Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik (Kasi Sidik) Kejati Sumut, Novan H menyakini dalam proyek itu, kuat adanya indikasi melanggar hukum berupa tindak pidana korupsi (Tipikor).”Yang pastinya, di sini ada dugaan (Korupsi) dan laporan. Dugaan korupsi dalam hal pengguna anggarannya. Makanya, kita melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Novan mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PDAM Tirtanadi Sumut sebagai saksi serta pengumpulan data dan barang bukti. “Hampir semua direksi sudah kita mintai keterangan. Kalau siapa-siapa saja namanya saya tidak ingat,” ujar Novan.
Menurut informasi dihimpun di Kejati Sumut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mangindang Ritonga Plt Dirut yang juga merangkap sebagai Direktur Opersional, Ahmad Thamrin Direktur Keuangan dan SDM dan Tamsil Lubis Direktur Produksi. Seluruhnya, baru sebatas saksi yang dimintai keterangan dalam mega proyek ini.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut berkomitmen akan mengusut hingga tuntas, bila terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengerjaan proyek IPA yang sudah deadline, berakhir pengerjaan dua bulan mendatang. Namun, pengerjaan proyek tersebut amburadul dan berantakan.
Diketahui, proyek pengerjaan instalasi pengolahan air (IPA) milik perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, yang menggunakan anggaran hingga Rp234 Miliar. Anggara senilai Rp234 miliar untuk pengerjaan dua proyek tersebut, berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Sumut tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Kemudian, dana tersebut, juga berasal dari kas keuangan PDAM Tirtadani Sumut sebesar Rp 34 miliar. Pengerjaan proyek IPA di dua tempat berbeda yakni Martubung dan Sunggal yang amburadul, terungkap saat kunjungan Komisi C DPRD Sumut. (gus/rbb)