27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Inspektorat: Pemeriksaan Terkendala Waktu dan Keterbatasan Tim

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Menyikapi adanya laporan masyarakat terkait penyimpangan dalam penggunaan dana desa, Kepala Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Bilson Parluhutan Siahaan mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan laporan hasil pertanggungjawaban untuk anggaran dana desa.

“Pengawasan bukan hanya merespon pengaduan masyarakat tetapi juga pemeriksaan rutin dari Inspektorat , jadi pemeriksaan rutin ini ada pengembalian bukan hanya laporan saja ini tentang desa,” kata Bilson, baru-baru ini di ruang kerjanya.

Dari jumlah 153 desa di Kabupaten Humbang Hasundutan, sebut Bilson, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan yang tertentu, selain menerima laporan masyarakat.

Menurut dia, hal itu mengingat waktu dan ketersediaan tim pemeriksanya yang dinilainya masih terbatas.

“153 desa tentu memeriksa itu, ada hubungannya dengan ketersediaan waktu dan ketersediaan personil dan masih banyal lagi kegiatan kita memeriksa di luar desa ini. Maka ini sangat berdampak dengan keterbatasan Inspektorat untuk memantau semua,” kata Bilson.

Dari keterbatasan jumlah personelnya, kata Bilson, cukup berpengaruh, apalagi mengingat pemeriksaan diluar dari anggaran desa juga perlu dilakukan pengawasan secara instens. “Jadi ini keterbatasan sumber daya manusianya yang dimiliki, sangat berpengaruh kepada pemeriksaan secara keseluruhan. Maka sudah pasti tidak semua desa itu diperiksa,” ungkapnya .

Sebelumnya, sejumlah masyarakat melaporkan beberapa anggaran dana desa ke Inspektorat Daerah tersebut, diantaranya Desa Sion Timur 2, Desa Sion Utara dan Desa Sihas Habinsaran yang ketiganya masing-masing di Kecamatan Parlilitan.

Dari laporan tersebut, Inspektorat melakukan pemeriksaan yang selama ini anggaran tersebut tahun 2017 lalu. Inspektorat menemukan adanya kerugian negara, semisal Desa Sion Timur 2 terdapat didua kegiatan fisik yaitu pembangunan prasarana taman baca masyarakat senilai Rp 94.739.840 dan kegiatan perkerasan jalan Sirtu Dusun Sosor senilai Rp 40.350.400,00.

Sedangkan, dua desa lainnya, yakni Desa Sion Utara dan Desa Sihas Habinsaran pada pengerjaan fisik pipanisasi. Saat ini dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat daerah tersebut lagi menunggu rekomendasi Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat daerah tersebut.

Menurut Bilson, bahwa dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya sudah meminta agar kerugian negara tersebut segera dipulangkan. “Sihas habisaran sudah dikembalikan, Sion Timur belum dikembalikan, pertama kita melakukan komunikasi agar yang bersangkutan dapat menindaklanjuti, benar aturan tetapi tidak mengurangi nilai,” imbuhnya.

Disinggung, hasil pemeriksaan rutin hingga ada pengembalian selama setahun, Bilson tidak dapat menjelaskan dengan alasan tidak diingat. “ Itu datanya ada di Irban III, kebetulan Bimtek di Medan, yang jelas ada, ada desa dilaporkan masyarakat ada juga desa yang kita temukan tanpa laporan masyarakat,” ujar dia. (mag-12/han)

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Menyikapi adanya laporan masyarakat terkait penyimpangan dalam penggunaan dana desa, Kepala Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Bilson Parluhutan Siahaan mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan laporan hasil pertanggungjawaban untuk anggaran dana desa.

“Pengawasan bukan hanya merespon pengaduan masyarakat tetapi juga pemeriksaan rutin dari Inspektorat , jadi pemeriksaan rutin ini ada pengembalian bukan hanya laporan saja ini tentang desa,” kata Bilson, baru-baru ini di ruang kerjanya.

Dari jumlah 153 desa di Kabupaten Humbang Hasundutan, sebut Bilson, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan yang tertentu, selain menerima laporan masyarakat.

Menurut dia, hal itu mengingat waktu dan ketersediaan tim pemeriksanya yang dinilainya masih terbatas.

“153 desa tentu memeriksa itu, ada hubungannya dengan ketersediaan waktu dan ketersediaan personil dan masih banyal lagi kegiatan kita memeriksa di luar desa ini. Maka ini sangat berdampak dengan keterbatasan Inspektorat untuk memantau semua,” kata Bilson.

Dari keterbatasan jumlah personelnya, kata Bilson, cukup berpengaruh, apalagi mengingat pemeriksaan diluar dari anggaran desa juga perlu dilakukan pengawasan secara instens. “Jadi ini keterbatasan sumber daya manusianya yang dimiliki, sangat berpengaruh kepada pemeriksaan secara keseluruhan. Maka sudah pasti tidak semua desa itu diperiksa,” ungkapnya .

Sebelumnya, sejumlah masyarakat melaporkan beberapa anggaran dana desa ke Inspektorat Daerah tersebut, diantaranya Desa Sion Timur 2, Desa Sion Utara dan Desa Sihas Habinsaran yang ketiganya masing-masing di Kecamatan Parlilitan.

Dari laporan tersebut, Inspektorat melakukan pemeriksaan yang selama ini anggaran tersebut tahun 2017 lalu. Inspektorat menemukan adanya kerugian negara, semisal Desa Sion Timur 2 terdapat didua kegiatan fisik yaitu pembangunan prasarana taman baca masyarakat senilai Rp 94.739.840 dan kegiatan perkerasan jalan Sirtu Dusun Sosor senilai Rp 40.350.400,00.

Sedangkan, dua desa lainnya, yakni Desa Sion Utara dan Desa Sihas Habinsaran pada pengerjaan fisik pipanisasi. Saat ini dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat daerah tersebut lagi menunggu rekomendasi Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat daerah tersebut.

Menurut Bilson, bahwa dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya sudah meminta agar kerugian negara tersebut segera dipulangkan. “Sihas habisaran sudah dikembalikan, Sion Timur belum dikembalikan, pertama kita melakukan komunikasi agar yang bersangkutan dapat menindaklanjuti, benar aturan tetapi tidak mengurangi nilai,” imbuhnya.

Disinggung, hasil pemeriksaan rutin hingga ada pengembalian selama setahun, Bilson tidak dapat menjelaskan dengan alasan tidak diingat. “ Itu datanya ada di Irban III, kebetulan Bimtek di Medan, yang jelas ada, ada desa dilaporkan masyarakat ada juga desa yang kita temukan tanpa laporan masyarakat,” ujar dia. (mag-12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/