26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengajuan Hak Interpelasi DPRD Humbahas Batal, Moratua: DPRD ‘Mandul’

Tiga anggota dewan keluar dari rapat paripurna atas pengusulan interpelasi kepada Bupati Humbahas, tampak lesu karena batal.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor yang diusulkan 4 Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, berakhir batal.

Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (20/8).

Pasalnya, dari 25 anggota dewan, 7 dewan yang hadir, 18 dewan tidak hadir.

“Hak interpelasi batal, karena tidak korum,” kata Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit kepada Sumut Pos, Selasa (20/8) usai sidang paripurna soal interpelasi yang dilakukan tertutup.

Manaek mengatakan, keputusan DPRD tentang pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor akhirnya dibatalkan, karena tidak memenuhi kurum. Dari 25 anggota dewan, kata dia, hanya 7 orang yang hadir.

Padahal, rapat tersebut merupakan tindaklanjut rapat, Senin (19/8) lalu yang diskor, hingga akhirnya berujung dicabut. “ Jadi kita cabut dan pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh 4 fraksi batal,” katanya. “Ini sudah ketiga kalinya pengusulan hak interpelasi tidak korum. Pertama, Senin lalu, namun dari pukul 10.45 WIB hingga dua kali diskor, hanya 12 anggota dewan yang hadir.

Kemudian, yang ketiga kalinya, hanya dihadiri 7 anggota dewan. Mereka adalah, saya sendiri, Jimmy Togu Purba, Marsono Simamora, yang ketiganya unsur pimpinan, 4 anggota di antaranya Moratua Gajah, Marolop Situmorang, Bangun Silaban dan Bantu Tambunan,” tambah Manaek.

Menurut Manaek, jika tidak kurum hingga ketiga kalinya, maka pengusulan interpelasi sesuai tata tertib DPRD Humbang Hasundutan, dibatalkan. “ Jadi tidak ada lagi interpelasi,” tukas Manaek, dari Politisi Golkar.

Ditanya yang tidak hadir apa alasannya, Manaek mengaku tidak tahu. “ Tidak hadir disebut abstein, tanpa keterangan,” ujar Manaek.

Padahal, kata Manaek, dari anggota dewan yang tidak hadir itu merupakan salah satunya pengusul interpelasi. “ Jadi kita sebagai pimpinan DPRD hanya menerima usulan yang kemudian kita terima, kenapa tidak hadir, kita tidak tahu. Padahal salah satu dewan yang tidak hadir merupakan pengusul, jadi kita bingung,” ujar Manaek.

Terpisah, Moratua Gajah, dari Politisi Partai Gerindra usai keluar dari rapat paripurna yang dilaksanakan secara tertutup, mengaku mereka mandul menjalankan amanah rakyat. “Buat beritanya besar-besar soal ini, DPRD mandul,” katanya berlalu meninggalkan sejumlah wartawan.

Perlu diketahui, DPRD setempat ini, selain mengajukan hak interpelasi, pernah membuat hak angket kepada Bupati Dosmar Banjarnahor. Namun, dari angket, 9 panitia tidak menemukan kesalahaan Dosmar.

Sementara, interpelasi atas usulan 4 Fraksi, antara lain Fraksi Golkar, Gerindra, Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Demokrat. Mereka adalah, Marolop Manik, David YD Mahulae, Marolop Situmorang , Ronald Lumbangaol, Moratua Gajah, Chandra Mahulae, Marsono Simamora, Bangun Silaban, Jonser Purba dan Bresman Sianturi.

Padahal, rencananya pengusulan interpelasi ini, pertama terkait penjabaran APBD TA 2019 dengan hasil yang disepakati dalam rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dan rapat paripurna pengesahaan APBD TA 2019 pada tanggal 28 November 2018, terdapat perbedaan signifikan.

