Menurut sejumlah staf Pidsus Kejari Binjai, Tim Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Djoelham terbang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ditanya itu, Hery mengakui. Tapi Hery bilang, tidak hanya saksi yang diperiksa.
Tersangka yang berasal dari rekanan, turut dilakukan pemeriksaan di Jakarta. “Tim yang masih di Jakarta, karena ada kegiatan pemeriksaan di Jakarta” ujarnya.
Hery mengaku tahu, jika Suriyana masih sebagai ASN di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Binjai. Sementara Cipta Depari, berstatus ASN di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai.
“Masalah posisinya sekarang di Bappeda kita tahu itu, cuma orangnya saja di mana. Artinya dianya itu bisa di mana-mana. Di Bappeda pun belum tentu dia masuk setiap hari. Kalau dia masuk tiap hari tapi pimpinannya enggak memberikan saran, pimpinannya bisa kena, karena kami anggap menghalang-halangi,” cetusnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Binjai, Perana Manik membenarkan, Tim Penyidikan tengah berada di Jakarta melakukan pemeriksaan. “Hari apa berangkatnya, enggak tahu. Biasanya dapat hasil pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Perlu diketahui, 7 tersangka yang ditetapkan Kejari Binjai itu masing-masing mantan Dirut RSUD Djoelham Kota Binjai yang kini sudah pensiun dr Mahim Siregar, Cipta Depari sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi serta Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.
Korupsi yang merugikan negara Rp3,5 miliar ini, para tersangkanya hingga kini belum juga ditahan sejak 6 November 2017 lalu.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menggelembungan harga atau mark-up pengadaan alkes yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2012 senilai Rp14 miliar. (ted/azw)