Bosan Menunggu Tindakan Pemerintah, Warga Jebol Bendungan Paluh
Sekitar 1.200 hektare hutan bakau (mangrove) di pesisir bibir pantai Kabupaten Langkat, telah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh investor UD Harapan Sawita. Akibatnya, sejumlah paluh yang menjadi gerbang nelayan mencari ikan ke laut tertutup.
Tak tahan dengan ulah pengusaha perkebunan kelapa swit ini, ratusan nelayan di tiga kecamatan (Brandan Barat, Seilepan dan Babalan) di kawasan Teluk Aru, Kabupaten Langkat, turun ke areal perkebunan dan membuka kembali bendungan paluh yang ditutup pengusaha, Minggu (22/1).
“Hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Langkat, telah di sulap menjadi kebun kelapa sawit oleh pengusaha UD Harapan Sawita melalui kaki tangannya AK alias ST, warga keturunan tionghoa,” kata Tajuddin Hasibuan, warga yang turut membongkar bendungan.
Dikatakan Tajuddin, akibat paluh dibendung oleh pengusaha, sebagian besar nelayan terancam nasibnya karena tidak bisa melaut. Selain itu, ekosistem laut juga terganggu dengan dirusaknya hutan mangrove di kawasan pesisir tersebut.
Bukan hanya nasib nelayan yang terganggu akibat ditutupnya paluh, ekosistem laut juga terganggu dengan beralih fungsingnya kawasan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit. bahkan, akibat perubahan fungsi itu, dapat mengundang banjir ke pemukiman warga di kawasan pesisir,” kata Tajuddin.
Hal serupa dikatakan Rajali, yang siap memperjuangkan dikembalikannya ekosistem hutan mangrove di pesisir Langkat. “Kami siap bertahan di lokasi kawasan perkebunan milik UD Harapan Sawita, untuk menjebol bendungan paluh, agar ekosistem hutan mangrove kembali dan nelayan bisa kembali melaut melalui paluh yang dibuka ini,” katanya.
Pantauan wartawan di lokasi penjebolan bendungan, ratusan nelayan tradisional yang berada dilokasi, tanpa buang waktu langsung menjebol bendungan di kawasan tersebut. Dengan alat seadanya, para nelayan ini bahu membahu mengorek tanah hingga berhasil menjebolkan bendungan.
Sebelumnya, UD Harapan Sawita sudah mendapat teguran dari Pemkab Langkat melalui surat edaran Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Nomor 522-30/K/2011, tertanggal 18 Agustus 2011, tentang larangan alih fungsi kawasan hutan mangrove di pesisir Langkat.
Tapi sampai saat ini, penguasaha perkebunan tidak mengindahkan teguran dimaksud dan tidak adanya tindakan tegas dari pihak keamanan dan Pemkab langkat, membuat masyarakat mengambil sikap tegas dengan menjebol bendungan yang dibuat UD Harapan Sawita.
“Jelas UD Harapan Sawita telah berbuat pelanggaran terhadap Undang- Undang No.32 Tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, dan melanggar UU. No 4 Tahun 1999 tentang konversi menyalahi Perda Nomor 36 Tahun 2002, tentang izin gangguan (HO), tapi mereka tetap menjalankan usahanya,” terang Tajuddin bersama ratusan warga lainnya.
Aksi jebol bendungan ini, mendapat kawalan ketat petugas Polres Langkat. Hal itu terlihat dengan adanya dua unit mobil Samapta Polres Langkat yang berjaga-jaga di lokasi, guna mengantisipasi serta menghindari kejadian yang tak diinginkan.(jok/smg)