32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Aset Tetap Pemko Binjai Dilelang Tanpa Barang

BINJAI- Aset tetap Pemko Binjai senilai Rp17 miliar yang dilelang berdasarkan surat keputuasan Wali Kota Binjai Nomor 028-649/K/2011 tertanggal 28 Desember 2011, ternyata tidak sepenuhnya dilengkapi dengan barang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Binjai T Fadlan, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/12), mengatakan, sebenarnya aset yang dilelang Pemko Binjai itu tidak semua disertai dengan barangnya.

“Setahu saya, aset tetap yang disebutkan jumlahnya Rp17 miliar itu, hanya sebuah berkas pembelian barang dari beberapa tahun lalu yang dikumpulkan dan ingin dilelang atau dimusnahkan, makanya keluarlah surat keputusan Wali Kota tentang pemusnahan barang itu,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, kalau ada anggapan aset Pemko yang ingin dilelang seharga Rp17 miliar, mungkin itu benar, tapi pada saat pembeliannya. “Kalau yang sudah dipakai beberapa tahun, apa mungkin dilelang sesuai dengan harga belinya, kan nggak mungkin. Makanya nilai yang masuk ke kas daerah jauh berbeda dengan nilai belinya seharga Rp17 miliar,” jelas dia.

Ketika ditanya aset yang dilelang tersebut menjadi temuan BPK, Fadlan berkilah, tidak semua barang yang menjadi temuan (BPK) itu ada pada masa dirinya menjabat sebagai Kadishub Binjai. Sebagian merupakan aset Dishub pada masa-masa sebelum dirinya menjabat.
“Ya memang jadian temuan, tapikan tidak semuanya dimasa saya, lagi pula masih ada tenggat waktu pengembalian sehingga laporan keuangan baik tanpa pengecualian,” kilahnya.

Ketika disinggung pihaknya telah melelang aset Pemko Binjai sebesar Rp500 juta? Fadlan spontas terperanjat dan membantah tudingan itu. “Wah, tidak ada itu. Semua itu tidak benar. Mana ada saya jual aset Pemko Rp500 juta, itu hanya ulah segelintir orang yang tidak bertanggungjawab saja,” bantahnya.
Sementara itu, informasi yang diterima dari Bagian Aset Daerah Kota Binjai menyebutkan, semula aset yang dilelang sebesar Rp12 miliar, kemudian bertambah menjadi Rp17 miliar.

“Semula, aset tetap Pemko yang ingin dilelang itu Rp12 miliar yang berada di Bagian Umum Pemko Binjai. Tapi setelah dibentuknya bagian Aset Daerah, nilai aset itu bertambah menjadi Rp17 miliar, dan itu merupakan aset dari tahun 1990,” kata Adriani, salah seorang staf di bagian Aset Pemko Binjai.(ndi)
Ketika disebutkan asset yang dijual tidak disertai dengan barang sehingga jadian temuan BPK, Adriani membantah hal tersebut. Menurutnya, semua aset yang dilelang berdasarkan surat keputusan wali kota tersebut memiliki barang.

“Siapa bilang nggak ada barangnya, semuanya ada di masing-masing gudang di SKPD, termasuk alat berat dan sejumlah barang lainnya yang ada di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur,” paparnya. (ndi)

BINJAI- Aset tetap Pemko Binjai senilai Rp17 miliar yang dilelang berdasarkan surat keputuasan Wali Kota Binjai Nomor 028-649/K/2011 tertanggal 28 Desember 2011, ternyata tidak sepenuhnya dilengkapi dengan barang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Binjai T Fadlan, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/12), mengatakan, sebenarnya aset yang dilelang Pemko Binjai itu tidak semua disertai dengan barangnya.

“Setahu saya, aset tetap yang disebutkan jumlahnya Rp17 miliar itu, hanya sebuah berkas pembelian barang dari beberapa tahun lalu yang dikumpulkan dan ingin dilelang atau dimusnahkan, makanya keluarlah surat keputusan Wali Kota tentang pemusnahan barang itu,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, kalau ada anggapan aset Pemko yang ingin dilelang seharga Rp17 miliar, mungkin itu benar, tapi pada saat pembeliannya. “Kalau yang sudah dipakai beberapa tahun, apa mungkin dilelang sesuai dengan harga belinya, kan nggak mungkin. Makanya nilai yang masuk ke kas daerah jauh berbeda dengan nilai belinya seharga Rp17 miliar,” jelas dia.

Ketika ditanya aset yang dilelang tersebut menjadi temuan BPK, Fadlan berkilah, tidak semua barang yang menjadi temuan (BPK) itu ada pada masa dirinya menjabat sebagai Kadishub Binjai. Sebagian merupakan aset Dishub pada masa-masa sebelum dirinya menjabat.
“Ya memang jadian temuan, tapikan tidak semuanya dimasa saya, lagi pula masih ada tenggat waktu pengembalian sehingga laporan keuangan baik tanpa pengecualian,” kilahnya.

Ketika disinggung pihaknya telah melelang aset Pemko Binjai sebesar Rp500 juta? Fadlan spontas terperanjat dan membantah tudingan itu. “Wah, tidak ada itu. Semua itu tidak benar. Mana ada saya jual aset Pemko Rp500 juta, itu hanya ulah segelintir orang yang tidak bertanggungjawab saja,” bantahnya.
Sementara itu, informasi yang diterima dari Bagian Aset Daerah Kota Binjai menyebutkan, semula aset yang dilelang sebesar Rp12 miliar, kemudian bertambah menjadi Rp17 miliar.

“Semula, aset tetap Pemko yang ingin dilelang itu Rp12 miliar yang berada di Bagian Umum Pemko Binjai. Tapi setelah dibentuknya bagian Aset Daerah, nilai aset itu bertambah menjadi Rp17 miliar, dan itu merupakan aset dari tahun 1990,” kata Adriani, salah seorang staf di bagian Aset Pemko Binjai.(ndi)
Ketika disebutkan asset yang dijual tidak disertai dengan barang sehingga jadian temuan BPK, Adriani membantah hal tersebut. Menurutnya, semua aset yang dilelang berdasarkan surat keputusan wali kota tersebut memiliki barang.

“Siapa bilang nggak ada barangnya, semuanya ada di masing-masing gudang di SKPD, termasuk alat berat dan sejumlah barang lainnya yang ada di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur,” paparnya. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/