25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dua Mantan Kadis Langkat jadi Tersangka

LANGKAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, TN dan mantan Kadis Perdagangan (Perindag), Is sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp451 juta terkait program usaha kecil menengah (UKM).
“Berdasarkan tahapan-tahapan sudah dilakukan, maka kedua oknum Disperindag Pemkab Langkat itu kita jadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD TA 2011 senilai Rp451 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana, Jumat (19/10) kemarin.

Katanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum mantan Kadis itu setelah hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)-RI Wilayah Sumut serta Kejari Langkat yang memiliki kesamaan dalam menilai kerugian negara yang diperbuat kedua tersangka.

Diakui dia, ketika penetapan status tersangka dialamatkan, TN saat ini tercatat mengemban jabatan Kadis Koperasi. Untuk keduanya, meskipun belum dilakukan penahanan namun tidak lagi memiliki kemungkinan dapat menghilangkan barang bukti. (mag-4)

LANGKAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, TN dan mantan Kadis Perdagangan (Perindag), Is sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp451 juta terkait program usaha kecil menengah (UKM).
“Berdasarkan tahapan-tahapan sudah dilakukan, maka kedua oknum Disperindag Pemkab Langkat itu kita jadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD TA 2011 senilai Rp451 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana, Jumat (19/10) kemarin.

Katanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum mantan Kadis itu setelah hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)-RI Wilayah Sumut serta Kejari Langkat yang memiliki kesamaan dalam menilai kerugian negara yang diperbuat kedua tersangka.

Diakui dia, ketika penetapan status tersangka dialamatkan, TN saat ini tercatat mengemban jabatan Kadis Koperasi. Untuk keduanya, meskipun belum dilakukan penahanan namun tidak lagi memiliki kemungkinan dapat menghilangkan barang bukti. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/