31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

PNS Ini Jualan Sabu di Rumdis Wakil Bupati Langkat

Foto: Bambang/PM Oknum PNS di Satpol PP Langkat, Edi Suratan Guru Singa, ditangkap BNN karena menjual sabu-sabu di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.
Foto: Bambang/PM
Oknum PNS di Satpol PP Langkat, Edi Suratan Guru Singa, ditangkap BNN karena menjual sabu-sabu di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dari rumah dinas Wakil Bupati Langkat. Dari Edi Suratan Guru Singa (32), petugas mendapati 6 paket sabu-sabu dan timbangan elektrik.

Penangkapan terhadap oknum PNS itu berlangsung Rabu (21/1) sekitar pukul 21.00 Wib, di penjagaan rumah Dinas Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi Stabat. Malam itu, tersangka yang bertugas menjaga rumah dinas Bupati Langkat, sedang lepas dinas. Edi pun memutuskan menyambangi pos jaga rumah dinas wakil bupati. Sebab seperti hari-hari sebelumnya, lokasi tersebut banyak berkumpul oknum Satpol PP.

Ketika berada di pos jaga yang berada sekitar 5 meter dari rumah induk dinas wakil bupati. Tiba-tiba beberapa petugas BNN menyerbu masuk dan mengepung pos jaga berukuran 4 x 4 meter tersebut. Kejadian itu sontak membuat tersangka dan beberapa rekannya yang berjaga malam terkejut.

Mereka tak menyangka, rumah dinas yang berdampingan dengan rumah dinas Sekda Kabupaten Langkat dan selama ini mereka anggap aman, dimasuki petugas.

Petugas BNN sempat tak menemukan narkoba dari lokasi. Namun tersangka yang saat itu dalam keadaan sakaw (pengaruh obat-red) disuruh berjalan. Ketika berjalan inilah petugas mencurigai kalau barang haram itu disembunyikan di dalam sepatunya. Hingga akhirnya petugas meminta tersangka untuk membuka sepatunya. Nah, di dalam sepatu inilah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 paket.

Petugas lantas membawa tersangka dan pegawai lainnya untuk pengembangan. Dari pengembangan di kediaman tersangka di Jalan Kenanga Desa Sidomulyo Kecamatan Stabat, petugas kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 2 paket dan timbangan serta bong (alat hisap-red).

Usai digeledah, petugas membawa tersangka guna pengembangan lebih lanjut.

Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Suyoso membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap PNS Pemkab Langkat ini di rumah dinas Wakil Bupati Langkat. “Selain tersangka, kita juga mengamankan 7 orang rekannya untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Suyoso.

Dijelaskanya, saat dilakukan pemerikasan tersangka tidak bisa lagi mengelak. Karena dari kediamanya juga diamankan barang bukti lain. “Dari saksi yang diperiksa, 4 orang lain setelah dilakukan test urine terbukti menggunakan narkotika,” tegas dia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat Akhyar yang dihubungi menjelaskan bahwa benar ada satu PNS instansinya yang ditangkap BNN dari kediaman rumah dinas Wakil Bupati Langkat. “Saat ini sedang menjalani proses di BNN Langkat,” katanya.

Ia juga menjelaskan jika Edi Suratan selama ini sudah sering ditegur atasannya karena jarang masuk kantor. Dalam kesehariannya, Edi yang ditugaskan di bagian staf tata usaha jarang masuk dan sering diperingati. “Selama dua bulan saya menjabat sudah sering memperingati si Edi agar kerja benar dan jangan bolos, tapi memang sudah gitu prilakunya,” kata Akhyar.

Mengenai kepribadian Edi dilingkungan kerja di luar lingkungan kerja, dirinya tak begitu tahu, yang jelas selama menjabat menjadi Kasatpol PP, Akhyar sudah sering menegur dan memperingatinya. “Saya saja terkejut mendengar dia (Edi) ditangkap, selama ini saya tak begitu tahu aktivitasnya di luar jam kerja,” ungkap Akhyar melalui telepon.

Dijelaskan Akhyar, sejak awal dirinya menjabat sudah mencanangkan tes urine bagi seluruh anggota Satpol PP, hanya saja belum menentukan waktunya. “Saya sudah kordinasi sebelumnya dengan BNN, tapi belum pas waktunya. Bila nanti pelaksanaan kita lakukan, bagi anggota yang positif mengkonsumsi narkoba bagi yang honor akan kita pecat dan bagi PNS akan kita serahkan ke hukum,” tegas Akhyar.

 

SUDAH LAMA DIINCAR

Aksi Edi Suratan Guru Singa (32) dalam dunia narkotika ternyata sudah terendus petugas BNN Kabupaten Langkat, termasuk permaianan tersangka di rumah dinas Wakil Bupati, Sulistiono.

“Kalau pergerakannya memang sudah lama kita pantau. Sebelumnya ada juga satpol PP dari Langkat yang kita ciduk,” kata Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Suyoso, SH. MH.

Pihak BNN terus menyelidiki terkait isu yang menyebut jika tersangka menjual barang haram tersebut ke sesama pegawai di Pemkab Langkat. Hal itu diperkuat pula dengan hasil test urine terhadap empat dari 7 tersangka yang diamankan. “Ya, kita masih terus mendalami lagi,” terangnya.

