25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terima Dana Bansos,10 Pengurus Rumah Ibadah Diperiksa

Foto: Hulman/PM Sejumlah pengurus rumah ibadah di Sumut diperiksa Kejagung terkait dana hibah (Bansos) Sumut, di aula Kejari Lubuk Pakam, Rabu (21/10/2015).
Foto: Hulman/PM
Sejumlah pengurus rumah ibadah di Sumut diperiksa Kejagung terkait dana hibah (Bansos) Sumut, di aula Kejari Lubuk Pakam, Rabu (21/10/2015).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap 10 pengurus rumah ibadah yang menerima bantuan hibah dana bansos dari Provinsi Sumut tahun 2012 dan 2013 di aula Sasana Adhyaksa, Kejari Lubuk Pakam, Rabu (21/10).

Ada 20 pengurus rumah ibadah yang dipanggil Kejagung RI, melalui surat yang dilayangkan pada Senin (19/10) ditandatangani Direktur Penyidikan Kejagung RI, E.S Maruli Hutagalung SH MH. Namun yang hadir hanya 10 pengurus rumah ibadah.

Kajari Lubuk Pakam Panjaitan Simanihuruk SH dalam keterangan persnya menjelaskan, ada 10 pengurus rumah ibadah yang diperiksa. Semua pengurus rumah ibadah itu masih diperiksa sebagai saksi terkait proposal yang diajukan dan berapa dana yang dicairkan. Serta peruntukannya apakah sudah sesuai dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya kepada si pemberi dalam hal ini Pemprovsu.

“Jumlah kerugian belum diketahui secara pasti. Kita hanya menyediakan tempat pemeriksaan dan membantu menyampaikan panggilan. Ketua Tim Kejagung bernama Viktor Sidabutar SH dan penyidiknya bernama Fernando Simbolon SH,” sebutnya. Dilanjutkannya, jika peruntukan tidak sesuai dengan dana yang dicairkan, berarti fiktif. “Misalnya proposal diajukan untuk membangun sumur bor tapi ternyata tidak dibangun, itu namanya fiktif. Pemeriksaan dilakukan hingga Jumat (23/10) mendatang,” tandasnya.

KEJAGUNG TAK PASANG TARGET
Kejaksaan Agung mengakui kewalahan memeriksa saksi-saksi kasus bansos yang tersebar di 31 kabupaten/kota di wilayah Sumut. Hingga saat ini, sebanyak 247 saksi termasuk para penerima dana bansos di 15 kabupaten sudah dimintai keterangan, ditambah tiga ahli. Namun, jumlah saksi yang akan dimintai keterangan masih banyak lagi. Karena itu, lembaga pimpinan M.Prasetyo itu tidak bisa memastikan kapan pengusutan kasus ini kelar.

“Tidak ada target, kami kerja maksimal,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, kemarin (21/10). Dia menjelaskan, pertanyaan- pertanyaan yang diajukan kepada para saksi hampir sama. Antara lain, apakah mereka benar-benar menerima dana bansos. Jika tidak, berarti penyalurannya fiktif. Sementara, jika benar menerima, maka akan ditanya uangnya untuk kegiatan apa saja. “Makanya lama karena saksinya banyak,” imbuhnya.

Dengan alasan itu juga, Amir mengakui belum bisa mengumumkan nama tersangka. Pasalnya, setiap usai memeriksa saksi-saksi, keterangan yang terkumpul masih perlu didalami lagi. “Jadi belum ada penetapan tersangka karena masih mendalami,” ujar Amir. Sebelumnya, Amir menjelaskan, tiga ahli yang sudah dimintai keterangan adalah pakar pengelolaan keuangan dari Kemendagri dan ahli keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengakuan mengenai repotnya Kejagung menangani kasus Bansos Sumut sebelumnya juga sudah disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung. “Kami harus memeriksa ratusan orang dengan mendatangi 31 kabupaten di Sumut. Saat ini baru 15 yang didatangi,” ujarnya. (man/sam/deo)

INILAH 8 DARI 10 PENGURUS YANG DIPERIKSA
1. Pdt Rudiwanto dari GBI Tanjung Gusta.

2. Irawadi Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Al Ikhlas Jalan Kiwi XVI, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Sei Tuan.

3. Benny Hendry, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Al Ikhwan Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

4. Erwin Afrizal, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Pesantren Tahfizul, Jalan Sei Mencirim, Gang Abadi (Paya Geli) Medan Krio,
5. Selamet Riadi, Ketua Panitia Pelaksana Mesjid Hidayatullah, Jalan Pasar V Dusun XII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

6. Jamlin Sirait, Ketua Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sumut, Jalan Selamet Ketaren 100 Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

7. Darsah Bukit Ketua Panitia Pembangunan Gereja Stasi St Yosef Sukamaju Jalan Sei Mencirim Nomor 41, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal.

