31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polda Sumut Diminta Undang BPN

Sengeketa Tanah Jalan Bilal Ujung Medan

DAMPINGI: Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CLTA Med dari Law Firm
DYA-Darmawan Yusuf & Associates ketika keluar dari gedung Ditreskrimum
Polda Sumut saat mendampingi saksi TH , Selasa (21/12) (SUMUTPOS.CO)

SUMUTPOS.CO,MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) diminta untuk segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan guna menindaklanjuti pengaduan JD dalam kasus penerbitan surat notaris berisi ‘Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi ‘ nomor akta 90 tertanggal 17 Desember 1990.Pemanggilan ini juga diminta disertai hadirnya pelapor dan terlapor untuk melakukan cek lapangan di lokasi objek perkara di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan. Namun upaya itu, terkesan sangat lamban dilakukan Polda Sumut, “Kenapa pihak BPN (Medan) tidak disertakan segera untuk mengecek lapangan dalam kasus ini, tanah berada di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan tersebut jelas-jelas milik klien kami TH (bukan pelapor JD, Red) berdasarkan surat SHM yang dimilikinya meski sudah dijual ke orang lain, pelapor jangan mengaku-ngaku suratnya hilang lalu diterbitkan di koran,“ kata Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CLTA Med merupakan Pimpinan dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates didampingi timnya Dody SH MH dan Rony SH MH kepada sejumlah wartawan ketika keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumut saat mendampingi saksi TH , Selasa (21/12).
Darmawan Yusuf selaku Ketua Tim Pengacara TH juga sangat menyesalkan, mengapa perkara ini bisa naik dari lidik ke sidik. Sementara diundangan klarifikasi sebelumnya, klien kami jelas-jelas sudah meminta kepada penyidik agar para pihak beserta BPN Kota Medan dan pemerintah dihadirkan untuk cek lapangan pada lokasi objek yang berada di Jalan
Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan, yang diklaim oleh Janto (Pelapor) tersebut. Pengacara ini meminta kepolisian  agar lebih objektif dan profesional terhadap kriminalisasi yang terjadi terhadap kliennya.
Sekadar mengetahui, kasus ini berawal dari pelapor inisial JD membuat pengaduan ke Polrestabes Medan pada 2020 lalu, dengan nomor laporan 2881/XI/2020/SPKT/Polrestabes Medan, sebagai terlapor inisial TH.
Pada saat Kuasa Hukum TH mendampingi TH dalam undangan klarifikasi tertanggal 30 Oktober 2021 di Subdit 2 Unit Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Penyidik Aiptu Jonni M Gultom diketahui mengatakan kepada TH bahwa JD disebut mengakui tanah seluas 518 M2 di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8 merupakan miliknya berdasarkan surat salinan kedua notaris nomor 90 yang isinya ‘Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi.’
Menurut TH, bahwa JD sempat mendatangi kantornya untuk mengakui ada memiliki tanah berdasarkan surat salinan kedua notaris nomor 90 dan mengatakan tanah dimaksud miliknya, dan bila ingin berdamai, terlapor TH agar menyerahkan sebanyak yang diinginkannya.
Permintaan JD ditolak TH, sebab bila benar memiliki tanah tersebut tentunya memiliki alas hak yang sah, seperti sertifikat dan surat-surat asli, jangan sedikit- sedikit buat pengumuman di koran surat asli hilang.
Terkait itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa penanganan masih berjalan.
Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan BPN terkait alas hak kepemilikan atas objek tersebut. (rel/azw)

Sengeketa Tanah Jalan Bilal Ujung Medan

DAMPINGI: Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CLTA Med dari Law Firm
DYA-Darmawan Yusuf & Associates ketika keluar dari gedung Ditreskrimum
Polda Sumut saat mendampingi saksi TH , Selasa (21/12) (SUMUTPOS.CO)

SUMUTPOS.CO,MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) diminta untuk segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan guna menindaklanjuti pengaduan JD dalam kasus penerbitan surat notaris berisi ‘Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi ‘ nomor akta 90 tertanggal 17 Desember 1990.Pemanggilan ini juga diminta disertai hadirnya pelapor dan terlapor untuk melakukan cek lapangan di lokasi objek perkara di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan. Namun upaya itu, terkesan sangat lamban dilakukan Polda Sumut, “Kenapa pihak BPN (Medan) tidak disertakan segera untuk mengecek lapangan dalam kasus ini, tanah berada di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan tersebut jelas-jelas milik klien kami TH (bukan pelapor JD, Red) berdasarkan surat SHM yang dimilikinya meski sudah dijual ke orang lain, pelapor jangan mengaku-ngaku suratnya hilang lalu diterbitkan di koran,“ kata Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CLTA Med merupakan Pimpinan dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates didampingi timnya Dody SH MH dan Rony SH MH kepada sejumlah wartawan ketika keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumut saat mendampingi saksi TH , Selasa (21/12).
Darmawan Yusuf selaku Ketua Tim Pengacara TH juga sangat menyesalkan, mengapa perkara ini bisa naik dari lidik ke sidik. Sementara diundangan klarifikasi sebelumnya, klien kami jelas-jelas sudah meminta kepada penyidik agar para pihak beserta BPN Kota Medan dan pemerintah dihadirkan untuk cek lapangan pada lokasi objek yang berada di Jalan
Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan, yang diklaim oleh Janto (Pelapor) tersebut. Pengacara ini meminta kepolisian  agar lebih objektif dan profesional terhadap kriminalisasi yang terjadi terhadap kliennya.
Sekadar mengetahui, kasus ini berawal dari pelapor inisial JD membuat pengaduan ke Polrestabes Medan pada 2020 lalu, dengan nomor laporan 2881/XI/2020/SPKT/Polrestabes Medan, sebagai terlapor inisial TH.
Pada saat Kuasa Hukum TH mendampingi TH dalam undangan klarifikasi tertanggal 30 Oktober 2021 di Subdit 2 Unit Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Penyidik Aiptu Jonni M Gultom diketahui mengatakan kepada TH bahwa JD disebut mengakui tanah seluas 518 M2 di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8 merupakan miliknya berdasarkan surat salinan kedua notaris nomor 90 yang isinya ‘Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi.’
Menurut TH, bahwa JD sempat mendatangi kantornya untuk mengakui ada memiliki tanah berdasarkan surat salinan kedua notaris nomor 90 dan mengatakan tanah dimaksud miliknya, dan bila ingin berdamai, terlapor TH agar menyerahkan sebanyak yang diinginkannya.
Permintaan JD ditolak TH, sebab bila benar memiliki tanah tersebut tentunya memiliki alas hak yang sah, seperti sertifikat dan surat-surat asli, jangan sedikit- sedikit buat pengumuman di koran surat asli hilang.
Terkait itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa penanganan masih berjalan.
Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan BPN terkait alas hak kepemilikan atas objek tersebut. (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/