25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Gugurkan Kandungan di Toilet, Pelajar di Simalungun Ditahan

SUMUTPOS.CO – Seorang siswi SMA berinisial GS (18) diduga menggugurkan kandungannya di toilet Unit Gawat Darurat (UGD) RS Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi pada Kamis (20/6) kemarin mengatakan bahwa pelajar tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Ghulam, GS datang ke rumah sakit PT Prima Medica Nusantara Balimbingan dengan keluhan sakit perut. Sesampainya di rumah sakit, GS langsung menuju toilet UGD dan mengunci diri di dalamnya. Di dalam toilet tersebut, GS melahirkan janin yang diperkirakan berusia enam bulan.

“Pelajar setelah tiba di rumah sakit PT Prima Medica Nusantara Balimbingan tiba di ruang IGD merasa sakit langsung ke toilet IGD dan mengunci pintu kamar mandi lalu jongkok dan mengeden hingga melahirkan, dan GS melakukan hal tersebut hanya seorang diri,” jelas Ghulam.

Dari pengakuan GS, ia sudah mengetahui bahwa dirinya sedang hamil dan sempat mengonsumsi empat butir pil pelancar haid sebelum kejadian.

“Sesuai dengan pengakuan pelajar bahwa setelah mengetahui dirinya hamil, pelajar ada mengkonsumsi obat jenis pil Tuntas sebanyak 4 butir, namun kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dibidang Farmasi untuk mengetahui apakah ini menjadi penyebab gugurnya kandungan GS,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mencari pasangan GS yang saat ini belum diketahui keberadaannya. “Rencana selanjutnya terhadap pasangan pelajar akan dilakukan pencarian,” ujar Ghulam.

Ghulam juga menambahkan bahwa pelajar tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub 338, lebih sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 KUHPidana atau Pasal 346 Subs.

Juga Pasal 342 Subs Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3 dan 4) dari Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mag-7/ram)

SUMUTPOS.CO – Seorang siswi SMA berinisial GS (18) diduga menggugurkan kandungannya di toilet Unit Gawat Darurat (UGD) RS Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi pada Kamis (20/6) kemarin mengatakan bahwa pelajar tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Ghulam, GS datang ke rumah sakit PT Prima Medica Nusantara Balimbingan dengan keluhan sakit perut. Sesampainya di rumah sakit, GS langsung menuju toilet UGD dan mengunci diri di dalamnya. Di dalam toilet tersebut, GS melahirkan janin yang diperkirakan berusia enam bulan.

“Pelajar setelah tiba di rumah sakit PT Prima Medica Nusantara Balimbingan tiba di ruang IGD merasa sakit langsung ke toilet IGD dan mengunci pintu kamar mandi lalu jongkok dan mengeden hingga melahirkan, dan GS melakukan hal tersebut hanya seorang diri,” jelas Ghulam.

Dari pengakuan GS, ia sudah mengetahui bahwa dirinya sedang hamil dan sempat mengonsumsi empat butir pil pelancar haid sebelum kejadian.

“Sesuai dengan pengakuan pelajar bahwa setelah mengetahui dirinya hamil, pelajar ada mengkonsumsi obat jenis pil Tuntas sebanyak 4 butir, namun kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dibidang Farmasi untuk mengetahui apakah ini menjadi penyebab gugurnya kandungan GS,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mencari pasangan GS yang saat ini belum diketahui keberadaannya. “Rencana selanjutnya terhadap pasangan pelajar akan dilakukan pencarian,” ujar Ghulam.

Ghulam juga menambahkan bahwa pelajar tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub 338, lebih sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 KUHPidana atau Pasal 346 Subs.

Juga Pasal 342 Subs Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3 dan 4) dari Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mag-7/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/