Sejauh ini, papar Suyoso, tersangka mengaku baru sekitar 6 bulan mengedarkan sabu-sabu. Namun, petugas tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Sebab, dari tehnik yang dilakukan tersangka tampak sudah lihai menjalankan bisnis haram tersebut. “Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaanya. Soalnya, sejauh ini tersangka masih sakaow dan berbicaranya masih ngawur,” tegas dia. (bam/ril/bd)

Foto: Bambang/PM Oknum PNS di Satpol PP Langkat, Edi Suratan Guru Singa, ditangkap BNN karena menjual sabu-sabu di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.
Foto: Bambang/PM
Oknum PNS di Satpol PP Langkat, Edi Suratan Guru Singa, ditangkap BNN karena menjual sabu-sabu di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dari rumah dinas Wakil Bupati Langkat. Dari Edi Suratan Guru Singa (32), petugas mendapati 6 paket sabu-sabu dan timbangan elektrik.

Penangkapan terhadap oknum PNS itu berlangsung Rabu (21/1) sekitar pukul 21.00 Wib, di penjagaan rumah Dinas Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi Stabat. Malam itu, tersangka yang bertugas menjaga rumah dinas Bupati Langkat, sedang lepas dinas. Edi pun memutuskan menyambangi pos jaga rumah dinas wakil bupati. Sebab seperti hari-hari sebelumnya, lokasi tersebut banyak berkumpul oknum Satpol PP.

Ketika berada di pos jaga yang berada sekitar 5 meter dari rumah induk dinas wakil bupati. Tiba-tiba beberapa petugas BNN menyerbu masuk dan mengepung pos jaga berukuran 4 x 4 meter tersebut. Kejadian itu sontak membuat tersangka dan beberapa rekannya yang berjaga malam terkejut.

Mereka tak menyangka, rumah dinas yang berdampingan dengan rumah dinas Sekda Kabupaten Langkat dan selama ini mereka anggap aman, dimasuki petugas.

Petugas BNN sempat tak menemukan narkoba dari lokasi. Namun tersangka yang saat itu dalam keadaan sakaw (pengaruh obat-red) disuruh berjalan. Ketika berjalan inilah petugas mencurigai kalau barang haram itu disembunyikan di dalam sepatunya. Hingga akhirnya petugas meminta tersangka untuk membuka sepatunya. Nah, di dalam sepatu inilah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 paket.

Petugas lantas membawa tersangka dan pegawai lainnya untuk pengembangan. Dari pengembangan di kediaman tersangka di Jalan Kenanga Desa Sidomulyo Kecamatan Stabat, petugas kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 2 paket dan timbangan serta bong (alat hisap-red).

Usai digeledah, petugas membawa tersangka guna pengembangan lebih lanjut.

Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Suyoso membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap PNS Pemkab Langkat ini di rumah dinas Wakil Bupati Langkat. “Selain tersangka, kita juga mengamankan 7 orang rekannya untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Suyoso.

Dijelaskanya, saat dilakukan pemerikasan tersangka tidak bisa lagi mengelak. Karena dari kediamanya juga diamankan barang bukti lain. “Dari saksi yang diperiksa, 4 orang lain setelah dilakukan test urine terbukti menggunakan narkotika,” tegas dia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat Akhyar yang dihubungi menjelaskan bahwa benar ada satu PNS instansinya yang ditangkap BNN dari kediaman rumah dinas Wakil Bupati Langkat. “Saat ini sedang menjalani proses di BNN Langkat,” katanya.

Ia juga menjelaskan jika Edi Suratan selama ini sudah sering ditegur atasannya karena jarang masuk kantor. Dalam kesehariannya, Edi yang ditugaskan di bagian staf tata usaha jarang masuk dan sering diperingati. “Selama dua bulan saya menjabat sudah sering memperingati si Edi agar kerja benar dan jangan bolos, tapi memang sudah gitu prilakunya,” kata Akhyar.

Mengenai kepribadian Edi dilingkungan kerja di luar lingkungan kerja, dirinya tak begitu tahu, yang jelas selama menjabat menjadi Kasatpol PP, Akhyar sudah sering menegur dan memperingatinya. “Saya saja terkejut mendengar dia (Edi) ditangkap, selama ini saya tak begitu tahu aktivitasnya di luar jam kerja,” ungkap Akhyar melalui telepon.

Dijelaskan Akhyar, sejak awal dirinya menjabat sudah mencanangkan tes urine bagi seluruh anggota Satpol PP, hanya saja belum menentukan waktunya. “Saya sudah kordinasi sebelumnya dengan BNN, tapi belum pas waktunya. Bila nanti pelaksanaan kita lakukan, bagi anggota yang positif mengkonsumsi narkoba bagi yang honor akan kita pecat dan bagi PNS akan kita serahkan ke hukum,” tegas Akhyar.

 

SUDAH LAMA DIINCAR

Aksi Edi Suratan Guru Singa (32) dalam dunia narkotika ternyata sudah terendus petugas BNN Kabupaten Langkat, termasuk permaianan tersangka di rumah dinas Wakil Bupati, Sulistiono.

“Kalau pergerakannya memang sudah lama kita pantau. Sebelumnya ada juga satpol PP dari Langkat yang kita ciduk,” kata Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Suyoso, SH. MH.

Pihak BNN terus menyelidiki terkait isu yang menyebut jika tersangka menjual barang haram tersebut ke sesama pegawai di Pemkab Langkat. Hal itu diperkuat pula dengan hasil test urine terhadap empat dari 7 tersangka yang diamankan. “Ya, kita masih terus mendalami lagi,” terangnya.

Sejauh ini, papar Suyoso, tersangka mengaku baru sekitar 6 bulan mengedarkan sabu-sabu. Namun, petugas tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Sebab, dari tehnik yang dilakukan tersangka tampak sudah lihai menjalankan bisnis haram tersebut. “Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaanya. Soalnya, sejauh ini tersangka masih sakaow dan berbicaranya masih ngawur,” tegas dia. (bam/ril/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/