26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

BPN dan Dishut Deliserdang Saling Ngotot, Pengembang Pasrah

Soal Hutan Mangrove yang Bakal Dijadikan Hotel

Dinas Perhutanan Kabupaten Deliserdang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, saling ngotot soal 20 hektar lahan hutan mangrove yang dikuasai pengusaha swasta, yang berencana akan membangun hotel di kawasan hutan negara itu.

Kedua pejabat yang ngotot dan saling klaim yakni Kasubsi Sengketa Lahan BPN DS Ridwan Nasution dan Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Deliserdang Ir Arli. Mereka mengeluarkan dua versi yang bertolak belakang, mengenai 20 hektar lahan hutan mangrov yang dikuasai, Ba Kim, ketika kunjungan bersama anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dan pejabat lainnya Jumat (22/6) siang.

Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Deliserdang Ir Arli, tetap bersikukuh dan yakin lahan bahwa lahan 20 hektar yang dikuasai Ba Kim adalah kawasan hutan mangrove. Ini berdasarkan SK Menhut No 44 tahun 2005 dan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan diperkuat lagi dengan peta milik Dishut tentang kawasan hutan di wilayah Deliserdang, dari hasil pengukuran yang dilakukan Dishut selama 2 hari lalu.

‘’ Lahan yang sudah ditimbun Ba Kim, merupakan kawasan hutan negara seluas 12 hektar. Dan 6 hektar adalah kawasan hutan negara terbatas yang bisa ditanami masyarakat. Kita tegaskan itu wilayah hutan. Sekarang kita tinggal menunggu hasil dari BPN apakah 14 sertifikat SHM itu lokasinya disini (hutan mangrove) atau bukan” ujarnya.

Sementara itu Kasubsi Sengketa Lahan BPN DS Ridwan Nasution, menegaskan peninjauan lapangan ini untuk mengambil titik koordinat. Untuk mencocokkan ke peta yang dimiliki Dishut dengan peta milik BPN. Ridwan juga berdalih bahwa mereka, tidak pernah dilibatkan Dishut dalam pengukuran sebelum sertifikat dikeluarkan tahun 2003 lalu. Karena SK Menhut nomor 44 terbit tahun 2005, yang mengharuskan rekomendasi dari Dishut bila BPN menerbitkan sertifikat yang disinyalir lahannya dalam kawasan hutan negara.

“Kami minta ketegasan dimana titik batas yang masuk kawasan hutan negara atau bukan. Pasalnya apakah lahan itu, seluruhnya atau sebagian masuk kawasan hutan negara. Bahkan dilapangan tidak ditemukan pilar sebagai batas kawasan hutan,”bilang Ridwan.

Sementara itu Komisi A DPRD Kabupaten Deliserdang meninjau lokasi sengketa, untuk melihat 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, dan nomor 95 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang pada tahun 2003 atas lahan 16,6 hektarlahan hutan mangrove, di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Deliserdang.

Komisi A DPRD Deliserdang dipimpin Ketua Imran Obos, Rakhmadsyah dan Rusmani Manurung meninjau langsung lahan 20 hektar. Kunjungan ini bersama dilakukan Kapolres AKBP Wawan Munawar Sik, Kasubdit Tipiter Poldasu AKBP Abdul Rizal, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Pemkab Deliserdang Ir Arli, Kasubsi Sengketa BPN Ridwan Nasution, Camat Pantai Labu Ahmad Effendi Siregar, Kades Pantai Labu Pekan Adenan dan Apin merupakan anak dari Ba Kim serta Le Pot.

Usai peninjauan dilapangan Ketua Komisi A Imran Obos, meminta BPN dan Dishut segera memberikan hasil tinjau lapangan secepatnya. “Saya tegaskan agar BPN dan Dishut secepatnya menyimpulkan lokasi lahan itu apakah kawasan hutan atau tidak. Ini dimaksud agar masalah ini tidak berlarut-larut dan makin panjang,” tegasnya.

Sementara itu Apin menjelaskan bawa lahan 20 hektar itu merupakan bekas tambak udang, yang dibeli orang tuanya tahun 1986 lalu. Kemudian BPN menerbitkan SHM tahun 2003. “Bila lahan ini termasuk lahan kawasan hutan negara, kami siap menyerahkan penyelesaiannya kepada pemerintah,” ucapnya (btr)

Soal Hutan Mangrove yang Bakal Dijadikan Hotel

Dinas Perhutanan Kabupaten Deliserdang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, saling ngotot soal 20 hektar lahan hutan mangrove yang dikuasai pengusaha swasta, yang berencana akan membangun hotel di kawasan hutan negara itu.

Kedua pejabat yang ngotot dan saling klaim yakni Kasubsi Sengketa Lahan BPN DS Ridwan Nasution dan Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Deliserdang Ir Arli. Mereka mengeluarkan dua versi yang bertolak belakang, mengenai 20 hektar lahan hutan mangrov yang dikuasai, Ba Kim, ketika kunjungan bersama anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dan pejabat lainnya Jumat (22/6) siang.

Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Deliserdang Ir Arli, tetap bersikukuh dan yakin lahan bahwa lahan 20 hektar yang dikuasai Ba Kim adalah kawasan hutan mangrove. Ini berdasarkan SK Menhut No 44 tahun 2005 dan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan diperkuat lagi dengan peta milik Dishut tentang kawasan hutan di wilayah Deliserdang, dari hasil pengukuran yang dilakukan Dishut selama 2 hari lalu.

‘’ Lahan yang sudah ditimbun Ba Kim, merupakan kawasan hutan negara seluas 12 hektar. Dan 6 hektar adalah kawasan hutan negara terbatas yang bisa ditanami masyarakat. Kita tegaskan itu wilayah hutan. Sekarang kita tinggal menunggu hasil dari BPN apakah 14 sertifikat SHM itu lokasinya disini (hutan mangrove) atau bukan” ujarnya.

Sementara itu Kasubsi Sengketa Lahan BPN DS Ridwan Nasution, menegaskan peninjauan lapangan ini untuk mengambil titik koordinat. Untuk mencocokkan ke peta yang dimiliki Dishut dengan peta milik BPN. Ridwan juga berdalih bahwa mereka, tidak pernah dilibatkan Dishut dalam pengukuran sebelum sertifikat dikeluarkan tahun 2003 lalu. Karena SK Menhut nomor 44 terbit tahun 2005, yang mengharuskan rekomendasi dari Dishut bila BPN menerbitkan sertifikat yang disinyalir lahannya dalam kawasan hutan negara.

“Kami minta ketegasan dimana titik batas yang masuk kawasan hutan negara atau bukan. Pasalnya apakah lahan itu, seluruhnya atau sebagian masuk kawasan hutan negara. Bahkan dilapangan tidak ditemukan pilar sebagai batas kawasan hutan,”bilang Ridwan.

Sementara itu Komisi A DPRD Kabupaten Deliserdang meninjau lokasi sengketa, untuk melihat 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, dan nomor 95 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang pada tahun 2003 atas lahan 16,6 hektarlahan hutan mangrove, di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Deliserdang.

Komisi A DPRD Deliserdang dipimpin Ketua Imran Obos, Rakhmadsyah dan Rusmani Manurung meninjau langsung lahan 20 hektar. Kunjungan ini bersama dilakukan Kapolres AKBP Wawan Munawar Sik, Kasubdit Tipiter Poldasu AKBP Abdul Rizal, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Pemkab Deliserdang Ir Arli, Kasubsi Sengketa BPN Ridwan Nasution, Camat Pantai Labu Ahmad Effendi Siregar, Kades Pantai Labu Pekan Adenan dan Apin merupakan anak dari Ba Kim serta Le Pot.

Usai peninjauan dilapangan Ketua Komisi A Imran Obos, meminta BPN dan Dishut segera memberikan hasil tinjau lapangan secepatnya. “Saya tegaskan agar BPN dan Dishut secepatnya menyimpulkan lokasi lahan itu apakah kawasan hutan atau tidak. Ini dimaksud agar masalah ini tidak berlarut-larut dan makin panjang,” tegasnya.

Sementara itu Apin menjelaskan bawa lahan 20 hektar itu merupakan bekas tambak udang, yang dibeli orang tuanya tahun 1986 lalu. Kemudian BPN menerbitkan SHM tahun 2003. “Bila lahan ini termasuk lahan kawasan hutan negara, kami siap menyerahkan penyelesaiannya kepada pemerintah,” ucapnya (btr)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/