25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

PAD Asahan TA 2018 Melebihi Target

no picture

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan mengungkapkan, PAD tahun 2018 Pemkab Asahan mencapai target sebesar Rp43,5 miliar lebih.

“Target yang telah digapai berkat dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Namun ini masih perkiraan, untuk lebih jelasnya nanti disampaikan,”ujar Kepala Bapenda Asahan, Mahendra melalui Kabid Media Kominfo Asahan, Arbin Tanjung, Jumat (22/2).

Dilanjutkannya, bahwa sebelumnya jenis PAD berupa pajak daerah terdiri dari 11 jenis, namun karena aturan pajak walet ditiadakan atau nihil. Sedangkan pajak air tanah masih dalam proses. Artinya, tinggal 9 jenis pajak daerah yang bisa maksimal dikutip kepada wajib pajak.

“Untuk sementara realisasi penerimaan tertinggi dari pajak mineral bukan logam dan bantuan mencapai 99,64 persen. Yang lainnya rata-rata di bawah 50 persen,” ungkap Mahendra

Pajak daerah Asahan, katanya mengalami kenaikan setiap tahun. Tahun 2011 target yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar, tahun 2012 naik menjadi Rp15 miliar.

Pada tahun 2013, target yang ditetapkan naik signifikan menjadi Rp26 miliar

Lalu, pada tahun 2014, target kembali naik menjadi Rp28 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 31 miliar, tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 37 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 40,3 miliar lebih

“Pajak daerah terus dapat dicapai dan dana-dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pembangunan,”bilangnya. (omi/han)

no picture

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan mengungkapkan, PAD tahun 2018 Pemkab Asahan mencapai target sebesar Rp43,5 miliar lebih.

“Target yang telah digapai berkat dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak. Namun ini masih perkiraan, untuk lebih jelasnya nanti disampaikan,”ujar Kepala Bapenda Asahan, Mahendra melalui Kabid Media Kominfo Asahan, Arbin Tanjung, Jumat (22/2).

Dilanjutkannya, bahwa sebelumnya jenis PAD berupa pajak daerah terdiri dari 11 jenis, namun karena aturan pajak walet ditiadakan atau nihil. Sedangkan pajak air tanah masih dalam proses. Artinya, tinggal 9 jenis pajak daerah yang bisa maksimal dikutip kepada wajib pajak.

“Untuk sementara realisasi penerimaan tertinggi dari pajak mineral bukan logam dan bantuan mencapai 99,64 persen. Yang lainnya rata-rata di bawah 50 persen,” ungkap Mahendra

Pajak daerah Asahan, katanya mengalami kenaikan setiap tahun. Tahun 2011 target yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar, tahun 2012 naik menjadi Rp15 miliar.

Pada tahun 2013, target yang ditetapkan naik signifikan menjadi Rp26 miliar

Lalu, pada tahun 2014, target kembali naik menjadi Rp28 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 31 miliar, tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 37 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 40,3 miliar lebih

“Pajak daerah terus dapat dicapai dan dana-dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pembangunan,”bilangnya. (omi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/