26 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Evaluasi PPKM Mikro Covid-19: Langkat akan Perketat Perbatasan Aceh

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diminta untuk memperketat jalur masuk yang berbatasa dengan Aceh menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.

RAPAT EVALUASI: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA didampingi Asisten II Ekbang, Kadis Kominfo, Plt Kadis Kesehatan mengikuti Rapat Evaluasi PPKM bersama Gubsu di Aula Rumdis Gubsu. ilyas effendy/ sumut pos.

“Langkat perketat pintu perbatasan. Untuk Kab/Kota lainnya, melakukan pembatasan kegiatan malam hari di bulan Ramadan sampai pukul 22.00 WIB,”ujar Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi pada rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang digelar Pemprovsu, di Aula T. Rizal Nurdin, Rumdis Gubsu, Medan, Rabu (21/4)

Rapat evaluasi PPKM Mikro ini dibuka langsung oleh Gubsu, H. Edy Rahmayadi dengan pembahasan 8 Kabupaten/Kota yang menjadi Lokus PPKM berskala Mikro di Sumut.

Disebutkan Gubsu, dari data terpapar Covid-19 pada 19 April 2021, kasus Covid-19 mengalami peningkatan di delapan Kabupaten/Kota Lokus di Sumut , yakni di Kabupaten Deliserdang, Langkat, Simalungun, Karo, Dairi serta Kota Medan dan Binjai.

Dijelaskan Edy Rahmayadi, Pemprovsu terus melakukan upaya penekanan kasus Covid-19. Salah satunya dengan menaikkan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 2,5 persen. Tujuannya untuk membantu penambahan pembiayaan. Akibat dampar dari deplasi, saat ini diperlukan dana Cash sebesar Rp300 miliar.

“Dana Chash Rp300 miliar yang diperlukan, 70 persennya digunakan untuk pendanaan penanganan Covid-19 di 33 Kab/Kota di Sumut. Ini semua bentuk langkah kongkrit dari penanganan PPKM Mikro,”pungkasnya.

Selain itu, lanjut Gubsu, dana tersebut juga digunakan untuk membentuk Tim Terpadu TNI/Polri dan Satpol PP, guna penanganan kasus Covid-19. Diantara tugasnya, melakukan penolakan dari keluarga pasien Covid-19 yang selalu menolak keluarganya yang meninggal di makamkan secara protokol kesehatan.

“Penanganan Covid-19 harus terus diperketat, terlebih jelang Ramadan. Jadi kita semua harus bersatu, guna pencegahan dan penanganan gejolak tambahan kasus Covid-19 di Sumut,” pintanya.

Menangapi arahan Gubsu tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana PA akan memaksimalkan instruksi Gubsu dalam pencegahan Covid-19. Intinya Pemkab Langkat akan mendukung penuh segala kebijakan dari Pemprovsu dalam penanganan pandemi Covid-19. (yas)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diminta untuk memperketat jalur masuk yang berbatasa dengan Aceh menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.

RAPAT EVALUASI: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA didampingi Asisten II Ekbang, Kadis Kominfo, Plt Kadis Kesehatan mengikuti Rapat Evaluasi PPKM bersama Gubsu di Aula Rumdis Gubsu. ilyas effendy/ sumut pos.

“Langkat perketat pintu perbatasan. Untuk Kab/Kota lainnya, melakukan pembatasan kegiatan malam hari di bulan Ramadan sampai pukul 22.00 WIB,”ujar Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi pada rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang digelar Pemprovsu, di Aula T. Rizal Nurdin, Rumdis Gubsu, Medan, Rabu (21/4)

Rapat evaluasi PPKM Mikro ini dibuka langsung oleh Gubsu, H. Edy Rahmayadi dengan pembahasan 8 Kabupaten/Kota yang menjadi Lokus PPKM berskala Mikro di Sumut.

Disebutkan Gubsu, dari data terpapar Covid-19 pada 19 April 2021, kasus Covid-19 mengalami peningkatan di delapan Kabupaten/Kota Lokus di Sumut , yakni di Kabupaten Deliserdang, Langkat, Simalungun, Karo, Dairi serta Kota Medan dan Binjai.

Dijelaskan Edy Rahmayadi, Pemprovsu terus melakukan upaya penekanan kasus Covid-19. Salah satunya dengan menaikkan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 2,5 persen. Tujuannya untuk membantu penambahan pembiayaan. Akibat dampar dari deplasi, saat ini diperlukan dana Cash sebesar Rp300 miliar.

“Dana Chash Rp300 miliar yang diperlukan, 70 persennya digunakan untuk pendanaan penanganan Covid-19 di 33 Kab/Kota di Sumut. Ini semua bentuk langkah kongkrit dari penanganan PPKM Mikro,”pungkasnya.

Selain itu, lanjut Gubsu, dana tersebut juga digunakan untuk membentuk Tim Terpadu TNI/Polri dan Satpol PP, guna penanganan kasus Covid-19. Diantara tugasnya, melakukan penolakan dari keluarga pasien Covid-19 yang selalu menolak keluarganya yang meninggal di makamkan secara protokol kesehatan.

“Penanganan Covid-19 harus terus diperketat, terlebih jelang Ramadan. Jadi kita semua harus bersatu, guna pencegahan dan penanganan gejolak tambahan kasus Covid-19 di Sumut,” pintanya.

Menangapi arahan Gubsu tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana PA akan memaksimalkan instruksi Gubsu dalam pencegahan Covid-19. Intinya Pemkab Langkat akan mendukung penuh segala kebijakan dari Pemprovsu dalam penanganan pandemi Covid-19. (yas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/