Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS
Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).
Gubernur non-aktif Sumatera Utara tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk pertama kalinya bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran.
Di hadapan hakim, Gatot mengungkapkan bahwa gugatan ke PTUN merupakan inisiatif dari Otto Cornelis Kaligis selaku pengacara pribadinya. “Pak OC Kaligis mempertegas bahwa dalam hal ini PTUN harus tetap berjalan,” kata Gatot di ruang sidang, Kamis (22/10).
Gugatan PTUN yang dimaksud adalah terkait kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut. Tujuan dari gugatan atas nama Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis itu adalah menghambat langkah penyelidikan pihak Kejati yang mulai mengarah kepada Gatot.
Gatot mengaku sejak awal tidak percaya ide Kaligis tersebut efektif untuk menghentikan Kejati. Namun Kaligis meyakinkan Gatot dengan mengatakan bahwa gugatan PTUN diperlukan sebagai pintu masuk untuk melobi Jaksa Agung M Prasetyo.
“Pak OCK memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung,” ungkapnya.
Gatot pun akhirnya mendukung gugatan tersebut. Politikus PKS itu bahkan memberikan uang USD 32 ribu kepada Kaligis sebagai ongkos untuk berperkara di PTUN.
Berdasarkan dakwaan untuk OC Kaligis, sebagian dari uang USD 32 ribu itu berakhir di tangan tiga hakim PTUN Medan dan Syamsir Yusfran sebagai panitera. Suap itu diberikan agar hakim memenangkan gugatan Ahmad Fuad Lubis.(dil/jpnn)
Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS
Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).
Gubernur non-aktif Sumatera Utara tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk pertama kalinya bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran.
Di hadapan hakim, Gatot mengungkapkan bahwa gugatan ke PTUN merupakan inisiatif dari Otto Cornelis Kaligis selaku pengacara pribadinya. “Pak OC Kaligis mempertegas bahwa dalam hal ini PTUN harus tetap berjalan,” kata Gatot di ruang sidang, Kamis (22/10).
Gugatan PTUN yang dimaksud adalah terkait kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut. Tujuan dari gugatan atas nama Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis itu adalah menghambat langkah penyelidikan pihak Kejati yang mulai mengarah kepada Gatot.
Gatot mengaku sejak awal tidak percaya ide Kaligis tersebut efektif untuk menghentikan Kejati. Namun Kaligis meyakinkan Gatot dengan mengatakan bahwa gugatan PTUN diperlukan sebagai pintu masuk untuk melobi Jaksa Agung M Prasetyo.
“Pak OCK memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung,” ungkapnya.
Gatot pun akhirnya mendukung gugatan tersebut. Politikus PKS itu bahkan memberikan uang USD 32 ribu kepada Kaligis sebagai ongkos untuk berperkara di PTUN.
Berdasarkan dakwaan untuk OC Kaligis, sebagian dari uang USD 32 ribu itu berakhir di tangan tiga hakim PTUN Medan dan Syamsir Yusfran sebagai panitera. Suap itu diberikan agar hakim memenangkan gugatan Ahmad Fuad Lubis.(dil/jpnn)