Dua bacaleg
Di Sumut, sepengetahuan Iskandar ada ada dua bacaleg koruptor di Kabupaten Nias Selatan yang sebelumnya telah dicoret KPU setempat. Namun, dia menggugat ke Panwaslu Nisel yang akhirnya memerintahkan agar kedua bacaleg itu dimasukkan kembali. Di samping itu, keluar surat KPU RI Nomor 991 agar putusan panwaslu jangan dieksekusi dahulu menunggu putusan MA. Begitu keluar putusan MA yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 1095/2018 yang meminta seluruh KPU provinsi atau kabupaten/kota memasukkan kembali calon koruptor baik legislatif maupun DPD yang telah diputuskan Bawaslu untuk dimasukkan kembali menjadi calon legislatif atau DPD RI. “Begitu menerima surat edaran itu, saya langsung menelepon KPU Nisel agar memasukkan dua bacaleg tersebut,” imbuhnya.
Bebeda dengan kasus bacalon anggota DPD RI Abdillah, lanjutnya, pihaknya akan segera membalas surat yang dimasukkan pada Jumat kemarin. Sebelumnya dalam surat itu, mantan Wali Kota Medan itu meminta KPU Sumut agar memasukkannya sebagai calon DPD dalam DCS yang sekarang telah menjadi DCT anggota DPD RI dapil Sumut sesuai putusan MA.
Namun, kata dia KPU Sumut tidak bisa memasukkan alias tetap menolak Abdillah dalam DCT anggota DPD karena permohonan bersangkutan telah ditolak Bawaslu Sumut saat hendak dimediasi dengan KPU Sumut paskapencoretannya sebagai bacalon anggota DPD RI. Dimana dalam beberapa kali persidangan, Abdillah tidak hadir dan langsung diputuskan Bawaslu menolak gugatannya.
“Kami akan segera balas surat Abdillah,” tegasnya seraya mengutarakan kalau sebelumnya KPU sudah meng-TMS-kan pencalonan Abdillah karena yang bersangkutan mantan terpidana koruptor kasus Damkar saat menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Sementara untuk DCT Anggota DPD, KPU Sumut menetapkan 18 orang yang antara lain; Abdul Hakim Siagian, Ali Yakub Matondang, Badikenita Br Sitepu, Dadang Darmawan Pasaribu, Darmayanti Lubis, Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, Manix Sahata Hutabarat, M Nursyam, Muhammad Nuh, Parlindungan Purba, Raidir Sigalingging, Solahuddin Nasution, Sultoni Trikusuma, Sutan Erwin Sihombing, Syamsul Hilal, Tolopan Silitonga dan Pdt Willem Simarmata.