30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

7 Desember, Masyarakat Dapat Sertifikat Tanah

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Haris Simanjuntak, dan perwakilan Polres Labuhanbatu AKP Sunarto, menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Rapat Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (21/11).

Pada kesempatan itu, Sarimpunan menjelaskan, kegiatan ini digelar berdasar SK Pj Bupati Labuhanbatu Nomor: 593.05/106/Pem/2021, tertanggal 30 Juni 2021, tentang Pembentukan PPL Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun lokasi kegiatan berdasarkan SK Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Lokasi Redistribusi Tanah Kabupaten Labuhanbatu, terletak di beberapa desa, yakni Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir (40 bidang), Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu (181 bidang), dan Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu (108 bidang).

Lebih lanjut, Sarimpunan menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut kegiatan 2021 lalu. Dia pun meminta kepada para camat untuk memerintahkan kepala desa (kades) dan kepala dusun (kadus), untuk melakukan kroscek ulang di lapangan, agar data sudah final dalam waktu yang ditetapkan.

“Saya imbau agar camat segera memerintahkan kades dan kadus, untuk melakukan cek lapangan. Supaya data segera difinalkan, sebelum tanggal yang sudah ditentukan,” harapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sumut, Haris Simanjuntak berharap, kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa ada kendala.

“Semoga terselesaikan pada tanggal yang sudah ditetapkan, yakni 7 Desember 2022 nanti. Agar masyarakat dapat memiliki legalitas tanahnya dengan memiliki sertifikat,” pungkasnya. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Haris Simanjuntak, dan perwakilan Polres Labuhanbatu AKP Sunarto, menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Rapat Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (21/11).

Pada kesempatan itu, Sarimpunan menjelaskan, kegiatan ini digelar berdasar SK Pj Bupati Labuhanbatu Nomor: 593.05/106/Pem/2021, tertanggal 30 Juni 2021, tentang Pembentukan PPL Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun lokasi kegiatan berdasarkan SK Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Lokasi Redistribusi Tanah Kabupaten Labuhanbatu, terletak di beberapa desa, yakni Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir (40 bidang), Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu (181 bidang), dan Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu (108 bidang).

Lebih lanjut, Sarimpunan menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut kegiatan 2021 lalu. Dia pun meminta kepada para camat untuk memerintahkan kepala desa (kades) dan kepala dusun (kadus), untuk melakukan kroscek ulang di lapangan, agar data sudah final dalam waktu yang ditetapkan.

“Saya imbau agar camat segera memerintahkan kades dan kadus, untuk melakukan cek lapangan. Supaya data segera difinalkan, sebelum tanggal yang sudah ditentukan,” harapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sumut, Haris Simanjuntak berharap, kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa ada kendala.

“Semoga terselesaikan pada tanggal yang sudah ditetapkan, yakni 7 Desember 2022 nanti. Agar masyarakat dapat memiliki legalitas tanahnya dengan memiliki sertifikat,” pungkasnya. (fdh/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/