26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Dugaan Pengalihan Aset MUI ke Yayasan, MUI Sumut: Tidak Perlu Yayasan

PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.
PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan pengalihan aset Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai menimbulkan sejumlah pertanyaan. MUI Sumut yang juga memiliki Pendidikan Tinggi Kader Ulama di kantornya, Jalan Sutomo Ujung, Medan, ikut heran.

“Tanya MUI Binjai lah kenapa begitu (ada yayasan),” kata Sekretaris Umum MUI Sumut, Ardiansyah ketika dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.

Dia menjelaskan, PTKU MUI Sumut sudah berdiri sejak 1980-an. Sejatinya, dia bilang, pengelola PTKU adalah MUI setempat. Tanpa ada embel-embel yayasan. “Namanya saja sudah Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI. Ya majelis ulamalah pengelolanya,” kata dia.

“Dia enggak mungkin yayasan, karena di bawah majelis ulama. Tidak perlu yayasan lagi, karena sudah MUI. Nyantelnya ke MUI lah,” tambah Ardiansyahn

Karenanya, dia menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada pengurus MUI Binjai terkait yayasan yang didirikan tersebut. “Tanya MUI Binjai kenapa begitu. Setahu kami ya dia ‘kan MUI. Sebaiknya di MUI juga, dikelola MUI saja,” tegas dia.

Ardiansyah mengaku kaget bahkan tidak tahu apa maksud dan tujuan MUI Binjai mendirikan yayasan di aset mereka yang sudah berdiri PTKU. “Karena lembaga di bawah MUI, pandangan kami nyantelnya ke MUI. Harusnya MUI saja (yang kelola PTKU). Tunduk kepada MUI, karena nama itu sudah ada patronnya. Silakan saja tanya kepada MUI Binjai yang melakukan itu, apa maksud dan tujuannya. Kami tidak tahu,” beber Ardiansyah.

Sambung dia, pengurus MUI Binjai tidak pernah memberi penjelasan tentang pengelolaan PTKU tersebut. Karena PTKU masing-masing MUI berdiri sendiri. Artinya PTKU yang di provinsi, tidak ada kait mengkait dengan PTKU di Binjai,” urai dia.

Ditanya tentang masa kepengurusan MUI Binjai yang sudah berakhir, dia membenarkan. Namun ia mengakui, belum dilakukan musyawarah daerah karena pandemi Covid-19. “Kalau memungkinkan melaksanakan musda, silhkan saja. Ada mekanismenya sendiri musda itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, notaris Hj Khairunisa membuat sebuah Akte Pendirian atas sebidang tanah yang masih tercatat sebagai aset MUI Binjai di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara. Diduga, aset MUI ini dialihkan untuk dikuasai sekelompok tokoh melalui pendirian Yayasan Wakaf Islamic Centre MUI Kota Binjai.

“Ya, benar. Mereka semua datang yang terdiri dari ustad-ustad (tokoh agama) menghadap saya untuk membuat akte,” kata Notaris Hj Khairunisa ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7) lalu.

Informasi diperoleh, ada 7 orang yang menghadap Hj Khairunisa dalam hal pendirian Yayasan Wakaf Islamic Centre tersebut. Di antaranya HM Jamil yang hingga kini menjabat Ketua MUI Kota Binjai, serta Ustad Jefri.

Ditanya apakah tidak bermasalah mengeluarkan akte pendirian dari notaris, mengingat lahan tersebut merupakan wakaf dari seseorang, Khairunisa menjelaskan akta tidak ada kaitannya dengan tanah. “Mereka datang untuk membuat perkumpulan,” kata dia.

Susunan pengurus Yayasan Wakaf Islamic Centre rencananya akan diketuai HM Jamil. Dari puluhan nama rencana susunan pengurus, terdapat nama legislator berinisial HMY dan seorang birokrat inisial HAH, yang akan meramaikan Pilkada Binjai Desember 2020 mendatang.