8. Jubel Pardede. (*)

Foto: Hulman/PM Sejumlah pengurus rumah ibadah di Sumut diperiksa Kejagung terkait dana hibah (Bansos) Sumut, di aula Kejari Lubuk Pakam, Rabu (21/10/2015).
Foto: Hulman/PM
Sejumlah pengurus rumah ibadah di Sumut diperiksa Kejagung terkait dana hibah (Bansos) Sumut, di aula Kejari Lubuk Pakam, Rabu (21/10/2015).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap 10 pengurus rumah ibadah yang menerima bantuan hibah dana bansos dari Provinsi Sumut tahun 2012 dan 2013 di aula Sasana Adhyaksa, Kejari Lubuk Pakam, Rabu (21/10).

Ada 20 pengurus rumah ibadah yang dipanggil Kejagung RI, melalui surat yang dilayangkan pada Senin (19/10) ditandatangani Direktur Penyidikan Kejagung RI, E.S Maruli Hutagalung SH MH. Namun yang hadir hanya 10 pengurus rumah ibadah.

Kajari Lubuk Pakam Panjaitan Simanihuruk SH dalam keterangan persnya menjelaskan, ada 10 pengurus rumah ibadah yang diperiksa. Semua pengurus rumah ibadah itu masih diperiksa sebagai saksi terkait proposal yang diajukan dan berapa dana yang dicairkan. Serta peruntukannya apakah sudah sesuai dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya kepada si pemberi dalam hal ini Pemprovsu.

“Jumlah kerugian belum diketahui secara pasti. Kita hanya menyediakan tempat pemeriksaan dan membantu menyampaikan panggilan. Ketua Tim Kejagung bernama Viktor Sidabutar SH dan penyidiknya bernama Fernando Simbolon SH,” sebutnya. Dilanjutkannya, jika peruntukan tidak sesuai dengan dana yang dicairkan, berarti fiktif. “Misalnya proposal diajukan untuk membangun sumur bor tapi ternyata tidak dibangun, itu namanya fiktif. Pemeriksaan dilakukan hingga Jumat (23/10) mendatang,” tandasnya.

KEJAGUNG TAK PASANG TARGET
Kejaksaan Agung mengakui kewalahan memeriksa saksi-saksi kasus bansos yang tersebar di 31 kabupaten/kota di wilayah Sumut. Hingga saat ini, sebanyak 247 saksi termasuk para penerima dana bansos di 15 kabupaten sudah dimintai keterangan, ditambah tiga ahli. Namun, jumlah saksi yang akan dimintai keterangan masih banyak lagi. Karena itu, lembaga pimpinan M.Prasetyo itu tidak bisa memastikan kapan pengusutan kasus ini kelar.

“Tidak ada target, kami kerja maksimal,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, kemarin (21/10). Dia menjelaskan, pertanyaan- pertanyaan yang diajukan kepada para saksi hampir sama. Antara lain, apakah mereka benar-benar menerima dana bansos. Jika tidak, berarti penyalurannya fiktif. Sementara, jika benar menerima, maka akan ditanya uangnya untuk kegiatan apa saja. “Makanya lama karena saksinya banyak,” imbuhnya.

Dengan alasan itu juga, Amir mengakui belum bisa mengumumkan nama tersangka. Pasalnya, setiap usai memeriksa saksi-saksi, keterangan yang terkumpul masih perlu didalami lagi. “Jadi belum ada penetapan tersangka karena masih mendalami,” ujar Amir. Sebelumnya, Amir menjelaskan, tiga ahli yang sudah dimintai keterangan adalah pakar pengelolaan keuangan dari Kemendagri dan ahli keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengakuan mengenai repotnya Kejagung menangani kasus Bansos Sumut sebelumnya juga sudah disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung. “Kami harus memeriksa ratusan orang dengan mendatangi 31 kabupaten di Sumut. Saat ini baru 15 yang didatangi,” ujarnya. (man/sam/deo)

INILAH 8 DARI 10 PENGURUS YANG DIPERIKSA
1. Pdt Rudiwanto dari GBI Tanjung Gusta.

2. Irawadi Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Al Ikhlas Jalan Kiwi XVI, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Sei Tuan.

3. Benny Hendry, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Al Ikhwan Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

4. Erwin Afrizal, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Pesantren Tahfizul, Jalan Sei Mencirim, Gang Abadi (Paya Geli) Medan Krio,
5. Selamet Riadi, Ketua Panitia Pelaksana Mesjid Hidayatullah, Jalan Pasar V Dusun XII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

6. Jamlin Sirait, Ketua Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sumut, Jalan Selamet Ketaren 100 Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

7. Darsah Bukit Ketua Panitia Pembangunan Gereja Stasi St Yosef Sukamaju Jalan Sei Mencirim Nomor 41, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal.

8. Jubel Pardede. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/