirip dengan KM Sinar Bangun, yang dihadirkan di Dermaga Tigaras.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/