Karena notaris sudah mengeluarkan akte pendirian yayasan nomor 40 pada 16 Juni 2020 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakuinya. (ted)

PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.
PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan pengalihan aset Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai menimbulkan sejumlah pertanyaan. MUI Sumut yang juga memiliki Pendidikan Tinggi Kader Ulama di kantornya, Jalan Sutomo Ujung, Medan, ikut heran.

“Tanya MUI Binjai lah kenapa begitu (ada yayasan),” kata Sekretaris Umum MUI Sumut, Ardiansyah ketika dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.

Dia menjelaskan, PTKU MUI Sumut sudah berdiri sejak 1980-an. Sejatinya, dia bilang, pengelola PTKU adalah MUI setempat. Tanpa ada embel-embel yayasan. “Namanya saja sudah Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI. Ya majelis ulamalah pengelolanya,” kata dia.

“Dia enggak mungkin yayasan, karena di bawah majelis ulama. Tidak perlu yayasan lagi, karena sudah MUI. Nyantelnya ke MUI lah,” tambah Ardiansyahn

Karenanya, dia menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada pengurus MUI Binjai terkait yayasan yang didirikan tersebut. “Tanya MUI Binjai kenapa begitu. Setahu kami ya dia ‘kan MUI. Sebaiknya di MUI juga, dikelola MUI saja,” tegas dia.

Ardiansyah mengaku kaget bahkan tidak tahu apa maksud dan tujuan MUI Binjai mendirikan yayasan di aset mereka yang sudah berdiri PTKU. “Karena lembaga di bawah MUI, pandangan kami nyantelnya ke MUI. Harusnya MUI saja (yang kelola PTKU). Tunduk kepada MUI, karena nama itu sudah ada patronnya. Silakan saja tanya kepada MUI Binjai yang melakukan itu, apa maksud dan tujuannya. Kami tidak tahu,” beber Ardiansyah.

Sambung dia, pengurus MUI Binjai tidak pernah memberi penjelasan tentang pengelolaan PTKU tersebut. Karena PTKU masing-masing MUI berdiri sendiri. Artinya PTKU yang di provinsi, tidak ada kait mengkait dengan PTKU di Binjai,” urai dia.

Ditanya tentang masa kepengurusan MUI Binjai yang sudah berakhir, dia membenarkan. Namun ia mengakui, belum dilakukan musyawarah daerah karena pandemi Covid-19. “Kalau memungkinkan melaksanakan musda, silhkan saja. Ada mekanismenya sendiri musda itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, notaris Hj Khairunisa membuat sebuah Akte Pendirian atas sebidang tanah yang masih tercatat sebagai aset MUI Binjai di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara. Diduga, aset MUI ini dialihkan untuk dikuasai sekelompok tokoh melalui pendirian Yayasan Wakaf Islamic Centre MUI Kota Binjai.

“Ya, benar. Mereka semua datang yang terdiri dari ustad-ustad (tokoh agama) menghadap saya untuk membuat akte,” kata Notaris Hj Khairunisa ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7) lalu.

Informasi diperoleh, ada 7 orang yang menghadap Hj Khairunisa dalam hal pendirian Yayasan Wakaf Islamic Centre tersebut. Di antaranya HM Jamil yang hingga kini menjabat Ketua MUI Kota Binjai, serta Ustad Jefri.

Ditanya apakah tidak bermasalah mengeluarkan akte pendirian dari notaris, mengingat lahan tersebut merupakan wakaf dari seseorang, Khairunisa menjelaskan akta tidak ada kaitannya dengan tanah. “Mereka datang untuk membuat perkumpulan,” kata dia.

Susunan pengurus Yayasan Wakaf Islamic Centre rencananya akan diketuai HM Jamil. Dari puluhan nama rencana susunan pengurus, terdapat nama legislator berinisial HMY dan seorang birokrat inisial HAH, yang akan meramaikan Pilkada Binjai Desember 2020 mendatang.

Karena notaris sudah mengeluarkan akte pendirian yayasan nomor 40 pada 16 Juni 2020 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakuinya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/