25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Putusan Oknum PNS yang Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Dinkes Binjai Belum Tahu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai seakan tak ambil pusing, mengenai putusan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dr Ratna Milda Nasution, yang dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Binjai. Pasalnya, Dinkes Kota Binjai selaku instansi yang mengurusi oknum PNS tersebut, belum mengetahui putusan dari PN Kota Binjai.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Itu kan belum ada laporan ke kami. Kalau ada tembusan, baru ada dasar kami terkait adanya putusan,” ungkap Kepala Dinkes Kota Binjai, dr Sugianto, Selasa (21/9).

Menurut Sugianto, PN Kota Binjai biasanya menyurati ke Pemko Binjai, dalam hal ini Wali Kota Binjai, mengenai putusan Ratna. Kemudian Dinkes Kota Binjai menerima putusannya, setelah dari Wali Kota Binjai.

“Dan kemudian kami usulkan ke Inspektorat, mau diapakan nanti. Kalau sudah ketuk, pengadilan harus melaporkan hal ini ke Pemko Binjai. Dasar surat dari bagian hukum akan meminta untuk ditinjau ulang,” jelasnya lagi.

Singkat cerita, menurutnya, Inspektorat Kota Binjai yang menjatuhi sanksi kepada Ratna. Apakah wanita berusia 55 tahun tersebut dicopot dari status kepegawaiannya, atau hanya diganjar sanksi ringan.

Sementara itu, Humas PN Kota Binjai David Simare-mare, memberikan keterangan bertolak belakang dengan Kepala Dinkes Kota Binjai. Menurut David, pihaknya tidak pernah memberitahukan putusan pengadilan kepada Pemko Binjai. “Biasanya itu, pemberitahuan putusan kepada terdakwa diberikan kepada jaksa dan keluarga terdakwa. Jika terdakwa pakai pengacara, melalui pengacaranya lah,” jelasnya.

Namun demikian, PN Kota Binjai akan memberitahukan kepada Pemko Binjai, ketika ada surat datang.

“Artinya, Pemko Binjai yang bersurat kepada kami, kalau tahu ada oknum dari mereka yang sudah bersalah. Kami tidak pernah memberitahukan pengumuman kepada Pemko Binjai, meski terdakwa adalah oknum pegawai,” tegas David.

Sebelumnya, JPU Benny Surbakti, menuntut 3 tahun kurungan penjara. Terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 378 Subsider 372, dan akhirnya divonis 2 tahun oleh majelis hakim. Oknum Kepala Puskesmas Pembantu di Kota Binjai itu, menjadi calo mengajak honorer di lingkungan Pemko Binjai untuk berubah status menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang tunai, yang berbuntut penipuan hingga penggelapan.

Siska merupakan seorang korban yang merupakan guru honorer. Kenal dengan terdakwa di RSUD Djoelham Kota Binjai, dan ditawarkan masuk PNS dari jalur khusus. Bahkan, korban mendapat keyakinan, lantaran melakukan sambungan telepon video dengan mantan Wali Kota Binjai berinisial HMI selama 15 detik.

Singkat cerita, Siska akhirnya merugi Rp124 juta, karena melakukan pengiriman 5 hingga 6 kali, dan mayoritas tujuan rekening atas nama terdakwa. Korban lain, Ikhsan Nurdiawan yang juga guru honorer, terlibat kerugian Rp105 juta, yang melakukan kepengurusan PNS jalur khusus tersebut. Begitu juga Sindy Amelia, yang dilibatkan terdakwa berangkat ke Jakarta, dengan dalih mengambil SK PNS untuk ayahnya, yang dijanjikan menempati di lingkungan RSUD Djoelham. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai seakan tak ambil pusing, mengenai putusan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dr Ratna Milda Nasution, yang dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Binjai. Pasalnya, Dinkes Kota Binjai selaku instansi yang mengurusi oknum PNS tersebut, belum mengetahui putusan dari PN Kota Binjai.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Itu kan belum ada laporan ke kami. Kalau ada tembusan, baru ada dasar kami terkait adanya putusan,” ungkap Kepala Dinkes Kota Binjai, dr Sugianto, Selasa (21/9).

Menurut Sugianto, PN Kota Binjai biasanya menyurati ke Pemko Binjai, dalam hal ini Wali Kota Binjai, mengenai putusan Ratna. Kemudian Dinkes Kota Binjai menerima putusannya, setelah dari Wali Kota Binjai.

“Dan kemudian kami usulkan ke Inspektorat, mau diapakan nanti. Kalau sudah ketuk, pengadilan harus melaporkan hal ini ke Pemko Binjai. Dasar surat dari bagian hukum akan meminta untuk ditinjau ulang,” jelasnya lagi.

Singkat cerita, menurutnya, Inspektorat Kota Binjai yang menjatuhi sanksi kepada Ratna. Apakah wanita berusia 55 tahun tersebut dicopot dari status kepegawaiannya, atau hanya diganjar sanksi ringan.

Sementara itu, Humas PN Kota Binjai David Simare-mare, memberikan keterangan bertolak belakang dengan Kepala Dinkes Kota Binjai. Menurut David, pihaknya tidak pernah memberitahukan putusan pengadilan kepada Pemko Binjai. “Biasanya itu, pemberitahuan putusan kepada terdakwa diberikan kepada jaksa dan keluarga terdakwa. Jika terdakwa pakai pengacara, melalui pengacaranya lah,” jelasnya.

Namun demikian, PN Kota Binjai akan memberitahukan kepada Pemko Binjai, ketika ada surat datang.

“Artinya, Pemko Binjai yang bersurat kepada kami, kalau tahu ada oknum dari mereka yang sudah bersalah. Kami tidak pernah memberitahukan pengumuman kepada Pemko Binjai, meski terdakwa adalah oknum pegawai,” tegas David.

Sebelumnya, JPU Benny Surbakti, menuntut 3 tahun kurungan penjara. Terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 378 Subsider 372, dan akhirnya divonis 2 tahun oleh majelis hakim. Oknum Kepala Puskesmas Pembantu di Kota Binjai itu, menjadi calo mengajak honorer di lingkungan Pemko Binjai untuk berubah status menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang tunai, yang berbuntut penipuan hingga penggelapan.

Siska merupakan seorang korban yang merupakan guru honorer. Kenal dengan terdakwa di RSUD Djoelham Kota Binjai, dan ditawarkan masuk PNS dari jalur khusus. Bahkan, korban mendapat keyakinan, lantaran melakukan sambungan telepon video dengan mantan Wali Kota Binjai berinisial HMI selama 15 detik.

Singkat cerita, Siska akhirnya merugi Rp124 juta, karena melakukan pengiriman 5 hingga 6 kali, dan mayoritas tujuan rekening atas nama terdakwa. Korban lain, Ikhsan Nurdiawan yang juga guru honorer, terlibat kerugian Rp105 juta, yang melakukan kepengurusan PNS jalur khusus tersebut. Begitu juga Sindy Amelia, yang dilibatkan terdakwa berangkat ke Jakarta, dengan dalih mengambil SK PNS untuk ayahnya, yang dijanjikan menempati di lingkungan RSUD Djoelham. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/