Kemudian, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang PNS dan kepala desa dalam pemilihan legislatif pemilu 2019, terkait pembayaran pihak ketiga dana DAK sebesar Rp 10.895.000.000,00. (mag-12/han)

Tiga anggota dewan keluar dari rapat paripurna atas pengusulan interpelasi kepada Bupati Humbahas, tampak lesu karena batal.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor yang diusulkan 4 Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, berakhir batal.

Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (20/8).

Pasalnya, dari 25 anggota dewan, 7 dewan yang hadir, 18 dewan tidak hadir.

“Hak interpelasi batal, karena tidak korum,” kata Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit kepada Sumut Pos, Selasa (20/8) usai sidang paripurna soal interpelasi yang dilakukan tertutup.

Manaek mengatakan, keputusan DPRD tentang pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor akhirnya dibatalkan, karena tidak memenuhi kurum. Dari 25 anggota dewan, kata dia, hanya 7 orang yang hadir.

Padahal, rapat tersebut merupakan tindaklanjut rapat, Senin (19/8) lalu yang diskor, hingga akhirnya berujung dicabut. “ Jadi kita cabut dan pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh 4 fraksi batal,” katanya. “Ini sudah ketiga kalinya pengusulan hak interpelasi tidak korum. Pertama, Senin lalu, namun dari pukul 10.45 WIB hingga dua kali diskor, hanya 12 anggota dewan yang hadir.

Kemudian, yang ketiga kalinya, hanya dihadiri 7 anggota dewan. Mereka adalah, saya sendiri, Jimmy Togu Purba, Marsono Simamora, yang ketiganya unsur pimpinan, 4 anggota di antaranya Moratua Gajah, Marolop Situmorang, Bangun Silaban dan Bantu Tambunan,” tambah Manaek.

Menurut Manaek, jika tidak kurum hingga ketiga kalinya, maka pengusulan interpelasi sesuai tata tertib DPRD Humbang Hasundutan, dibatalkan. “ Jadi tidak ada lagi interpelasi,” tukas Manaek, dari Politisi Golkar.

Ditanya yang tidak hadir apa alasannya, Manaek mengaku tidak tahu. “ Tidak hadir disebut abstein, tanpa keterangan,” ujar Manaek.

Padahal, kata Manaek, dari anggota dewan yang tidak hadir itu merupakan salah satunya pengusul interpelasi. “ Jadi kita sebagai pimpinan DPRD hanya menerima usulan yang kemudian kita terima, kenapa tidak hadir, kita tidak tahu. Padahal salah satu dewan yang tidak hadir merupakan pengusul, jadi kita bingung,” ujar Manaek.

Terpisah, Moratua Gajah, dari Politisi Partai Gerindra usai keluar dari rapat paripurna yang dilaksanakan secara tertutup, mengaku mereka mandul menjalankan amanah rakyat. “Buat beritanya besar-besar soal ini, DPRD mandul,” katanya berlalu meninggalkan sejumlah wartawan.

Perlu diketahui, DPRD setempat ini, selain mengajukan hak interpelasi, pernah membuat hak angket kepada Bupati Dosmar Banjarnahor. Namun, dari angket, 9 panitia tidak menemukan kesalahaan Dosmar.

Sementara, interpelasi atas usulan 4 Fraksi, antara lain Fraksi Golkar, Gerindra, Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Demokrat. Mereka adalah, Marolop Manik, David YD Mahulae, Marolop Situmorang , Ronald Lumbangaol, Moratua Gajah, Chandra Mahulae, Marsono Simamora, Bangun Silaban, Jonser Purba dan Bresman Sianturi.

Padahal, rencananya pengusulan interpelasi ini, pertama terkait penjabaran APBD TA 2019 dengan hasil yang disepakati dalam rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dan rapat paripurna pengesahaan APBD TA 2019 pada tanggal 28 November 2018, terdapat perbedaan signifikan.

Kemudian, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang PNS dan kepala desa dalam pemilihan legislatif pemilu 2019, terkait pembayaran pihak ketiga dana DAK sebesar Rp 10.895.000.000,00. (mag-12/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/