MEDAN,SUMUTPOS.CO – Jumlah calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD Sumut bertambah 21 orang dari daftar calon sementara (DCS) Penambahan 21 orang bacaleg menjadi caleg itu ditetapkan setelah KPU Sumut mengabulkan perbaikan atas gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 10 orang, dan 11 bacaleg dari Partai Beringin Karya (Berkarya).
“PSI diterima KPU Sumut mediasinya setelah menggugat ke Bawaslu Sumut dengan memasukkan kembali 10 bacaleg dari satu dapil yang sebelumnya di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi DCS. Sedangkan Partai Berkarya yang menggugat ke Bawaslu terkait 6 dapil yang di TMS kan, KPU Sumut hanya menerima dua dapil hasil mediasi dengan 11 bacaleg,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain menjawab Sumut Pos, Jumat (21/9).
Atas penambahan itu, dalam pengumuman DCT anggota DPRD Sumut untuk Pemilu 2019, KPU menetapkan sebanyak 1.354 bacaleg dari 16 partai politik yang tersebar di 12 daerah pemilihan (dapil). Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan 1.333 bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Meski begitu, sambung Iskandar, pada perjalanan menuju DCT, kembali terjadi pengurangan dua bacaleg di mana satu bacaleg PPP meninggal dunia dan tidak diajukan penggantinya. Sedangkan satu bacaleg lagi terpaksa di-TMS-kan KPU Sumut yakni dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama Jonius Taripar (JT) karena sebelumnya pernah didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Hanura, namun ditolak. “Ini tidak boleh diajukan lagi meski beda partai,” tegas Guru Besar FISIP USU ini.
Terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menganulir lagi bakal calon koruptor menjadi bacaleg yang sebelumnya di TMS kan KPU, tidak terlalu berpengaruh pada pencalegkan tingkat Sumut. Sebab tidak ada bacaleg koruptor dalam DCS sebelumnya.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Jumlah calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD Sumut bertambah 21 orang dari daftar calon sementara (DCS) Penambahan 21 orang bacaleg menjadi caleg itu ditetapkan setelah KPU Sumut mengabulkan perbaikan atas gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 10 orang, dan 11 bacaleg dari Partai Beringin Karya (Berkarya).
“PSI diterima KPU Sumut mediasinya setelah menggugat ke Bawaslu Sumut dengan memasukkan kembali 10 bacaleg dari satu dapil yang sebelumnya di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi DCS. Sedangkan Partai Berkarya yang menggugat ke Bawaslu terkait 6 dapil yang di TMS kan, KPU Sumut hanya menerima dua dapil hasil mediasi dengan 11 bacaleg,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain menjawab Sumut Pos, Jumat (21/9).
Atas penambahan itu, dalam pengumuman DCT anggota DPRD Sumut untuk Pemilu 2019, KPU menetapkan sebanyak 1.354 bacaleg dari 16 partai politik yang tersebar di 12 daerah pemilihan (dapil). Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan 1.333 bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Meski begitu, sambung Iskandar, pada perjalanan menuju DCT, kembali terjadi pengurangan dua bacaleg di mana satu bacaleg PPP meninggal dunia dan tidak diajukan penggantinya. Sedangkan satu bacaleg lagi terpaksa di-TMS-kan KPU Sumut yakni dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama Jonius Taripar (JT) karena sebelumnya pernah didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Hanura, namun ditolak. “Ini tidak boleh diajukan lagi meski beda partai,” tegas Guru Besar FISIP USU ini.
Terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menganulir lagi bakal calon koruptor menjadi bacaleg yang sebelumnya di TMS kan KPU, tidak terlalu berpengaruh pada pencalegkan tingkat Sumut. Sebab tidak ada bacaleg koruptor dalam DCS sebelumnya.