25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pukul Pacar, Dipolisikan Kasus Cabul

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Yunus (tampak punggung) diapit Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala dan petugas lainnya.

SUMUTPOS.CO – Muhammad Yunus Lubis (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, pria yang menetap di Jalan Sofian Zakaria, Kelurahan Tebingtinggi ini dipolisikan atas kasus perbuatan cabul terhadap Bunga (20)-nama samaran.

Bunga yang masih kekasihnya itu melapor ke Polres Tebingtinggi, telah dicabuli Yunus dan tertuang dengan LP/458/XI/2017 SU/RES. T TINGGI/SPKT.TT tertanggal 17 November 2017.

“Pelaku berinisial MYL mengakui perbuatannya, selama pacaran mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 49 kali di berbagai tempat,”ungkap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala, Selasa (21/11).

Dijelaskan Sagala, pelaku dan Bunga telah menjalin asmara dari kelas 2 SMA tahun 2013 hingga tahun 2015. Pelaku pun membawa Bunga ke rumahnya dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Hubungan itupun dilakukan hingga berkali-kali dan terakhir pada Juli 2017.

“Pengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan di lakukan di rumahnya, di rumah korban (Bunga) hingga di Losmen. Beberapa tempat itulah yang diingat pelaku tempat mereka berbuat mesum,”papar MT Sagala.

Sementara itu, Yunus mengaku jika hubungan badan itu dilakukan suka sama suka. Pria yang bekerja sebagai mekanik bengkel ini pun berharap bisa menikahi Bunga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Kami saling cinta dan akan berjanji sampai kepada pernikahan, tetapi ada pihak ketiga yang merasa tidak senang dengan hubungan kami,”ungkap Yunus.

Dijelaskannya, laporan Bunga ke polisi berawal adanya informasi yang diterima Bunga, jika dirinya menjalin asmara dengan wanita lain.

Akibatnya, lanjut Yunus, Bunga emosi hingga terjadi pertengkaran. “Aku emosi dan menampar Bunga. Gara gara aku pukul dia, langsung diadukannya aku ke polisi,”kata Yunus mengakhiri. (ian/han)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Yunus (tampak punggung) diapit Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala dan petugas lainnya.

SUMUTPOS.CO – Muhammad Yunus Lubis (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, pria yang menetap di Jalan Sofian Zakaria, Kelurahan Tebingtinggi ini dipolisikan atas kasus perbuatan cabul terhadap Bunga (20)-nama samaran.

Bunga yang masih kekasihnya itu melapor ke Polres Tebingtinggi, telah dicabuli Yunus dan tertuang dengan LP/458/XI/2017 SU/RES. T TINGGI/SPKT.TT tertanggal 17 November 2017.

“Pelaku berinisial MYL mengakui perbuatannya, selama pacaran mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 49 kali di berbagai tempat,”ungkap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala, Selasa (21/11).

Dijelaskan Sagala, pelaku dan Bunga telah menjalin asmara dari kelas 2 SMA tahun 2013 hingga tahun 2015. Pelaku pun membawa Bunga ke rumahnya dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Hubungan itupun dilakukan hingga berkali-kali dan terakhir pada Juli 2017.

“Pengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan di lakukan di rumahnya, di rumah korban (Bunga) hingga di Losmen. Beberapa tempat itulah yang diingat pelaku tempat mereka berbuat mesum,”papar MT Sagala.

Sementara itu, Yunus mengaku jika hubungan badan itu dilakukan suka sama suka. Pria yang bekerja sebagai mekanik bengkel ini pun berharap bisa menikahi Bunga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Kami saling cinta dan akan berjanji sampai kepada pernikahan, tetapi ada pihak ketiga yang merasa tidak senang dengan hubungan kami,”ungkap Yunus.

Dijelaskannya, laporan Bunga ke polisi berawal adanya informasi yang diterima Bunga, jika dirinya menjalin asmara dengan wanita lain.

Akibatnya, lanjut Yunus, Bunga emosi hingga terjadi pertengkaran. “Aku emosi dan menampar Bunga. Gara gara aku pukul dia, langsung diadukannya aku ke polisi,”kata Yunus mengakhiri. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/