31 C
Medan
Sunday, April 13, 2025

Pukul Pacar, Dipolisikan Kasus Cabul

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Yunus (tampak punggung) diapit Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala dan petugas lainnya.

SUMUTPOS.CO โ€“ Muhammad Yunus Lubis (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, pria yang menetap di Jalan Sofian Zakaria, Kelurahan Tebingtinggi ini dipolisikan atas kasus perbuatan cabul terhadap Bunga (20)-nama samaran.

Bunga yang masih kekasihnya itu melapor ke Polres Tebingtinggi, telah dicabuli Yunus dan tertuang dengan LP/458/XI/2017 SU/RES. T TINGGI/SPKT.TT tertanggal 17 November 2017.

โ€œPelaku berinisial MYL mengakui perbuatannya, selama pacaran mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 49 kali di berbagai tempat,โ€ungkap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala, Selasa (21/11).

Dijelaskan Sagala, pelaku dan Bunga telah menjalin asmara dari kelas 2 SMA tahun 2013 hingga tahun 2015. Pelaku pun membawa Bunga ke rumahnya dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Hubungan itupun dilakukan hingga berkali-kali dan terakhir pada Juli 2017.

โ€œPengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan di lakukan di rumahnya, di rumah korban (Bunga) hingga di Losmen. Beberapa tempat itulah yang diingat pelaku tempat mereka berbuat mesum,โ€papar MT Sagala.

Sementara itu, Yunus mengaku jika hubungan badan itu dilakukan suka sama suka. Pria yang bekerja sebagai mekanik bengkel ini pun berharap bisa menikahi Bunga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

โ€ Kami saling cinta dan akan berjanji sampai kepada pernikahan, tetapi ada pihak ketiga yang merasa tidak senang dengan hubungan kami,โ€ungkap Yunus.

Dijelaskannya, laporan Bunga ke polisi berawal adanya informasi yang diterima Bunga, jika dirinya menjalin asmara dengan wanita lain.

Akibatnya, lanjut Yunus, Bunga emosi hingga terjadi pertengkaran. โ€œAku emosi dan menampar Bunga. Gara gara aku pukul dia, langsung diadukannya aku ke polisi,โ€kata Yunus mengakhiri. (ian/han)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Yunus (tampak punggung) diapit Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala dan petugas lainnya.

SUMUTPOS.CO โ€“ Muhammad Yunus Lubis (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, pria yang menetap di Jalan Sofian Zakaria, Kelurahan Tebingtinggi ini dipolisikan atas kasus perbuatan cabul terhadap Bunga (20)-nama samaran.

Bunga yang masih kekasihnya itu melapor ke Polres Tebingtinggi, telah dicabuli Yunus dan tertuang dengan LP/458/XI/2017 SU/RES. T TINGGI/SPKT.TT tertanggal 17 November 2017.

โ€œPelaku berinisial MYL mengakui perbuatannya, selama pacaran mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 49 kali di berbagai tempat,โ€ungkap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala, Selasa (21/11).

Dijelaskan Sagala, pelaku dan Bunga telah menjalin asmara dari kelas 2 SMA tahun 2013 hingga tahun 2015. Pelaku pun membawa Bunga ke rumahnya dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Hubungan itupun dilakukan hingga berkali-kali dan terakhir pada Juli 2017.

โ€œPengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan di lakukan di rumahnya, di rumah korban (Bunga) hingga di Losmen. Beberapa tempat itulah yang diingat pelaku tempat mereka berbuat mesum,โ€papar MT Sagala.

Sementara itu, Yunus mengaku jika hubungan badan itu dilakukan suka sama suka. Pria yang bekerja sebagai mekanik bengkel ini pun berharap bisa menikahi Bunga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

โ€ Kami saling cinta dan akan berjanji sampai kepada pernikahan, tetapi ada pihak ketiga yang merasa tidak senang dengan hubungan kami,โ€ungkap Yunus.

Dijelaskannya, laporan Bunga ke polisi berawal adanya informasi yang diterima Bunga, jika dirinya menjalin asmara dengan wanita lain.

Akibatnya, lanjut Yunus, Bunga emosi hingga terjadi pertengkaran. โ€œAku emosi dan menampar Bunga. Gara gara aku pukul dia, langsung diadukannya aku ke polisi,โ€kata Yunus mengakhiri. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru