29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Binjai Diimbau Pakai Masker

RAZIA: Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Binjai melakukan razia masker di Jalan Sudirman, Binjai Kota. teddy akbari/sumut pos.
RAZIA: Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Binjai melakukan razia masker di Jalan Sudirman, Binjai Kota. teddy akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Binjai mulai melakukan razia masker di Jalan Sudirman, Binjai Kota, Senin (22/6). Ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Binjai Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Karantina.

Poin utama dari Perwal baru lahir ini adalah masyarakat diwajibkan pakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Pantauan wartawan, Satuan Polisi Pamong Praja yang memimpin operasi razia masker. Sejumlah pengendara yang melintas diberhentikan oleh tim gabungan karena memakai masker saat berkendara.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Arif Sihotang, hingga kini masih ada masyarakat ditemukan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Namun kalau dilihat dari rasio sebelumnya, sudah lebih banyak masyarakat yang menggunakan masker,” beber dia. Arif menambahkan, razia masker dilakukan kali ini tidak hanya mengimbau. Namun, sudah masuk kepada pendataan.

Alasannya, jika kembali masyarakat yang sudah terdata tidak menggunakan masker, akan dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan. “Setelah dilakukan razia secara periodik minggu lalu, kita lakukan teguran dan peringatan. Hari ini sudah kita catat dan input identitasnya, kemudian untuk berikutnya baru kita lakukan penahanan identitasnya,” tandasnya. (ted/han)

RAZIA: Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Binjai melakukan razia masker di Jalan Sudirman, Binjai Kota. teddy akbari/sumut pos.
RAZIA: Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Binjai melakukan razia masker di Jalan Sudirman, Binjai Kota. teddy akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Binjai mulai melakukan razia masker di Jalan Sudirman, Binjai Kota, Senin (22/6). Ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Binjai Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Karantina.

Poin utama dari Perwal baru lahir ini adalah masyarakat diwajibkan pakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Pantauan wartawan, Satuan Polisi Pamong Praja yang memimpin operasi razia masker. Sejumlah pengendara yang melintas diberhentikan oleh tim gabungan karena memakai masker saat berkendara.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Arif Sihotang, hingga kini masih ada masyarakat ditemukan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Namun kalau dilihat dari rasio sebelumnya, sudah lebih banyak masyarakat yang menggunakan masker,” beber dia. Arif menambahkan, razia masker dilakukan kali ini tidak hanya mengimbau. Namun, sudah masuk kepada pendataan.

Alasannya, jika kembali masyarakat yang sudah terdata tidak menggunakan masker, akan dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan. “Setelah dilakukan razia secara periodik minggu lalu, kita lakukan teguran dan peringatan. Hari ini sudah kita catat dan input identitasnya, kemudian untuk berikutnya baru kita lakukan penahanan identitasnya,” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/