28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Diduga Menghilang Usai Bawa Uang Desa, Kades Seprianus Diusulkan Diberhentikan

NIAS, SUMUTPOS.CO – Terkait menghilangnya Kepala Desa (Kades) Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Seprianus Waruwu dan diduga membawa kabur sejumlah uang dana desa, telah diusulkan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Hal itu dikatakan Camat Idanogawo Anotona Harefa SPd kepada Sumut Pos melalui telfon selularnya, Selasa (19/4).

Camat Anotona mengaku berdasarkan laporan yang diterima dari Pemerintahan Desa Oladano, Kades Seprianus Waruwu tidak masuk kantor sejak tanggal 19 Februari 2022. Terkait persoalan itu, Camat Anotona mengaku pihaknya sudah menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan, diantaranya memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada Kades Seprianus Waruwu.

“Kita telah mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan secara permanen, sekaligus surat permohonan usulan penunjukan Pejabat (Pj) Kades Oladano kepada kepala daerah dalam hal ini bapak Bupati Nias,” ungkap Camat Idanogawo.

Sedangkan langkah yang bersifat sementara untuk mengatasi kevakuman pelayanan di Desa Oladano, Camat Idanogawo mengakui telah menghunjuk Sekdes Marwansyah Hura sebagai Plh Kades Oladano.

“Pemberhentian serta penunjukan PJ Kades Oladano merupakan wewenang kepala daerah. Dan saat ini kita masih menunggu rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan daerah. Kalau sudah turun, maka langsung kita adakan pelantikan PJ Kades Oladano,” Kata Anotona.

“Untuk sementara, kita sudah menghunjuk Sekdes sebagai Plh Kades Oladano,” tambahnya.

Terkait sanksi dan langkah hukum atas perbuatan Kades Seprianus Waruwu, Camat Anotona mengatakan hal itu menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Nias untuk melakukan pemerikasaan serta audit khusus di Desa Oladano. “Tentu hal itu adalah kewenangan dari Inspektorat. Uang dana desa yang dibawa lari, nanti mereka (inspektorat) yang akan memeriksa serta mengaudit keuangan desa Oladano,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Sumut Pos sebelumnya, selain menghilang dan tidak masuk kantor sejak tanggal 19 Februari 2022, Kades Seprianus Waruwu juga diduga membawa kabur uang dana desa yang sebesar Rp292 juta lebih, yang diserahkan oleh Kaur Keuangan desa Oladano Septiampunius Waruwu dua hari sebelum Kades Seprianus Waruwu menghilang.

Akibat dari perbuatan Kades Seprianus Waruwu, penyelenggaran pemerintahan Desa Oladano hampir lumpuh. Sebut saja pekerjaan fisik dana desa tahun 2021 belum selesai dikerjakan dan pelayanan di desa itu terbengkalai.

Sementara, tokoh pemuda desa Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Forman Zai mengatakan, polemik dugaan penyelewengan dana APBDes Oladano telah tercium sejak beberapa tahun terakhir.

“Terlebih lagi di tahun 2020 sempat ada dugaan jika Kaur Keuangan terindikasi menyelewengkan dana desa Oladano,” kata Forman Zai.

“Terutama Kaur Keuangan yang lalai atau sengaja lalai belum menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban APBDesa 2021,” sambungnya. (adl/azw)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Terkait menghilangnya Kepala Desa (Kades) Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Seprianus Waruwu dan diduga membawa kabur sejumlah uang dana desa, telah diusulkan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Hal itu dikatakan Camat Idanogawo Anotona Harefa SPd kepada Sumut Pos melalui telfon selularnya, Selasa (19/4).

Camat Anotona mengaku berdasarkan laporan yang diterima dari Pemerintahan Desa Oladano, Kades Seprianus Waruwu tidak masuk kantor sejak tanggal 19 Februari 2022. Terkait persoalan itu, Camat Anotona mengaku pihaknya sudah menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan, diantaranya memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada Kades Seprianus Waruwu.

“Kita telah mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan secara permanen, sekaligus surat permohonan usulan penunjukan Pejabat (Pj) Kades Oladano kepada kepala daerah dalam hal ini bapak Bupati Nias,” ungkap Camat Idanogawo.

Sedangkan langkah yang bersifat sementara untuk mengatasi kevakuman pelayanan di Desa Oladano, Camat Idanogawo mengakui telah menghunjuk Sekdes Marwansyah Hura sebagai Plh Kades Oladano.

“Pemberhentian serta penunjukan PJ Kades Oladano merupakan wewenang kepala daerah. Dan saat ini kita masih menunggu rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan daerah. Kalau sudah turun, maka langsung kita adakan pelantikan PJ Kades Oladano,” Kata Anotona.

“Untuk sementara, kita sudah menghunjuk Sekdes sebagai Plh Kades Oladano,” tambahnya.

Terkait sanksi dan langkah hukum atas perbuatan Kades Seprianus Waruwu, Camat Anotona mengatakan hal itu menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Nias untuk melakukan pemerikasaan serta audit khusus di Desa Oladano. “Tentu hal itu adalah kewenangan dari Inspektorat. Uang dana desa yang dibawa lari, nanti mereka (inspektorat) yang akan memeriksa serta mengaudit keuangan desa Oladano,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Sumut Pos sebelumnya, selain menghilang dan tidak masuk kantor sejak tanggal 19 Februari 2022, Kades Seprianus Waruwu juga diduga membawa kabur uang dana desa yang sebesar Rp292 juta lebih, yang diserahkan oleh Kaur Keuangan desa Oladano Septiampunius Waruwu dua hari sebelum Kades Seprianus Waruwu menghilang.

Akibat dari perbuatan Kades Seprianus Waruwu, penyelenggaran pemerintahan Desa Oladano hampir lumpuh. Sebut saja pekerjaan fisik dana desa tahun 2021 belum selesai dikerjakan dan pelayanan di desa itu terbengkalai.

Sementara, tokoh pemuda desa Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Forman Zai mengatakan, polemik dugaan penyelewengan dana APBDes Oladano telah tercium sejak beberapa tahun terakhir.

“Terlebih lagi di tahun 2020 sempat ada dugaan jika Kaur Keuangan terindikasi menyelewengkan dana desa Oladano,” kata Forman Zai.

“Terutama Kaur Keuangan yang lalai atau sengaja lalai belum menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban APBDesa 2021,” sambungnya. (adl/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/